PADA bulan Ramadan, khsususnya menjelang Idul Fitri zakat menjadi aktivitas yang sangat bergairah di seluruh pelosok negeri ini. Berbagai inovasi program dilakukan untuk memudahkan para wajib zakat mengeluarkan zakatnya. Inovasi tersebut mampu mendongkrak perolehan zakat setiap tahun.
Berbagai lembaga menyebutkan potensi zakat nasional sangat besar jumlahnya mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah. Menurut hasil penelitian dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta proyeksi potensi zakat nasional Rp 19 Triliun, sedangkan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama BAZNAS mengungkapkan potensi zakat nasional mencapai Rp 217 Triliun. Perbedaan jumlah ini disebabkan subjek zakat yang dijadikan sampel. IPB tidak hanya menghitung jumlah rumah tangga muslim tetapi juga menambahkan dengan jumlah perusahaan yang dimiliki umat Islam. Data tersebut sangat menggiurkan sekaligus tantangan bagi para pengelola zakat di negeri ini. Karena hingga kini angka riil masih jauh dari angka harapan. Tahun 2011 dilaporkan potensi zakat yang terhimpun baru sebesar Rp 1,7 Triliun. Pada tahun 2012 terkumpul sebesar 1,9 Triliun (Republika, Selasa 7 Mei 2007/26 Jumadil akhir 1434).
Dalam studi fikih dinyatakan bahwa syarat wajib dikeluarkan zakat mal bila memenuhi nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakat, sedangkan haul adalah batas waktu minimal harta dimiliki. Apabila keduanya sudah terpenuhi maka wajib dikeluarkan zakat 2,5 %. Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan kalender dalam menentukan haul. Sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa penentuan haul menggunakan kalender miladiah. Artinya batas minimal untuk menentukan haul adalah 365 hari. Sementara itu menurut Jumhur Ulama bahwa penentuan haul menggunakan kalender hijriah. Pendapat ini diikuti oleh Wahbah Az-Zuhaily. Dengan kata lain batas minimal untuk menentukan haul adalah 354 hari.
Dalam praktiknya selama ini yang digunakan dalam menentukan haul adalah kalender miladiah (365 hari) dan zakatnya 2,5%. Sebetulnya kedua kalender (miladiah dan hijriah) dapat digunakan untuk menentukan haul. Hanya saja penggunaan masing-masing memiliki implikasi dalam kewajiban membayar prosentase zakat. Hasil penelitian Radzuan menyebutkan jika haul menggunakan kalender hijriah maka zakatnya 2,5%. Tetapi jika haul menggunakan kalender miladiah zakatnya 2,577% (2.5 x 365,25 : 354,36756 = 2.5768 % dibulatkan = 2,577%). Dengan demikian ada selisih 0,077% (2.577 % – 2.5 % = 0.077 %). Perbedaan prosentase ini disebabkan selisih hari dalam kalender miladiah dan kalender hijriah sebanyak 11 (365 – 354) hari yang perlu diperhitungkan untuk memenuhi hak Allah. Perhatikan contoh berikut, Zakat Perniagaan yang telah ditunaikan oleh Tenaga Nasional Berhad (TNB) tahun 2007/2008 = RM 6,261 019.200, berapa zakatnya? Jawab : jika menggunakan Kalender Miladiah = RM 6,261 019.200 x 2.577 % = RM 161,346.4647. Sementara itu jika menggunakan Kalender Hijriah = RM 6,261 019.200 x 2.5 % = RM 156,525.48. Selisih pembayaran zakat menggunakan kalender miladiah dan kalender hijriah = RM 4,820.9847 (RM 161,346.4647 – RM 156,525.48).
Kasus di atas jika disosialisasikan dan dioptimalkan maka potensi zakat akan melebihi dari hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah dan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama BAZNAS. Oleh karena itu perlu kajian ulang atas prosentase zakat yang selama ini digunakan agar hak-hak Allah terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat muslim terwujud.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab
Bukit Angkasa, 23 Ramadan 1434/31 Juli 2013, pukul 07.30 AM.
Susiknan Azhari
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam