MABIMS adalah kependekan dari Menteri-menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, yang dimaksud adalah pertemuan tahunan Menteri-menteri Agama atau Menteri yang bertanggungjawab dalam mengurus masalah agama keempat negara tersebut. Bentuk kesepakatan ini untuk menjaga kemaslahatan dan kepentingan umat tanpa mencampuri hal-hal yang bersifat politik negara anggota. Dalam perkembangan terakhir pertemuan diadakan dua tahun sekali. MABIMS mulai diadakan pada tahun 1989 di Brunai Darussalam. Salah satu isu penting yang menjadi perhatian MABIMS adalah penyatuan Kalender Islam Kawasan. Persoalan ini ditangani oleh Jawatan Kuasa Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam. Musyawarah pertama Jawatan Kuasa Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam diadakan di Pulau Pinang Malaysia pada tahun 1991/1412 dan terakhir diadakan di Bali Indonesia tahun ini. Salah satu keputusan penting terkait dengan kalender Islam adalah teori visibilitas hilal yang kemudian dikenal dengan istilah “Visibilitas Hilal MABIMS”
Visibilitas hilal MABIMS mensyaratkan ketinggian hilal tidak kurang dari 2 derajat, elongasi tidak kurang dari 3 derajat, dan umur bulan tidak kurang dari 8 jam. Dalam praktiknya penggunaan visibiltas hilal MABIMS antar anggota berbeda-beda. Indonesia yang dianggap sebagai “pengusung” teori visibilitas hilal MABIMS menggunakan secara kumulatif dan menunggu sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan dan Syawal. Sementara itu Malaysia sebelum menggunakan visibilitas hilal MABIMS menggunakan visibilitas hilal hasil resolusi Istanbul 1978. Pada tahun 1992 menggunakan visibilitas hilal MABIMS, dengan syarat hilal mungkin dilihat apabila memenuhi salah satu, yaitu apabila matahari terbenam,
1) Altitude atau ketinggian hilal tidak kurang dari 2 derajat DAN
2) Jarak lengkung (Elongasi) matahari ke bulan tidak kurang dari 3 derajat ATAU
3) Ketika bulan terbenam umur bulan tidak kurang dari 8 jam.
Kebijakan Malaysia ini diikuti Singapura dalam menetapkan awal bulan kamariah untuk pembuatan kalender hijriah. Berbeda dengan Malaysia dan Singapura, Brunai Darussalam menggunakan visibilitas hilal MABIMS sebagai pemandu observasi hilal. Jika berdasarkan data hasil hisab posisi hilal sudah memenuhi syarat-syarat visibilitas hilal MABIMS namun hilal tidak terlihat maka penentuan awal bulan kamariah didasarkan pada rukyatul hilal. Akibat perbedaan penggunaan visibilitas hilal tersebut sesama anggota MABIMS akan terjadi perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah. Bukti kongkretnya adalah penentuan awal Syawal 1432 H yang lalu. Malaysia dan Singapura menetapkan awal Syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 30 September 2011, sedangkan Indonesia dan Brunai Darussalam menetapkan awal Syawal 1432 H jatuh pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 31 September 2011. Pada awal Rabi’ul akhir 1414 H/1993 M, awal Jumadil akhir 1415 H/ 1994 M, dan awal Muharam 1425 H/2004 M data ketinggian hilal sama dengan data ketinggian hilal awal Syawal 1432 H yang lalu. Kesemuanya tidak menggunakan istikmal. Dalam kasus ini sebetulnya berdasarkan kesepakatan MABIMS di Jakarta 1-5 Juli 1992 yang tertuang dalam “Taqwim Hijriah 1993-2020/1414-1442” diputuskan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 30 Agustus 2011. Artinya jika pemerintah konsisten dengan keputusan MABIMS tersebut lebaran Idul Fitri 1432 H yang lalu tidak terjadi perbedaan.
Dalam perjalanannya Brunai Darussalam tidak lagi menggunakan visibilitas hilal MABIMS untuk menentukan awal bulan Ramadan dan Syawal. Hal ini menunjukkan bahwa teori visibilitas hilal MABIMS sangat subjektif, belum mampu memberi kepastian terutama ketika posisi hilal di bawah dua derajat ataupun di atas dua derajat sekalipun, seperti data awal Rajab 1433 H. Ijtimak terjadi pada hari Senin, 21 Mei 2012 pukul 06: 48 : 32 WIB. Tinggi hilal (di Yogyakarta) = +03 o 04’ 22’’. Namun dalam realitasnya para observer di seluruh wilayah Indonesia tidak ada yang berhasil melihat hilal. Anehnya hampir seluruh kalender Islam memutuskan awal Rajab 1433 H jatuh pada hari Selasa, 22 Mei 2012. Sebaliknya jika ketinggian hilal di bawah dua derajat keberhasilan rukyat pasti ditolak karena tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan teori visibilitas hilal MABIMS. Pertanyaan yang dapat diajukan apakah visibilitas hilal MABIMS hanya sekedar digunakan untuk menolak hasil observasi yang kurang dari dua derajat?
Dalam kasus gerhana bulan seringkali tidak teramati. Tetapi para observer tetap meyakini bahwa gerhana telah terjadi dan salat gerhana tetap dilakukan. Persoalan “bulan” adalah persoalan agama dan sains yang kebenarannya bersifat universal. Tentu saja kasus di atas dapat dipertimbangkan ketika mendialogkan antara Wujudul Hilal dan Visibilitas Hilal. Seharusnya batas keseimbangan antara keduanya terletak pada permasalahan sampai dimana mereka mau menyapa, bersilaturrahmi, berkomunikasi secara ajeg antara teori (produk ijtihad) yang satu dengan yang lainnya, dan komunikasi itu tercermin dalam tindakan etis-praktis yang dilandasi atas konsensus bersama (baca : ijtihad kolektif). Bukan terletak pada sejauhmana mereka harus saling mengambil jarak antara satu teori dengan teori yang lainnya dengan tidak mau memahami dan mengerti perkembangan logika dan kepentingan yang dimiliki oleh masing-masing produk ijtihad. Dengan begitu tidak ada ijtihad tertentu yang merasa lebih unggul dari ijtihad yang lain (tidak terjebak pada intellectual arrogance). Yang ada hanya hubungan relasional yang kritis antara yang satu dengan lainnya.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab
Bukit Angkasa, 10 Ramadan 1433/29 Juli 2012, pukul 03.30 AM.
Susiknan Azhari
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam