Kolektor Karya Astronomi Islam Dunia Melayu

Wan Mohd Shaghir Abdullah : Nama lengkapnya Haji Wan Mohd. Shaghir bin Haji Wan Abdullah bin Haji Wan Abdur Rahman bin Haji Wan Abu Bakar bin Wan Ma’aris bin Cik Wan Taksim al-Qumari al-Juhuri bin Datuk Bendahara Lingkai al-Juhuri al-Fathani, dilahirkan pada hari Jum’at 9 Ramadan 1364 H/ 17 Agustus 1945 M. Ia merupakan salah seorang ulama dari Malaysia yang berjasa memperkenalkan ulama-ulama astronomi Islam terkemuka di dunia Melayu, seperti Syekh Ahmad al-Fathani, Syekh Tahir Jalaluddin, Syekh Abdullah Fahim, dan Kiyai Muhammad Saleh al-Fathani. Wan Mohd Shaghir melakukan pengembaraan selama 48 tahun untuk mengumpulkan karya-karya ulama Melayu ke berbagai negeri, seperti Malaysia, Sumatera, Sulawesi, Jawa, Kepulauan Borneo, Kalimantan Barat dan Selatan,.Sabah, Serawak, Brunai Darussalam, dan Singapura. Hal ini dilakukan karena mendapat wasiat dari ibunya untuk meneruskan usaha yang telah dirintis datuknya. Hasil kerja keras ini memperoleh respons positif dari  pemerintah. Pada tahun 1977 ia dilantik oleh Kementerian Kebudayaan, Belia, dan Sukan Malaysia untuk menyelesaikan buku mengenai ulama Asia Tenggara. Wan Mohd. Shaghir memiliki koleksi yang sangat lengkap tentang karya-karya astronomi Islam di dunia Melayu. Usaha yang dilakukan untuk memperkenalkan ulama-ulama astronomi Islam tersebut adalah mengkompilasi karya dan memamerkan dalam seminar astronomi Islam di Malaysia melalui Khazanah Fathaniyah serta menulis artikel di berbagai media massa seperti Utusan Malaysia (Bahagian Agama, Ruangan Ulama Nusantara setiap hari Senin)  dan Berita Harian (Bahagian Agama, Ruangan Ensiklopedi Nusantara setiap hari Selasa). Karyanya dibidang astronomi Islam adalah Syeikh Tahir Jalaluddin Ahli Falak Dunia Melayu, Pedoman bahagia Paparan Istilah Falak, Ilmu Hisab Matematik Agung Melayu, dan Kiyai Shalih al-Fathani – Ahli Falak Nusantara.

 

 

Bukit Angkasa, 22 J. Akhir 1432/26 Mei 2011, pukul 5.53 PM

 

Susiknan Azhari 

 

Kebersamaan Idul Fitri 1429 H (?)

Tiap tahun, saat menyambut Idul Fitri umat Islam sering dikhawatirkan dengan perbedaan permulaan jatuhnya awal Syawal versi pemerintah dan versi berbagai organisasi besar Islam. Perbedaan ini timbul karena masing-masing pihak menggunakan metode yang berbeda dalam penentuan awal bulan dalam Kalender Hijriah, khususnya dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Ada yang menggunakan hisab (perhitungan) saja, ada yang hanya menggunakan rukyat (pengamatan) saja, ada yang berusaha mengintegrasikan antara hisab dan rukyat. Bahkan ada yang mencukupkan dengan “wiridan” dalam kamar untuk mendapatkan ilham.

Hisab
Pada prinsipnya hasil hisab tidak ada artinya tanpa adanya kriteria, di Indonesia sekurang-kurangnya ada dua kriteria untuk menentukan awal bulan kamariah yaitu hisab wujudul hilal dan hisab imkanur rukyat. Bagi hisab wujudul hilal awal bulan kamariah terjadi apabila memenuhi tiga unsur, yaitu telah terjadi peristiwa ijtimak (konjungsi), ijtimak terjadi sebelum ghurub (Ijtima’ qabla al-ghurub), dan matahari terbenam terlebih dahulu dibandingkan bulan (moonset after sunset). Bila ketiga unsur ini terpenuhi maka keesokan harinya dianggap masuk tanggal baru. Sementara itu, imkanur rukyat yang dipedomani Departemen Agama RI awal bulan kamariah terjadi apabila memenuhi empat unsur, yaitu telah terjadi peristiwa ijtimak, ijtimak terjadi sebelum ghurub, tinggi hilal pada saat matahari terbenam minimal 2 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam. Bila keempat unsur ini terpenuhi maka keesokan harinya dianggap masuk tanggal baru. Lalu bagaimana mengetahui unsur-unsur tersebut? Disinilah peran penting hisab sebagai metode untuk menginformasikan unsur-unsur dimaksud. Karena itu tidak mengherankan hasil hisabnya sama tetapi keputusan akhirnya bisa berbeda. Contoh kongkretnya sebagaimana yang terjadi pada saat menentukan awal Syawal 1428 H yang lalu.
Untuk kasus awal Syawal 1429 H baik perspektif hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah maupun hisab imkanur rukyat yang dipedomani Departemen Agama RI kesimpulannya sama bahwa 1 Syawal 1429 H jatuh pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2008, dikarenakan hasil hisab kontemporer menunjukkan belum memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan kedua teori tersebut sehingga usia bulan Ramadan disempurnakan menjadi tiga puluh hari. Perhatikan data berikut ini : ijtimak terjadi pada hari Senin 29 September 2008 pukul 15.13 WIB, ketinggian hilal pada saat matahari terbenam di Yogyakarta – 00º 51′ 51″ (bulan terbenam terlebih dahulu dibandingkan matahari), dan umur bulan = 17.36 – 15.13 = 2 jam 23 menit.

Rukyat
Penentuan awal bulan melalui rukyat pun masih dibedakan atas rukyat lokal dan rukyat global. Pada rukyat lokal hanya mengakui hasil rukyat satu wilayah (wilayatul hukmi). Paham ini dipedomani oleh Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia. Dalam Ahkamul Fuqaha nomor 369 poin 5 b dijelaskan bahwa NU dalam menetapkan awal bulan kamariah khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah menggunakan matlak lokal. Keputusan ini kemudian diperkuat dengan hasil keputusan Bahsul Masail Muktamar XXX NU di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur pada tanggal 21 – 27 November 1999 M/ 13 – 19 Syakban 1420 H, yang menyebutkan : Umat Islam Indonesia maupun Pemerintah Republik Indonesia tidak dibenarkan mengikuti rukyat al-hilal internasional karena berbeda mathlak dan tidak berada dalam kesatuan hukum.
Sementara itu, paham rukyat global diikuti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengakui hasil rukyat dunia, dengan kata lain dimana pun ada yang berhasil melihat hilal maka wajib diikuti. Pemahaman ini muncul dikarenakan hadis-hadis yang berkaitan dengan rukyat bersifat umum. Ini menunjukkan bahwa rukyat yang dimaksud adalah rukyat dari siapa saja, sedangkan ikhtilaful matali’ (perbedaan matlak), yang digunakan oleh sebagian ulama sebagai alasan untuk berbeda dalam berpuasa dan beridul fitri merupakan fakta untuk penetapan hukum sesuai dengan perkembangan sosio-historis yang dijumpai oleh ulama terdahulu.
Pada saat itu kaum muslimin tidak dapat menginformasikan berita hasil rukyat ke seluruh penjuru dunia yang amat luas dalam waktu satu hari, karena sarana komunikasi sangat terbatas. Namun pada saat sekarang, sarana komunikasi yang tersedia dapat digunakan untuk menyebarkan berita ke seluruh penjuru dalam beberapa detik, seperti internet, telepon, televisi, dan radio. Dalam hal ini HTI berkomunikasi secara langsung dengan anggota Hizbut Tahrir lainnya, baik yang berada di Indonesia maupun yang di luar negeri. Sementara itu untuk menentukan Idul Adha HTI mengikuti Mekah dengan menjadikan wukuf di Arafah sebagai standarnya.
Kaitannya dengan hasil rukyat di Indonesia dan Saudi Arabia, persoalan yang muncul hingga kini para pelaku rukyat belum dapat membuktikan hasil rukyat secara “otentik”. Selama ini baru sebatas pengakuan yang diperkuat dengan sumpah dan disyahkan oleh para hakim/mufti. Sebetulnya jika hasil rukyat di Saudi Arabia otentik maka akan membantu umat Islam se dunia dalam merumuskan Kalender Islam Internasional. Hasil penelitian Ayman Kordi salah seorang ahli falak dari King Saud University menyimpulkan bahwa selama 40 tahun hasil rukyatul hilal yang diumumkan pemerintah Saudi Arabia 87 % salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan (Bangla Post, London 18 September 2008).

Kurve Rukyat Hilal Syawal 1429
(Senin, 29 September 2008)

Berdasarkan kurve rukyat hilal di atas dan pengumumam yang disampaikan oleh Mohammad Syawkat Odeh pendiri Al-Masyru’ al-Islamiy li Rashdi al-Ahillah di Yordania tertanggal 21 Ramadan 1429 H/21 September 2008 bahwa mayoritas negara-negara di kawasan Timur Tengah akan beridul fitri pada hari Rabu, 1 Oktober 2008. Keputusan ini didasarkan hasil hisab bahwa di Mekah ijtimak terjadi pada hari Senin 29 September 2008 pukul 11.12 waktu setempat ( sebelum Zuhur), bulan terbenam pada pukul 18.04 waktu setempat, dan matahari terbenam pukul 18.12 waktu setempat. Negara-negara dimaksud diantaranya adalah Saudi Arabia, Mesir, Irak, Kuwait, Qatar, Sudan, UEA, dan Syria. Begitu pula masyarakat muslim di London akan berlebaran berdasarkan hasil hisab pada hari Rabu 1 Oktober 2008 sebagaimana disampaikan oleh Qamar Uddin, sedangkan Libya yang memulai puasa pada hari Ahad 31 Agustus 2008 akan beridul Fitri pada hari Selasa 30 September 2008 dengan berpegang pada teori ijtimak qabla al-fajr.
Selanjutnya bagi masyarakat muslim Indonesia yang perlu dicermati adalah pelaksanaan rukyat pada tanggal 29 September 2008 di berbagai pos observasi yang ditentukan. Para hakim perlu berhati-hati menerima laporan rukyatul hilal. Jika para hakim memahami dan konsisten dengan teori imkanur rukyat yang dipedomani Departemen Agama RI akan menolak hasil rukyatul hilal yang dilaporkan pada saat itu karena belum memenuhi visibilitas hilal. Begitu pula Menteri Agama wajib menolak laporan hasil rukyatul hilal pada sidang isbat nanti jika ada yang mengaku berhasil melihat hilal pada hari Senin 29 September 2008. Jika langkah ini dapat ditempuh kebersamaan beridul fitri antara pemerintah dan ormas-ormas Islam besar dapat terwujud. Semoga.

 

Susiknan Azhari

Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kalender Islam Berbasis Riset

Dalam lokakarya “Mencari Format Kriteria Awal Bulan Kamariah di Indonesia” beberapa hari yang lalu, H. Taufiq yang merupakan salah seorang tokoh senior astronomi Islam Indonesia menjelaskan latar belakang penggunaan ketinggian hilal dua derajat. Menurutnya, visibilitas hilal yang selama ini dipegangi Menteri Agama RI untuk dijadikan dasar dalam sidang isbat merupakan “hilal kompromi” yang tidak memiliki basis epistemologi yang kokoh. Pendapat ini mengingatkan bahwa visibilitas hilal yang digunakan tidak dibangun melalui riset yang serius.

Sebagai lembaga yang dianggap memiliki otoritas “LAPAN” telah mengintrodusir kriteria yang selama ini ditawarkan sebagai solusi. Namun perlu dicatat teori LAPAN tersebut tidak dibangun berdasarkan riset yang mandiri dan data yang digunakan masih diragukan kesahihannya. Kehadiran Balitbang di lingkungan Kementerian Agama RI pun tampaknya kurang cukup kuat dalam menyuplai data dan kajian yang berkaitan astronomi Islam, khususnya berkaitan dengan penentuan awal bulan kamariah di Indonesia. Sebagai feeder-policy (meminjam istilah Ahmad Baedowi, 2011), jelas Balitbang memiliki tanggungjawab untuk memberikan kontribusi baik diminta maupun tidak diminta terhadap kebijakan penentuan awal bulan kamariah.

Hasil lokakarya yang memutuskan untuk mewujudkan Kalender Islam Indonesia yang dapat diterima semua pihak perlu dilakukan riset terpadu dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten sangatlah relevan untuk menjawab persoalan fundamental. Penyatuan tidak hanya berputar pada kriteria. Tetapi harus mengkaji hal-hal mendasar terkait sistem Kalender Islam. Oleh karena itu keputusan yang telah dihasilkan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkrit yang berkesinambungan. Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.

*) Susiknan Azhari
* Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam

Kalender Islam Berbasis Riset

Dalam lokakarya “Mencari Format Kriteria Awal Bulan Kamariah di Indonesia” beberapa hari yang lalu, H. Taufiq yang merupakan salah seorang tokoh senior astronomi Islam Indonesia menjelaskan latar belakang penggunaan ketinggian hilal dua derajat. Menurutnya, visibilitas hilal yang selama ini dipegangi Menteri Agama RI untuk dijadikan dasar dalam sidang isbat merupakan “hilal kompromi” yang tidak memiliki basis epistemologi yang kokoh. Pendapat ini mengingatkan bahwa visibilitas hilal yang digunakan tidak dibangun melalui riset yang serius.

Sebagai lembaga yang dianggap memiliki otoritas “LAPAN” telah mengintrodusir kriteria yang selama ini ditawarkan sebagai solusi. Namun perlu dicatat teori LAPAN tersebut tidak dibangun berdasarkan riset yang mandiri dan data yang digunakan masih diragukan kesahihannya. Kehadiran Balitbang di lingkungan Kementerian Agama RI pun tampaknya kurang cukup kuat dalam menyuplai data dan kajian yang berkaitan astronomi Islam, khususnya berkaitan dengan penentuan awal bulan kamariah di Indonesia. Sebagai feeder-policy (meminjam istilah Ahmad Baedowi, 2011), jelas Balitbang memiliki tanggungjawab untuk memberikan kontribusi baik diminta maupun tidak diminta terhadap kebijakan penentuan awal bulan kamariah.

Hasil lokakarya yang memutuskan untuk mewujudkan Kalender Islam Indonesia yang dapat diterima semua pihak perlu dilakukan riset terpadu dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten sangatlah relevan untuk menjawab persoalan fundamental. Penyatuan tidak hanya berputar pada kriteria. Tetapi harus mengkaji hal-hal mendasar terkait sistem Kalender Islam. Oleh karena itu keputusan yang telah dihasilkan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkrit yang berkesinambungan. Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.

*) Susiknan Azhari
* Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sejarah Dan Dinamika Pemikiran Hisab Muhammadiyah

Akhir-akhir ini di kalangan masyarakat muncul pendapat bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah bersifat statis dan kurang responsif terhadap isu-isu kontemporer, bahkan global. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah merupakan antitesis terhadap pemikiran rukyat yang berkembang saat itu. Bahkan juga dinyatakan bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah tidak sesuai dengan sunnah rasulullah saw. dan dianggap bid’ah (lihat As-Sunnah, 07/VIII/1425 H/2004 M, p. 18-23).
Pernyataan-pernyataan itu merupakan sikap kritis yang perlu direspons secara positif dan asertif. Oleh karena itu pendekatan historis sangat relevan untuk digunakan dalam mengkaji persoalan tersebut.

Ilmu Hisab dalam Lintasan Sejarah
Dalam khazanah intelektual Islam klasik ilmu hisab sering disebut dengan ilmu falak, miqat, rasd, dan hai’ah. Tak jarang pula disamakan dengan astronomi atau “falak ilmi”. Namun dalam perjalanannya ilmu hisab hanya mengkaji persoalan-persoalan ibadah, seperti arah kiblat, waktu salat, awal bulan, dan gerhana. Dr. Yahya Syami dalam bukunya yang berjudul Ilmu Falak Safhat min at-Turats al-Ilmiy al-Arabiy wa al-Islamiy (1997) memetakan sejarah perkembangan ilmu hisab menjadi dua fase, yaitu fase pra-Islam (Mesir Kuno, Mesopotamia, Cina, India, Perancis, dan Yunani) dan fase Islam.
Fase Islam ditandai dengan proses penerjemahan karya-karya monumental dari bangsa Yunani ke dalam bahasa Arab. Karya-karya bangsa Yunani yang sangat mempengaruhi perkembangan hisab di dunia Islam adalah The Sphere in Movement (Al-Kurrah al-Mutaharrikah) karya Antolycus, Ascentions of The Signs (Matali’ al-Buruj) karya Aratus, Introduction to Astronomy (Al-Madhkhal ila Ilmi al-Falak) karya Hipparchus, dan Almagesty karya Ptolomeus.
Pada saat itu, kitab-kitab tersebut tak hanya diterjemahkan tetapi ditindaklanjuti melalui penelitian-penelitian dan akhirnya menghasilkan teori-teori baru. Dari sini muncul tokoh hisab di kalangan umat Islam yang sangat berpengaruh, yaitu Al-Khwarizmi dengan magnum opusnya Kitab al-Mukhtashar fi Hisab al-Jabr wa al-Muqabalah. Buku ini sangat mempengaruhi pemikiran cendekiawan–cendekiawan Eropa dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh Robert Chester pada tahun 535 H/ 1140 M dengan judul Liber algebras et almucabala, dan pada tahun 1247 H/ 1831 M diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Frederic Rosen.
Selain al-Khwarizmi, tokoh-tokoh yang ikut membangun dan mengembangkan ilmu hisab, diantaranya Abu Ma’syar al-Falakiy (w. 272 H/ 885 M) menulis kitab yang berjudul Haiatul Falak, Abu Raihan al-Biruni (363-440 H/973-1048 M) dengan kitabnya Qanun al-Mas’udi, Nasiruddin at-Tusi (598-673 H/1201-1274 M) dengan karya monumentalnya at-Tadzkirah fi ‘Ilmi al-Haiah, dan Muhammad Turghay Ulughbek (797-853 H/1394-1449 M) yang menyusun Zij Sulthani. Karya-karya monumental tersebut sebagian besar masih berupa manuskrip dan kini tersimpan di Ma’had al-Makhtutat al-’Arabiy Kairo-Mesir.
Di Indonesia ilmu Hisab juga berkembang pesat. Dalam Ensiklopedi Islam Indonesia dinyatakan bahwa ulama yang pertama terkenal sebagai bapak hisab Indonesia adalah Syekh Taher Jalaluddin al-Azhari. Namun, menurut penelusuran penulis sebenarnya selain Syekh Taher Jalaluddin pada masa itu juga ada tokoh-tokoh hisab yang sangat berpengaruh, seperti Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Ahmad Rifa’i, dan K.H. Sholeh Darat.
Selanjutnya perkembangan ilmu hisab di Indonesia dipelopori oleh K.H. Ahmad Dahlan dan Jamil Djambek. Kemudian diteruskan oleh anaknya Siraj Dahlan dan Saadoe’ddin Djambek (1330-1398 H/ 1911-1977 M). Diantara murid Saado’eddin yang menjadi tokoh hisab adalah H. Abdur Rachim. Beliau adalah Ketua Bagian Hisab dan Pengembangan Tafsir Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Karya-karyanya yang berkaitan dengan bidang hisab diantaranya : Mengapa Bilangan Ramadan 1389 H ditetapkan 30 hari ?, Menghitung Permulaan Tahun Hijrah, Ufuq Mar’i sebagai Lingkaran Pemisah antara Terbit dan Terbenamnya Benda-benda Langit, Ilmu Falak, dan Kalender Internasional.

Genealogi Pemikiran Hisab Muhammadiyah
Dalam sejarah pemikiran telah nyata bahwa tidak ada suatu pemikiran yang lahir dalam posisi “telanjang” tanpa pengaruh ruang, waktu, maupun pemikiran seseorang. Pemikiran hisab Muhammadiyah juga mengalami proses seperti ini. Pemikiran ini lahir karena ada pihak-pihak tertentu yang mempengaruhinya. M.T. Arifin dalam bukunya “Gerakan Pembaharuan Muhammadiyah” menyebutkan bahwa penggunaan hisab untuk menentukan awal Ramadan dan Syawal yang digagas K.H. Ahmad Dahlan merupakan respons terhadap sistem Aboge yang biasa berlaku saat itu (M.T. Arifin, 1987, p. 90).
Ahmad Dahlan tidak puas dengan pernyataan dan pujian al-Qur’an yang jelas menyebutkan “kuntum khaira ummatin” tetapi dalam realitas empirisnya masyarakat Islam Yogyakarta terkungkung oleh “rutinitas” dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Pada saat itu, menurut keyakinan dan tradisi kesultanan untuk menentukan hari Raya menggunakan sistem Aboge.
Perhitungan hari yang didasarkan atas sistem Aboge bersifat spekulatif karena hanya didasarkan atas kepercayaan, padahal untuk menentukan hari Raya perhitungannya didasarkan atas perjalanan bulan, karena itu menurut pandangan Ahmad Dahlan sistem Aboge dianggap tidak relevan dan kurang akurat.
Mengingat perbedaan antara sistem Aboge dengan sistem hisab akan membawa akibat tentang keabsahan ibadah; Ahmad Dahlan berusaha memberi penjelasan kepada Sultan Hamengkubuwono VII bahwa sistem Aboge untuk menentukan jatuhnya hari Raya tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut kaidah keilmuan dan ajaran al-Qur’an, karena menurut perhitungan ilmu hisab hari Raya akan jatuh tepat pada tanggal 1 Syawal dengan ditandai munculnya hilal di ufuk sebelah Barat. Dengan demikian tidak tergantung pada ketentuan hari, bila pada saat akhir Ramadan hilal telah “kelihatan” maka keesokan harinya kaum muslimin diwajibkan berlebaran.
Berdasarkan pemahaman keilmuan tersebut; Ahmad Dahlan berusaha menyampaikan gagasannya kepada Sultan Hamengkubuwono VII. Menurut tata cara yang berlaku, maka ia mengajukan pendapatnya kepada Pimpinan Dewan Agama Islam Hukum Kraton yang dipegang Kanjeng Penghulu Khalil Kamaludiningrat, dan setelah Sultan berkenan maka Ahmad Dahlan menghadap Sultan dan diantar oleh Kanjeng Penghulu yang mempunyai kewajiban untuk hal tersebut karena jabatannya (ex officio). Seusai mendengar penjelasan Ahmad Dahlan, Sri Sultan, sosok yang dihormati masyarakat, takzim mengucapkan, berlebaranlah kamu menurut hisab atau rukyat, sedangkan grebegan tetap bertradisi menurut sistem Aboge.
Melihat kenyataan tersebut, Ahmad Dahlan “berijtihad” dan melakukan terobosan dengan menawarkan model hisab dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Gagasan Ahmad Dahlan ini kemudian dijadikan dasar bagi Muhammadiyah dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Dengan kata lain Ahmad Dahlan merupakan peletak dasar pemikiran hisab Muhammadiyah.
Fakta sejarah ini membuktikan bahwa kehadiran hisab di dalam Muhammadiyah bukan semata-mata antitesa terhadap rukyat. Namun, lebih didorong semangat keilmuan dari pada “mitos”. Dalam dokumen resmi Muhammadiyah dinyatakan bahwa untuk menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah tidak semata-mata dengan hisab, tapi juga digunakan rukyat, istikmal, dan persaksian (Perhatikan Putusan Tarjih di Medan tahun 1939).
Patut diketahui berdasarkan hasil pembacaan penulis menunjukkan bahwa model hisab yang digunakan Muhammadiyah tidak tunggal sebagaimana yang dipahami selama ini. Mula pertama hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki dengan kriteria imkanur rukyat. Selanjutnya Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria ijtima’ qabla al-ghurub. Artinya bila ijtimak terjadi sebelum ghurub (sunset) maka malam itu dan keesokan harinya dianggap tanggal 1 bulan baru hijriah. Namun bila ijtimak terjadi setelah ghurub maka malam itu dan keesokan harinya belum dianggap bulan baru hijriah. Dengan kata lain konsep ijtima’ qabla al-ghurub tidak mempertimbangkan posisi hilal di atas ufuk pada saat matahari terbenam. Teori ini digunakan Muhammadiyah sampai tahun 1937 M/ 1356 H.
Pada tahun 1938 M/1357 H Muhammadiyah mulai menggunakan teori Wujudul Hilal. Langkah ini ditempuh sebagai “jalan tengah” antara sistem hisab ijtimak (qabla al-ghurub) dan sistem imkanur rukyat atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyat murni. Karenanya bagi sistem wujudul hilal metodologi yang dibangun dalam memulai tanggal satu bulan baru pada Kalender Hijriah tidak semata-mata proses terjadinya ijtimak tetapi juga memertimbangkan posisi hilal saat terbenam Matahari. Dengan kata lain teori wujudul hilal berusaha memadukan tuntutan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Setelah bertahun-tahun teori wujudul hilal digunakan, Muhammadiyah melakukan kajian ulang agar teori yang digunakan sesuai dengan syar’i- sains dan tuntutan zaman melalui seminar dan Munas, seperti Seminar Falak Hisab Muhammadiyah tahun 1970 M/ 1390 H di Yogyakarta, Munas Tajih ke 25 pada tahun 2000 M/1421 H di Jakarta, Workshop Nasional Metodologi Penetapan Awal Bulan Qamariyah Model Muhammadiyah 2002 M/1423 H di Yogyakarta, dan Munas Tarjih ke 26 pada tahun 2003 M/1424 H di Padang.
Pertemuan-pertemuan tersebut, hasilnya tetap memutuskan bahwa teori wujudul hilal masih relevan digunakan Muhammadiyah. Meskipun demikian, perlu disadari; teori wujudul hilal merupakan bangunan keilmuan yang juga memiliki kekurangan, khususnya bila terjadi wilayah Indonesia membelah menjadi dua bagian (sebagian sudah wujud dan sebagian belum wujud), seperti kasus awal Syawal 1427 H yang lalu. Menyadari akan hal tersebut melalui diskusi yang panjang pada Munas Tarjih ke-27 di Universitas Muhammadiyah Malang diputuskan bahwa konsep wujudul hilal perlu dikembangkan dan dirumuskan ulang dengan mempertimbangkan kemaslahatan objektif. Dengan demikian, perbedaan internal Muhammadiyah dapat diatasi dan dapat ditumbuhkan kebersamaan.
Wa Allahu a’lam bi as-Sawab

*) Susiknan Azhari
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.