Penetapan Awal Syawal 1433 H di Berbagai Negara

BERBAGAI Negara di Timur Tengah dan Barat menetapkan awal Syawal 1433 H jatuh pada hari Ahad bertepatan dengan tanggal 19 Agustus 2012. Harian Arab News yang terbit pada hari Sabtu 18 Agustus 2012 menginformasikan bahwa pada hari Jum’at tidak ada laporan keberhasilan observasi maka pemerintah Arab Saudi menetapkan awal Syawal 1433 H jatuh pada hari Ahad 19 Agustus 2012. Begitu pula Uni Emirat Arab, harian Al-Bayan dan Gulf News yang terbit pada hari Sabtu 18 Agustus 2012 melaporkan awal Syawal 1433 jatuh pada hari Ahad 19 Agustus 2012. Hal ini berdasarkan pernyataan Dr. Hadif bin Juan Adh-Dhahiry Ketua Komite Penyelidikan Hilal Awal Syawal 1433 H. Menurutnya setelah memertimbangkan berbagai metode dan kontak dengan negara tetangga bahwa tidak ada laporan yang berhasil melihat hilal pada hari Jum’at maka puasa digenapkan menjadi 30 hari dan Idul Fitri jatuh pada hari Ahad 19 Agustus 2012. Selanjutnya harian al-Ra’y yang terbit di Oman Yordania melaporkan Qadli al-Quda Dr. Ahmad Halil mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2012 merupakan hari terakhir puasa Ramadan 1433 H (30 hari) dan Idul Fitri 1433 H jatuh pada hari Ahad 19 Agustus 2012. Beberapa media lain juga menginformasikan Idul Fitri 1433 jatuh pada hari Ahad 19 Agustus 2012, seperti Al-Watan (Kuwait), Al-Ahram (Mesir), Al-Wasat (Bahrain), dan Al-Isyraq (Qatar). Selain negara-negara tersebut menurut Islamic Crescent’s Observation Project (ICOP) ada 19 negara lain yang menetapkan awal Syawal 1433 jatuh pada hari Ahad 19 Agustus 2012, diantaranya yaitu Al-Jazair, Australia, Turki, Libya, Nigeria, dan Inggris. Adapun yang menetapkan awal Syawal 1433 jatuh pada hari Senin 20 Agustus 2012 ada empat negara, yaitu India, Maroko, Pakistan, dan Philipina.
Anggota MABIMS, Singapore dan Malaysia dalam kalender Islam yang beredar di masyarakat dan dipegangi oleh pihak kerajaan telah memutuskan bahwa Idul Fitri 1433 H jatuh pada hari Ahad 19 Agustus 2012. Hal ini didasarkan pada teori visibilitas hilal MABIMS. Brunai Darussalam menunggu hasil observasi hilal di lapangan. Sementara itu pemerintah Indonesia menunggu hasil sidang isbat yang diselenggarakan pada hari Sabtu 18 Agustus 2012. Sidang isbat disiarkan langsung melalui beberapa stasiun televisi di Indonesia. Menteri Agama RI Suryadharma Ali membuka sidang pada pukul 18.30 WIB. Selanjutnya Direktur Urais Dr. H. Mukhtar Ali menyampaikan data posisi hilal dan laporan keberhasilan observasi hilal di Kupang dan Makassar. Kemudian Menteri Agama RI menyatakan “Karena keterangan-keterangan yang disampaikan berdasarkan hisab maupun rukyat tidak ada perbedaan, satu sama lain saling menguatkan, maka izinkan saya memutuskan bahwa tanggal 1 Syawal 1433 H jatuh pada hari Ahad bertepatan dengan tanggal 19 Agustus 2012.” Keputusan ini sama dengan keputusan Muhammadiyah yang lebih dulu menetapkan berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal. Sidang isbat berjalan cepat seperti diprediksi sebelumnya tanpa “diskusi” dan tepat pukul 18.40 WIB ditutup oleh Menteri Agama RI.
Kebersamaan Muhammadiyah dan Pemerintah ternyata tidak diikuti oleh Jama’ah an-Nadzir dan Jama’ah Tarekat Naqsyabandiyah Padang Sumatera Barat yang merayakan Idul Fitri 1433 lebih awal pada hari Jum’at 17 Agustus 2012, Pimpinan Jamaah Tarekat Naqsyabandiyah Syafri Malin Mudo menyatakan “Kami dan pemerintah sama-sama memiliki dasar dalam penetapan Idul Fitri” karena itu tidak perlu dipermasalahkan, sedangkan Jama’ah Tarekat Naqsyabandiyah Jombang Jawa Timur merayakan Idul Fitri 1433 H jatuh pada hari Senin 20 Agustus 2012 sebagaimana tertulis dalam “running text” Global TV hari Senin 20 Agustus 2012 pada acara “Indonesia Bicara” pukul 12.30 WIB.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.

Bukit Angkasa, 3 Syawal 1433/21 Agustus 2012, pukul 07.00 WIB

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam

Penggagas “Mazhab Negara” dan Penyatuan Kalender Islam

Ibrahim Hosen, Prof., K.H, LML, dilahirkan di Bengkulu 1 Januari 1917. Alumnus Fakultas Syari’ah Universitas Al-Azhar Cairo Mesir. Ia tercatat sebagai rektor IAIN Raden Fatah Palembang (1964-1966), Ketua Majelis Ulama Indonesia, Pendiri Perguruan Tinggi Ilmu Qur’an, dan Pendiri Institut Ilmu Qur’an. Ia juga tercatat sebagai ulama Indonesia yang pertama mempelopori kebolehan wanita menjadi hakim Pengadilan Agama. Kaitannya dengan persoalan Kalender Islam, Ibrahim Hosen merupakan salah seorang ulama yang mengenalkan mazhab negara untuk menyatukan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan 10 Zulhijah. Menurutnya perbedaan dalam menentukan awal Ramadan, awal Syawal, dan Idul Adha akan menyebabkan retaknya ukhuwah islamiyah. Persoalan hisab dan rukyat adalah wilayah ijtihadiyah. Karena itu perlu diselesaikan secara arif dan bijaksana. Menurutnya pula perkembangan ilmu hisab kini telah maju pesat sehingga dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh umat Islam untuk membantu pelaksanaan ibadah. Jadi jangan kaku dan jangan memperdebatkan masalah-masalah fikih yang memang wataknya harus berbeda. Tetapi sebaiknya umat Islam mengikuti pandangan-pandangan ulama yang luas wawasannya. Oleh karena itu menurut Ibrahim Hosen untuk penyatuan kalender Islam diperlukan campur tangan pemerintah sebagaimana persoalan-persoalan fikih lainnya yang berhubungan dengan kemasyarakatan. Sikap ini untuk menjaga kesatuan dan keseragaman amaliah umat Islam dan menghindarkan terjadinya kesimpangsiuran. Adapun tulisannya yang berkaitan kalender Islam adalah Penetapan Awal Ramadhan dan Syawal, Bagaimana Seharusnya Sikap Kita (1988) dan Penetapan Awal Bulan Qamariyah menurut Islam dan permasalahannya (1994).

Bukit Angkasa, 30 Ramadan 1433/18 Agustus 2012, pukul 07.00 WIB

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam

Sidang Isbat dan Hilal di bawah Ufuk

Akhir-akhir ini autentisitas dan kredibilitas sidang isbat mulai dipertanyakan berbagai kalangan. Ada yang berpendapat sidang isbat merupakan pemborosan. Pendapat lain menyatakan sidang isbat tidak memenuhi “kuorum” karena yang hadir satu warna dengan beragam jabatan. Ada pula pendapat yang menyatakan sidang isbat masih relevan untuk memberi kepastian.
Terlepas pro-kontra eksistensi sidang isbat tersebut. Menurut saya ada hal substantif yang dilupakan pengambil kebijakan saat ini. Dalam lembaran sejarah diketahui bahwa pelantikan Badan Hisab Rukyat (BHR) dilakukan menjelang Ramadan 1391 H/1971, dua hari setelah pelantikan tersebut BHR mengadakan musyawarah menghadapi bulan Ramadan 1391 H. Sebelum musyawarah Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama meminta data hisab awal Ramadan 1391 dari ormas dan lembaga terkait (Muhammadiyah, NU, Badan Meteorologi dan Geofisika, Unisba, IAIN) dan perorangan ahli hisab. Kemudian musyawarah menghasilkan keputusan meskipun data hisab berbeda-beda namun disepakati bahwa tinggi hilal masih di bawah ufuk, sehingga kesimpulannya umur bulan Syakban 1391 menjadi 30 hari dan tidak perlu dilakukan observasi hilal. Peristiwa ini sangat penting dalam sejarah keputusan Badan Hisab Rukyat dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama yang menyatakan “jika perhitungan ketinggian hilal masih di bawah ufuk cukuplah hisab yang mu’tabarah dijadikan dasar untuk menentukan awal bulan”. Selanjutnya Menteri Agama RI memutuskan permulaan Ramadan 1391 H melalui Keputusan Menteri Agama RI No. 62 Tahun 1971, salah satu keputusannya menyatakan “Bagi ahli hisab serta mereka jang mempertjajainja dapat menunaikan ibadah puasa sesuai keyakinannja”.
Jika dicermati keputusan di atas secara seksama menunjukkan bahwa pemerintah sangat bijak dan mengayomi berbagai pihak dengan terus melakukan komunikasi secara asertif menuju penyatuan. Keputusan di atas nampaknya masih relevan dijadikan yurisprudensi pihak pengambil keputusan saat ini. Berdasarkan data hisab yang terhimpun di Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama RI menunjukkan bahwa posisi hilal awal Syawal 1433 H nanti di bawah ufuk (-2 derajat sampai -6 derajat). Lalu bagaimana dengan sidang isbat awal Syawal 1433 H nanti, masih relevankah menunggu hasil observasi?
Seharusnya dalam menghadapi kasus di atas para “astronom” yang selama ini mendukung teori visibilitas hilal memberikan masukan kepada Menteri Agama RI secara jujur dan bertanggungjawab bahwa sidang isbat tidak perlu menunggu hasil observasi. Bahkan bisa dilakukan jauh-jauh hari agar ada kepastian dan tidak terjadi “pemborosan”. Jika hal ini tidak dilakukan disinilah nampak ketidak pastian teori yang dikembangkan dan cenderung hanya untuk menegasikan teori yang lain.
Oleh karena itu saya berharap kebersamaan dan penyatuan perlu dilakukan melalui dialog “dari hati ke hati”. Dengan kata lain perlu dilakukan “unifikasi-otentik-natural” bukan unifikasi yang bersifat musiman dan dipaksakan.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.

Bukit Angkasa, 21 Ramadan 1433/9 Agustus 2012, pukul 06.30 AM

Susiknan Azhari

Sumber Foto : www.antaranews.com

Astrolabe (al-Usthurlâb): Instrumen Astronomi Populer dalam Peradaban Islam

Atrolabe adalah perkakas astronomi kuno yang biasa digunakan untuk menerjemahkan fenomena langit. Dalam bahasa Arab alat ini disebut ‘al-usthurlâb’. Al-Khawarizmi (w. 387 H) dalam ‘Mafâtîh al-‘Ulûm’nya mendefinisikan alat ini sebagai “miqyâs an-nujum” yaitu pengukur bintang, berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘astrolabio’. ‘Astro’ berarti bintang dan ‘labio’ berarti pengintai atau pengukur (mir’ah) [al-Khawarizmi, 2004: 232]. Sementara Hajji Khalifah (w. 1068 H) dalam ‘Kasyf azh-Zhunûn’nya menjelaskan secara lebih detail pengertian dan fungsi astrolabe. Menurutnya, astrolabe adalah ilmu yang mengkaji tentang tata cara untuk mengetahui posisi bintang-bintang secara lebih mudah dan teliti, antara lain mengetahui ketinggian, terbit-tenggelam matahari, mengetahui zenit kiblat, mengetahui lintang tempat, dan lain-lain [Hajji Khalifah, t.t.: 106].
Astrolabe terdiri dari lempengan (piringan) 360 derajat yang menggambarkan posisi benda-benda langit dengan skala angka-angka derajat tertentu. Alat ini berbentuk bulat yang menggambarkan bola langit yang terdiri dari garis atau skala yang menunjukkan posisi bintang-bintang dan atau benda-benda langit. Astrolabe dapat dikatakan sebagai induk instrumen astronomi. Keunggulan alat ini adalah dapat digunakan secara cepat dan detail tanpa memerlukan perhitungan yang rumit. Namun demikian untuk memahami seluk-beluk alat ini dibutuhkan pengetahuan dasar matematika yang memadai.
Bila ditelaah dalam asal-usulnya, astrolabe sesungguhnya berasal dari peradaban Yunani. Hiparchus (abad 2 SM) diduga pernah mengkaji alat ini. Ptolemeus sendiri dalam karyanya “Tasthih al-Kurrah” telah mengemukakan karakteristik alat ini [Roch- Henri, t.t.: 241]. Dalam peradaban Islam, astrolabe dimodifikasi lebih baik, dalam waktu berabad-abad alat ini menjadi satu disiplin ilmu mapan yang terus dipelajari dan di praktikkan. An-Nadim (w. 388 H) menuturkan, muslim pertama yang membuat alat astronomi astrolabe adalah Ibrahim al-Fazzari (w. ± 180 H) [an-Nadim, t.t.: 374]. Al-Biruni (w. 440 H) juga tercatat pernah menggunakan astrolabe mekanik untuk menentukan kalender bulan-matahari. Al-Biruni memiliki satu karya monumental tentang alat ini berjudul “Isti’ab al-Wujuh al-Mumkinah fi Shan’ah al-Usthurlab“.
Astrolabe yang menggambarkan posisi dan komposisi langit terdiri dari banyak instrumen bagian, yaitu: al-halqah atau al-‘ulâqah yaitu tempat digantungkannya astrolabe. Al-‘urwah yaitu bagian yang menghubungkan al-halqah dengan al-Kursy (al-Kursy adalah bagian antara al-‘urwah dan dinding astrolabe). Umm al-usthurlâb yaitu dinding lempengan yang berlubang di titik pusatnya yang menghubungkan lempengan astrolabe. Bulatan lempengan ini diliputi lingkaran rilief (bârizah) yang terbagi dalam empat persegi dengan skala derajat, serta didalamnya terdapat ukiran (pahatan) berbentuk setengah lingkaran yang terbagi kepada 12 bagian [Donald R. Hill : 77]. Ash-shafîhah atau ash-shafâ’ih yaitu lempengan logam bulat berlubang dan rekah disekitarnya serta sedikit menjorok. Pada bagian ash-shafîhah terdapat proyeksi garis lintang pengamat yang menunjukkan titik zenit, meridian, busur lingkaran ketinggian ufuk, serta garis zenit langit dari titik pengamat. Pada bagian pusat ash-shafîhah ini juga terdapat lingkaran peredaran rasi Cancer dan Capricornus. Al-‘ankabut atau asy-syabkah yaitu jaring berlubang dan sedikit menonjol yang memiliki ruang untuk bergerak yang berguna menentukan posisi benda langit. Al-‘ankabut (asy-syabkah) disebut juga peta bintang diantaranya untuk mengetahui Right Accention (mathla’ al-mustaqîm) dan deklinasi (al-mail). Al-‘udhâh atau al-mistharah yaitu tangkai untuk menggerakkan bagian depan astrolabe yang berfungsi mengukur sudut dan ketinggian matahari pada siang hari dan bintang atau planet pada malam hari. Al-mihwar yaitu kutub yang menyatu dengan shafâ’ih dan ‘ankabut yang berlubang di titik pusatnya. Al-fars atau al-hishân yaitu bagian dalam (tengah) astrolabe yang bersambung dengan kutub al-mihwar [Ishâmât al-Hadhârah: 94-95].
Astrolabe adalah alat astronomi dengan multi fungsi, beberapa fungsi penggunaan astrolabe ini antara lain: (1) mengetahui zodiak tertentu serta skala peredarannya, (2) mengukur ketinggian matahari, (3) menentukan waktu-waktu salat, (4) mengetahui posisi planet yang tidak terlihat, (5) mengetahui zenit matahari pada siang hari dan planet-planet pada malam hari, (6) menentukan arah kiblat, (7) menentukan Lintang dan Bujur suatu tempat, (8) menentukan ketinggian suatu benda diantara dua tempat yang berbeda, (9) mengetahui posisi bulan pada zodiak tertentu, (10) mengetahui arah Timur dan Barat, dan lain-lain.
Seperti dikemukakan Donal R. Hill, beberapa naskah astrolabe tertua berbahasa Arab ditulis masing-masing oleh Masyaallah (w. ± 815 M), Ali b. Isa (w. 830 M) dan al-Khawarizmi (w. 387 H/835 M) [Hill: 75; Hitti, 2008: 469]. Beberapa literatur lain yang mengkaji alat ini dapat disebutkan antara lain: “Risâlah Kûsy’yâr fîl ‘Amal bil Usthurlâb”: Kusy-yar al-Jily (w. 350 H), “Nuzhah at Thullâb fî ‘Ilmil Usthurlâb”: Umayyah b. Abdul Aziz al-Andalusi (w. 529 H), “Muhkamât al-Abwâb fî Jumal ‘Ilmil Usthurlâb”: Ibn ar-Raqqam (w. 715 H), “Risâlah al Mizzy fîl Usthurlâb”: al-Mizzy (w. 750 H),“Risâlah Ibnus Syâthir fî Ushûl ‘Ilmil Usthurlâb” Ibn Syathir (w. 777 H), “Bahjah at Thullâb fîl ‘Amal bil Usthurlâb”: ar-Rawady (w. 1049 H), “Bughyah at Thullâb fî ‘Ilmil Usthurlâb”: an-Nahaly (w. 1185 H), dan lain-lain.
Fakta membuktikan astronomi masuk ke Eropa diantaranya berkat kemasyhuran alat ini. Naskah karya Ptolemeus tentang astrolabe “Tasthih al-Kurrah” diterjemahkan kedalam bahasa Latin oleh Herman Le Dalmathe, yaitu pada tahun 1143 M [Roch- Henri, t.t.: 241]. Pada abad yang sama (abad 12 M) Platon de Tivoli (sekitar tahun 1134) juga telah menerjemahkan literatur astrolabe karya Ibn Shaffar (w. 426/1035) “Tuhfah at Thullâb fîl ‘Amal bil Usthurlâb” kedalam bahasa Latin. Berikutnya lagi Jean de Seville (sekitar tahun 1135–1153 M) juga berhasil menerjemahkan karya Masyaallah. Berikutnya lagi muncul berbagai penelitian yang masing-masing dilakukan oleh Adelard de Bath (sekitar tahun 1142 – 1146 M), Robert de Chester (1147 M), Raymond de Marseille (sebelum tahun 1141 M), dan peneliti-peneliti lainnya. Sejatinya berbagai terjemahan dan penelitian yang dilakukan para peneliti Barat ini memberi informasi berharga tidak hanya bagi kalangan Barat namun juga bagi umat Islam. Secara fantastis lagi, universitas-universitas di Eropa dan Amerika menjadikan alat ini sebagai bahan kajian dan penelitian akademik. Namun hal yang sama tidak terjadi pada universitas-universitas di Asia-Afrika.[]

Cairo, 07 Ramadan 1433

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam