Jadwal Waktu Salat di Media

DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia halaman 726 istilah “media” diartikan sebagai alat komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk. Pada tulisan ini yang dimaksud media adalah koran. Adapun koran yang menjadi fokus kajian adalah yang terbit di Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam, dan Timur Tengah.
Koran di Indonesia yang menjadi objek kajian sebanyak 31 buah meliputi koran nasional dan koran lokal. Koran nasional terdiri Kompas, Republika, Suara Pembaharuan, Media Indonesia, Koran Tempo, Jawa Pos, Seputar Indonesia, dan The Jakarta Post, sedangkan Koran lokal terdiri Kedaulatan Rakyat, Tribun Yogya, BERNAS JOGJA, Jogjakarta Post, Harian Jogja, Wawasan, Suara Merdeka, Solo Pos, Koran Jakarta, Serambi Indonesia, Haluan Riau, Pekanbaru Pos, Lampung Pos, Kaltim Pos, Tribun Kaltim, Tribun Pontianak, Banjarmasin Pos, Kalimantan Pos, Radar Banjarmasin, Mata Banjarmasin, Tribun Makassar, dan Fajar.
Berdasarkan kajian terhadap media di atas ditemukan 38,7 % memuat jadwal waktu salat dan 61,3 % tidak memuat jadwal waktu salat. Media yang memuat jadwal waktu salat adalah Kedaulatan Rakyat, Tribun Yogya, Banjarmasin Pos, Kalimantan Pos, Radar Banjarmasin, Mata Banjarmasin, Suara Merdeka, Solo Pos, Serambi Indonesia, Haluan Riau, Pekanbaru Pos, dan Republika.
Dalam praktiknya peletakan jadwal waktu salat sangat beragam. Ada yang diletakkan pada halaman utama bagian atas, seperti Serambi Indonesia, Haluan Riau, dan Pekanbaru Pos. Ada juga yang diletakkan pada halaman utama bagian bawah seperti Pontianak Pos dan Kedaulatan Rakyat. Selain itu ada juga yang meletakkan jadwal waktu salat di halaman dalam, seperti Solo Pos, Suara Merdeka, dan Tribun Yogya. Republika sebagai harian nasional memuat jadwal waktu salat dengan markaz perhitungan kota Jakarta dan ditambah konversi waktu. Letaknya berubah-ubah. Awalnya diletakkan pada halaman utama bagian atas, kemudian pada halaman utama tetapi posisinya dipindah di bawah, dan sejak tahun 2011 diletakkan pada halaman dalam di atas rubrik “Resonansi”.
Hasil kajian penulis juga ditemukan ada beberapa media yang mengambil data kurang akurat. Misalnya di Banjarmasin ada empat media memuat jadwal waktu salat harian tidak sama. Bukti kongkretnya pada harian Banjarmasin Pos dan Kalimantan Pos tertera waktu Magrib pada tanggal 18 Juli 2009 jatuh pada pukul 18.29, sedangkan pada harian Radar Banjarmasin dan Mata Banjarmasin waktu Magrib jatuh pada pukul 18.20 dan 18.26. Contoh lainnya adalah perbedaan data antara harian Tribun Yogya dengan harian Seputar Indonesia. Data keduanya bersumber pada Kanwil Kemenag DIY. Pada harian Tribun Yogya waktu Magrib tanggal 21 Juli 2012 di Yogyakarta jatuh pada pukul 17.40, sedangkan menurut harian Seputar Indonesia waktu Magrib jatuh pada pukul 17.39. Selanjutnya, ketika memasuki bulan Ramadan berbagai media yang tidak memasukkan jadwal waktu salat sebagian besar memasukkan jadwal imsyakiah dan diletakkan pada halaman utama, seperti Kompas, Jawa Pos, dan Media Indonesia.
Di Malaysia dan Brunai Darussalam koran-koran yang terbit menggunakan bahasa Melayu sebagian besar memuat jadwal waktu salat, seperti Berita Harian, Utusan, Sinar, dan Harakah. Sementara itu koran di Timur Tengah yang menjadi objek kajian sebanyak 31 buah yaitu al-Ahram, al-Misr al-Yaum, asy-Syuruq, Egyptian Gazette (Mesir), az-Zaman, al-Ahali, al-Bayyinah, al-Masyriq (Irak), al-Ra’i, ad-Dustur, as-Sabil, The Jordan Times (Jordan), asy-Sya’b, asy-Syuruq, al-Fajar, al-Khabar (Aljazair), al-Jazirah, Okaz, al-Madinah, Saudi Gazette (Saudi Arabia), al-Qabas, al-Rai, al-Watan (Kuwait), al-Rayah, al-Sharq, al-Watan (Qatar), Akhbar al-Khalij, al-Ayam, al-Wasat (Bahrain), dan al-Ittihad, al-Bayan (Uni Emirat Arab). Setelah dikaji koran-koran tersebut yang memuat jadwal waktu salat berjumlah 19,4 %, sedangkan yang tidak memuat berjumlah 80,6 %. Koran-koran yang memuat jadwal waktu salat adalah al-Khabar (Aljazair), al-Ayam dan al-Wasat (Bahrain), al-Qabas (Kuwait), al-Rayah (Qatar), dan Saudi Gazette (Saudi Arabia). Harian al-Ayam memuat jadwal waktu salat terdiri Zuhur, Asar, Magrib, Isyak, dan Fajr. Sementara harian yang lain menambahkan “Syuruq” dalam jadwal waktu salat tersebut.

Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.

Bukit Angkasa, 18 Jumadil awal 1434/30 Maret 2013, pukul 03.30 WIB.

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam

Sejarah Jadwal Waktu Salat

DALAM al-Qur’an ada beberapa ayat yang membicarakan tentang awal waktu salat, yaitu QS. An-Nisa’ ayat 103, QS. Al-Isra’ ayat 78, dan QS. Taha ayat 130, sedangkan hadis nabi saw jumlahnya sangat banyak. Hasil penelitian Jalaluddin al-Khanji menginformasikan bahwa dalam Kutubut Tis’ah terdapat 543 hadis yang membicarakan waktu salat. Adapun rinciannya adalah : Sahih al-Bukhari berjumlah 77 hadis, Sahih Muslim berjumlah 73 hadis, Sunan At-Tirmidzi berjumlah 35 hadis, Sunan an-Nasai berjumlah 131 hadis, Sunan Abu Daud berjumlah 45 hadis, Sunan Ibnu Majah berjumlah 40 hadis, Sunan ad-Darimi berjumlah 30 hadis, al-Muwatta’ Imam Malik berjumlah 28 hadis, dan al-Musannif Ibn Abi Syaibah berjumlah 84 hadis.
Dari jumlah hadis di atas, hadis “Imamah Jibril” menjadi hadis yang sangat populer dalam kajian seputar awal waktu salat. Berdasarkan pemahaman terhadap hadis Imamah Jibril ini pula para ulama merumuskan anggitan awal waktu salat, yaitu Zuhur, Asar, Magrib, Isyak, dan Subuh. Pada awalnya pelaksanaan salat lima waktu merupakan tugas para muadzin. Mereka melakukan observasi setiap hendak melaksanakan salat. Jika tanda-tanda yang ditunjukkan oleh hadis telah terpenuhi maka berarti awal waktu salat telah tiba.
Setelah Islam berkembang dan berdialog dengan peradaban luar, khususnya Yunani yang memiliki tradisi observasi yang dikompilasi dalam bentuk “Zij” (Tabel Astronomi) memberi inspirasi bagi para ilmuwan muslim untuk membuat jadwal waktu salat. Menurut David A. King salah seorang peneliti tentang manuskrip astronomi Islam sebagaimana dikutip oleh Auni Muhammad al-Khasawanah, Al-Khawarizmi adalah tokoh pertama yang membuat jadwal waktu salat dengan menggunakan markaz kota Baghdad. Tabel jadwal waktu salat yang dibuat al-Khawarizmi memuat bayang matahari waktu Zuhur, bayang matahari awal dan akhir waktu Asar serta ditulis menggunakan “hisab jumali” (Abajadun hawazun).
Pada abad 3 H/9 M Ali bin Amajur melanjutkan langkah al-Khawarizmi membuat jadwal waktu salat yang lebih lengkap. Begitu juga Abu Ali al-Marrakushi membuat jadwal waktu salat dengan memasukkan data tambahan, seperti sudut waktu Asar dan “rasdul qiblah”. Dari sinilah kemudian muncul beragam model jadwal waktu salat yang dikembangkan oleh para tokoh astronomi Islam dengan memadukan nilai-nlai seni yang sangat indah, seperti model Syria, Tunisia, dan Istanbul. Bukti sejarah menunjukkan kehadiran jadwal waktu salat ketika itu tidak sekedar kumpulan data namun memiliki nilai seni yang sangat mengagumkan.
Mulai abad ke-20 jadwal waktu salat menyatu dalam kalender tahunan yang berbentuk kalender dinding dan berbentuk kalender duduk. Ada pula jadwal waktu salat harian yang dimuat di media massa. Khusus bulan Ramadan jadwal waktu salat diistilahkan dengan “Jadwal Imsakiah” karena memuat jadwal imsak sebagai pertanda untuk bersiap-siap memulai puasa Ramadan setiap hari. Kecenderungan ini berlangsung hingga kini. Dalam praktek pembuatan jadwal waktu salat ada yang dihitung sesuai kota propinsi masing-masing. Ada pula yang dihitung menurut salah satu kota propinsi, sedangkan kota lainnya menggunakan konversi waktu. Contoh jadwal waktu salat yang dihitung sesuai kota propinsi masing-masing adalah jadwal waktu salat yang tertera dalam kalender Ummul Qura, Kalender Mesir, dan Kalender JAKIM Malaysia. Sementara itu mayoritas jadwal waktu salat yang beredar di Indonesia dihitung menurut salah satu kota propinsi dan konversi waktu.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab

Bukit Angkasa, 11 Jumadil awal 1434/23 Maret 2013, pukul 03.30 WIB.

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam

Hasil Musyawarah MABIMS di Yogyakarta

UNTUK menghindari terjadinya perbedaan dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, Jawatankuasa Rukyat dan Takwim Islam Asia Tenggara mengadakan musyawarah ke-12 di Yogyakarta, 11-13 Agustus 2003/12-14 Jumadil akhir 1424. Pada saat itu pembukaan acara dilaksanakan di Bangsal Srimanganti Kraton Yogyakarta, sedangkan pelaksanaan musyawarah di Hotel Garuda Yogyakarta. Musyawarah ini dihadiri delegasi anggota MABIMS, yaitu Hj. M. Lazim bin Haji Matali, Hj. Mahadi bin Haji Tahir (Brunai Darussalam), Hj. Md. Adnan bin Md. Daud, Ust. Abdul Halim (Malaysia), Ust. Syed Ahmad Syed Muhammad, Firdaus Ahmad (Singapore), Taufiq Kamil, Wahyu Widiana, Farid Ismail (Indonesia). Adapun hasil musyawarah tersebut, diantaranya :
1.Meningkatkan tukar-menukar informasi diantara sesama negara anggota MABIMS dalam penentuan awal bulan Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah, termasuk kontak perorangan dan utusan antar sesama anggota MABIMS.
2.Melanjutkan Pendidikan dan Pelatihan Hisab Rukyat dan Cerapan Anak Bulan sebagaimana telah diselenggarakan di ITB Bandung dan ILIM Kuala Lumpur Malaysia. Untuk yang akan datang direkomendasikan dan disepakati di Brunai Darussalam dan sebagai cadangan di Malaysia pada tahun 2005
3.Meningkatkan kualitas ketrampilan dan pelaporan cerapan anak bulan
4.Meningkatkan tukar menukar informasi tentang hisab rukyat
5.Hasil Musyawarah dapat disebarluaskan ke seluruh masyarakat.
6.Pelaksanaan Musyawarah Jawatankuasa Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam ke-13 direkomendasikan di Republik Singapura, dengan catatan akan dikonsultasikan dahulu dengan Majelis Ugama Islam Singapura.

Bukit Angkasa, 6 Jumadil awal 1434/18 Maret 2013, pukul 03.00 WIB

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam

Kalender dan Tradisi Interkalasi Bangsa Arab

Dalam sejarah dan perjalanan kalender dunia, sistem penjadwalan waktu pada masa pra Islam –bahkan era Islam– pernah mengalami pergeseran sebagai akibat praktik interkalasi (an-nasî’) yang dilakukan bangsa Arab. Dalam perjalanannya pergeseran itu pernah menjadikan bulan Muharram tidak berada pada posisi sesungguhnya secara astronomis. Ada beberapa motivasi (tujuan) praktik an-nasî’ (interkalasi) ini dikalangan bangsa Arab, antara lain : (1) kebutuhan akan perang, diantaranya dengan mengundur bulan Muharam kepada bulan Safar, (2) untuk menyesuaikan selisih 11 hari antara tahun bulan dan tahun matahari, diantara konsekuensinya adalah dengan mengundur ibadah haji dari waktu sebenarnya, (3) untuk kepentingan perjalanan dan perdagangan, yaitu dengan menyesuaikan dengan musim panen dan perubahan musim.
Secara etimologi, an-nasî’ (interkalasi) bermakna “ta’khîr”, “ziyâdah” dan “ta’jîl” yaitu mengundur, menambah, dan menangguh. Pada penerapan awalnya bangsa Arab silam menerapkan sistem interkalasi (an-nasî’) sebagai upaya menyesuaikan dua sistem kalender yaitu kalender bulan (qamary) dan kalender matahari (syamsy). Konon, Mesir kuno adalah yang pertama menerapkan sistem interkalasi ini.
Diantara praktik interkalasi yang dipraktikkan bangsa Arab adalah menggabungkan selisih tahun bulan dan tahun matahari yang berjumlah sekitar 11 hari, dimana dalam masa 3 tahun terakumulasi menjadi 33 hari atau satu bulan lebih. Dalam praktiknya sisa 33 hari ini dijadikan sebagai bulan tersendiri selain 12 bulan yang sudah ada, artinya bilangan bulan pada waktu (tahun) itu berjumlah 13 bulan, bukan 12 bulan. Konsekuensi dari interkalasi ini adalah bulan Muharam yang sejatinya menempati posisi asalnya berubah menempati posisi bulan Zulhijah, konsekuensinya lagi tradisi ibadah haji pada waktu itu dilakukan pada bulan Muharam. Selain itu, bulan Safar yang sejatinya menempati urutan bulan kedua, secara yuridis dijadikan sebagai awal tahun. Dan masih ada banyak lagi konsekuensi logis dari praktik interkalasi (an-nasî’) ini pada zaman dahulu.
Menurut sumber-sumber sejarah, pada dasarnya bangsa Arab tidak menyukai berperang pada bulan Muharam, namun ketika situasi sosio-politik berubah, tuntutan dan tradisi perang tidak dapat dihindari. Sebagai jalan keluar agar peperangan tidak dilakukan pada ‘bulan-bulan haram’, adalah dengan memanipulasi (mengganti) bulan-bulan haram (khususnya Muharam) dengan bulan Safar. Dengan demikian secara sepakat mereka dapat melakukan peperangan pada bulan itu. Praktik manipulasi (baca: interkalasi) ini kerap mereka lakukan setiap tahun, bahkan praktik ini masih terjadi hingga era Islam. Seperti dituturkan al-Qurthubi (w. 671 H) dalam tafsirnya “Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an”, bahwa sahabat Abu Bakar Sihddiq ra pada tahun 9 H melaksanakan ibadah haji pada bulan Zulkaidah, bukan bulan Zulhijah, dimana pada tahun ini Nabi saw tidak melaksanakan haji.
Lantas pada tahun berikutnya (tahun 10 H) Nabi saw menunaikan ibadah haji yang merupakan haji wadak (haji perpisahan). Pada tahun itu (tahun 10 H) Nabi saw melaksanakan haji tepat pada bulan Zulhijah dan berdasarkan penampakan hilal. Seperti diriwayatkan dalam sebuah hadis, dalam khutbahnya Nabi saw mengkritisi sekaligus merekonstruksi praktik interkalasi (an-nasî’) yang sudah mentradisi dikalangan bangsa Arab. Nabi saw juga melarang dan menghentikan praktik interkalasi. Pelarangan ini secara tegas disebutkan dalam QS. 09: 37.
Selain itu, dalam QS. 09: 36 juga ditegaskan bahwa bilangan bulan di sisi Allah adalah berjumlah 12 bulan, dimana diantaranya terdapat empat bulan Haram: Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Penegasan ayat ini sekali lagi menegaskan pelarangan praktik interkalasi (an-nasi’) dan dimulainya era baru sistem kalender. Dengan demikian sejak saat itu, dan hingga kini, sistem penjadwalan waktu (kalender) telah teratur, yaitu berdasarkan peredaran faktual bulan dan atau matahari sesungguhnya. Dengan demikian pula, ritual ibadah haji (yang dalam beberapa waktu pernah dilakukan tidak pada bulan sesungguhnya) kembali dilakukan pada bulan sesungguhnya yaitu bulan Zulhijah. Nabi saw bersabda : “Sesungguhnya masa telah berputar seperti keadaannya sebagaimana pada hari Allah Swt menciptakan langit dan bumi”[].

Medan, 03 Maret 2013

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam