Zakat Mal Antara Kalender Miladiah dan Kalender Hijriah

PADA bulan Ramadan, khsususnya menjelang Idul Fitri zakat menjadi aktivitas yang sangat bergairah di seluruh pelosok negeri ini. Berbagai inovasi program dilakukan untuk memudahkan para wajib zakat mengeluarkan zakatnya. Inovasi tersebut mampu mendongkrak perolehan zakat setiap tahun.
Berbagai lembaga menyebutkan potensi zakat nasional sangat besar jumlahnya mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah. Menurut hasil penelitian dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta proyeksi potensi zakat nasional Rp 19 Triliun, sedangkan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama BAZNAS mengungkapkan potensi zakat nasional mencapai Rp 217 Triliun. Perbedaan jumlah ini disebabkan subjek zakat yang dijadikan sampel. IPB tidak hanya menghitung jumlah rumah tangga muslim tetapi juga menambahkan dengan jumlah perusahaan yang dimiliki umat Islam. Data tersebut sangat menggiurkan sekaligus tantangan bagi para pengelola zakat di negeri ini. Karena hingga kini angka riil masih jauh dari angka harapan. Tahun 2011 dilaporkan potensi zakat yang terhimpun baru sebesar Rp 1,7 Triliun. Pada tahun 2012 terkumpul sebesar 1,9 Triliun (Republika, Selasa 7 Mei 2007/26 Jumadil akhir 1434).
Dalam studi fikih dinyatakan bahwa syarat wajib dikeluarkan zakat mal bila memenuhi nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakat, sedangkan haul adalah batas waktu minimal harta dimiliki. Apabila keduanya sudah terpenuhi maka wajib dikeluarkan zakat 2,5 %. Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan kalender dalam menentukan haul. Sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa penentuan haul menggunakan kalender miladiah. Artinya batas minimal untuk menentukan haul adalah 365 hari. Sementara itu menurut Jumhur Ulama bahwa penentuan haul menggunakan kalender hijriah. Pendapat ini diikuti oleh Wahbah Az-Zuhaily. Dengan kata lain batas minimal untuk menentukan haul adalah 354 hari.
Dalam praktiknya selama ini yang digunakan dalam menentukan haul adalah kalender miladiah (365 hari) dan zakatnya 2,5%. Sebetulnya kedua kalender (miladiah dan hijriah) dapat digunakan untuk menentukan haul. Hanya saja penggunaan masing-masing memiliki implikasi dalam kewajiban membayar prosentase zakat. Hasil penelitian Radzuan menyebutkan jika haul menggunakan kalender hijriah maka zakatnya 2,5%. Tetapi jika haul menggunakan kalender miladiah zakatnya 2,577% (2.5 x 365,25 : 354,36756 = 2.5768 % dibulatkan = 2,577%). Dengan demikian ada selisih 0,077% (2.577 % – 2.5 % = 0.077 %). Perbedaan prosentase ini disebabkan selisih hari dalam kalender miladiah dan kalender hijriah sebanyak 11 (365 – 354) hari yang perlu diperhitungkan untuk memenuhi hak Allah. Perhatikan contoh berikut, Zakat Perniagaan yang telah ditunaikan oleh Tenaga Nasional Berhad (TNB) tahun 2007/2008 = RM 6,261 019.200, berapa zakatnya? Jawab : jika menggunakan Kalender Miladiah = RM 6,261 019.200 x 2.577 % = RM 161,346.4647. Sementara itu jika menggunakan Kalender Hijriah = RM 6,261 019.200 x 2.5 % = RM 156,525.48. Selisih pembayaran zakat menggunakan kalender miladiah dan kalender hijriah = RM 4,820.9847 (RM 161,346.4647 – RM 156,525.48).
Kasus di atas jika disosialisasikan dan dioptimalkan maka potensi zakat akan melebihi dari hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah dan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama BAZNAS. Oleh karena itu perlu kajian ulang atas prosentase zakat yang selama ini digunakan agar hak-hak Allah terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat muslim terwujud.

Wa Allahu A’lam bi as-Sawab

Bukit Angkasa, 23 Ramadan 1434/31 Juli 2013, pukul 07.30 AM.

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam

Wacana Perbedaan Awal Ramadan 1434 H di Media Massa

DALAM menyikapi perbedaan awal Ramadan 1434 H ditemukan artikel-artikel berkualitas yang dimuat di berbagai media baik lokal maupun nasional. Sepanjang penelusuran penulis ditemukan 7 artikel yang mengupas permasalahan di atas. Adapun artikel yang dimaksud yaitu :

1). Awal Berbeda, Akhir Bersama ditulis oleh M. Zaid Wahyudi dan dimuat dalam harian KOMPAS. Menurutnya perbedaan dalam mengawali Ramadan tidak akan menimbulkan gesekan seperti mengakhiri Ramadan. Namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda penyatuan awal bulan hijriah segera. Setidaknya potensi beda masih akan terjadi dalam penentuan Ramadan dan Idul Adha tahun 2014.

2). Problem Kalender Islam ditulis oleh Susiknan Azhari dan dimuat di harian REPUBLIKA. Menurutnya kehadiran kalender Islam yang mapan merupakan sebuah kebutuhan untuk agenda dan aktivitas rutin ibadah maupun transaksi lainnya. Aktivitas ibadah puasa Ramadan, puasa sunah pertengahan bulan Islam, dan perhitungan zakat memerlukan kepastian jadwal. Kaitannya dengan penyatuan kalender Islam peristiwa perjanjian Hudaibiyah dapat dijadikan inspirasi bagi para elite bangsa untuk memiliki sifat kenegarawanan. Pemerintah dan ormas-ormas Islam harus senantiasa berusaha mencari titik temu, siap berkorban, dan tidak harus merasa menang-kalah demi tercapainya kebersamaan dalam rangka mewujudkan kalender Islam terpadu yang sesuai tuntutan syar’i dan sains.

3). Hisab dan Rukyat Semestinya Saling Mengisi ditulis oleh Mohammad Ali Hisyam dan dimuat di harian JAWA POS. Tulisan ini merupakan resensi terhadap buku karya Agus Mustofa yang berjudul “Jangan Asal Ikut-ikutan Hisab dan Rukyat”. Menurutnya untuk mempertemukan hisab dan rukyat diperlukan pemimpin yang tegas, kuat dan adil. Pada level apapun, kehadiran pemimpin seperti ini lebih bisa diharapkan mampu menjamin harmoni dan kekompakan dalam banyak hal. Ingat, kasus sidang isbat 2012 dan 2013 yang tidak dihadiri salah satu pihak menunjukkan bukti krisis kepercayaan yang salah satunya bermuara dari lemahnya kepemimpinan.

4). Mendamba Takwim Indonesia ditulis oleh Mahmudi Asyari dan dimuat di harian SUARA MERDEKA. Menurutnya penyatuan kalender Islam memerlukan kebesaran hati semua pihak. Hal ini mengingat metode penentuan awal bulan kamariah merupakan hasil ijtihad sehingga terbuka untuk diperbarui sesuai konteks zamannya.

5). Sidang Isbat, Masih Diperlukan? ditulis oleh H Iip Wijayanto dan dimuat di harian KEDAULATAN RAKYAT. Menurutnya sidang isbat yang ujung-ujungnya jadi ajang unjuk dalil dan penghakiman satu pihak kepada pihak lain sebaiknya dihapuskan saja. Apalagi kadang justru memperuncing perbedaan di tengah-tengah umat Islam. Biarlah kapan orang akan mulai berpuasa, kapan berhari raya dikembalikan kepada kedewasaan mereka masing-masing bersandarkan kepada ulama yang mereka yakini dan dalil yang mereka imani.

6). Multiple ways for determining Ramadhan ditulis oleh Andi Hajramurni dan Syofiardi Bachyul JB dan dimuat di harian The Jakarta Post. Tulisan ini melaporkan berbagai metode yang berkembang di Indonesia dalam menentukan awal bulan kamariah, seperti metode hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah, metode hijab munjib yang digunakan Tariqat Naqsyabandiyah Padang Sumatera Barat, dan metode an-Nadzir Goa Sulawesi Selatan.

7). Syhud as-Syahr dan Puasa Ramadhan ditulis oleh H. A. Ya’kub Matondang, di harian WASPADA.Menurutnya kata “syahida” (menyaksikan) dalam Q. 02: 185. Dengan mengutip pendapat para ulama, kata “syahida” dalam ayat itu dipandang memiliki ragam makna sehingga membuka interpretasi beragam. Dengan mengutip pendapat para ulama, disimpulkan bahwa menyaksikan bulan adalah sarana, sedangkan yang menjadi tujuan adalah puasa. Dalam praktiknya menyaksikan masuknya bulan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti rukyat, hisab, kesaksian orang terpercaya, dan menggenapkan bulan. Pada prinsipnya, yang menjadi tujuan (dalam hal ini puasa) bersifat tetap, sementara cara dan sarana menetapkan masuknya bulan dapat berubah sesuai perkembanagn budaya, ilmu dan teknologi. Dengan mengutip Yusuf al-Qaradhawi, penulis artikel menyimpulkan bahwa penggunaan hisab termasuk qiyas awlawi dengan pengertian bahwa as-Sunnah menyuruh untuk menggunakan sarana terendah (rukyat), tentunya tidak menolak penggunaan sarana yang lebih utama (hisab). Dibagian akhir, penulis artikel menyatakan bahwa keragaman pandangan ulama tentang tafsir “syahida” sejatinya memperluas wawasan pemikiran dan merupakan kelapanagn bagi umat, dan bahwa tafsiran ini merupakan bagian ijtihad yang perlu dihargai dan tidak saling mengingkari sesuai kaidah “la inkara fi al-masa’il al-ijtihadiyah”.

Selain artikel-artikel di atas, berbagai media massa juga menjadikan perbedaan awal Ramadan 1434 sebagai headline, seperti Jateng Pos dengan judul “Awal Puasa Diprediksi Beda Muhammadiyah 9 Juli, NU 10 Juli”, Jawa Pos dengan judul “Awal Puasa Tetap Beda Muhammadiyah Tidak Hadiri Isbat Selamanya”, Tribun Jogja dengan judul “Menag Minta Tetap Saling Hormat Pemerintah Putuskan 1 Ramadan 1434 Hijriah Jatuh Rabu (10/7)”, Harian Jogja dengan judul “Perbedaan Puasa Tidak Perlu Dibesar-besarkan”, Media Indonesia dengan judul “Hormati Perbedaan Awal Ramadan”, Wawasan dengan judul “33 Daerah Tak Terlihat Hilal”, Suara Merdeka dengan judul “Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Lagi”, Kedaulatan Rakyat dengan judul “Pojokkan Salah Satu Ormas Wamenag Dilaporkan ke Komnas HAM”, dan REPUBLIKA dengan judul “Hargai Perbedaan”. Sementara itu media massa di kawasan Timur Tengah sebagian besar hanya memuat berita tentang permulaan Awal Ramadan 1434.
Demikian dibalik perbedaan melahirkan karya-karya tulis yang mencerahkan. Setidak-tidaknya memberikan gambaran terhadap respons masyarakat dalam menyikapi perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah, khususnya awal Ramadan 1434. Tentu saja karya-karya tersebut sangat bernilai dan dapat dijadikan referensi sekaligus masukan bagi pihak pemerintah untuk melakukan komunikasi yang lebih asertif dalam upaya penyatuan kalender Islam regional ke depan.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.

Bukit Angkasa, 16 Ramadan 1434/ 24 Juli 2013, pukul 03.30 AM

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam
Catatan : Ringkasan artikel nomor tujuh bersumber dari Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar

Pameran Internasional Kaligrafi Astronomi Islam

Museum Astronomi Islam bekerja sama dengan Pusat Studi Kaligrafi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan Pameran Kaligrafi Astronomi Internasional di Galeri Suka UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sejak tanggal 16 hingga 26 Juli 2013. Pameran ini sebagai upaya memadukan antara agama, sains, dan seni. Selama ini kita banyak disibukkan dengan perdebatan seputar perbedaan memulai puasa Ramadan dan kapan melaksanakan Idul Fitri. Padahal sesungguhnya persoalan astronomi Islam dapat memberikan inspirasi bagi para khattat dan perupa memproduksi karya-karya yang monumental. Pameran ini menghadirkan karya khattat dan perupa nasional dan internasional, seperti Affandi, Syaiful Adnan, Didin Sirojudin, Nasirun, Mula Gunarso, Isep Misbah, Robert Nasrullah, dan Efendi Leong. Pada saat pembukaan pameran direktur Museum Astronomi Islam, Prof. Dr. H. Susiknan Azhari berharap agar kegiatan pameran ini bisa diselenggarakan minimal setiap tahun sekali atau pada saat peringatan hari-hari besar Islam, seperti tahun baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad saw.

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam.

Kalender dalam Perspektif Peradaban

Merupakan sunnatullah bahwa setiap peradaban (bangsa) yang pernah hadir di permukaan bumi ini memiliki tradisi kalender. Peradaban Babilonia, Mesir kuno, Persia, China, India, Yunani dan lainnya adalah peradaban-peradaban yang memiliki tradisi kalender mapan di eranya. Tiap-tiap peradaban umumnya memiliki ciri-ciri dan karakteristik kalendernya. Fungsi universal kalender adalah sebagai upaya penataan waktu dengan standar dan acuan tertentu. Dalam konteks peradaban-peradaban lampau, arti penting sebuah kalender tidak lebih hanya dalam rangka cek ulang dan perencanaan masa depan secara alami.

Dalam sejarah dan peradaban kalender dunia, kemunculan kalender lebih didasari pada pertimbangan-pertimbangan praktis seperti pertanian (ekonomi), perjalanan (bisnis) dan ritual keagamaan. Kebutuhan kalender ini sendiri muncul dilatari atas tuntutan sosio-politik masyarakat ketika itu. Sebuah kalender menjadi populer di suatu masyarakat berawal dari pengamatan satu atau beberapa fenomena secara berkala dan dalam waktu yang lama dan merupakan fenomena yang berulang. Perulangan fenomena alam ini pada akhirnya dijadikan standar sebuah aktifitas –bahkan dijadikan ritual dan keyakinan– dan pada akhirnya menjadi sebuah penjadwalan waktu yang dikenal dengan kalender. Lahirnya sebuah kalender sangat berhubungan erat dengan telaah astronomi, dan majunya perdaban sebuah bangsa dengan segenap kompleksitas sosialnya pada akhirnya melahirkan kalender sebagai penata dan penjadwal waktu baik sosial-administratif maupun ritual keagamaan. Di peradaban Mesir silam misalnya, perulangan banjir sungai Nil yang bersamaan dengan munculnya bintang Sirius di langit Mesir dijadikan basis penanggalan. Fenomena banjir Nil dan bintang Sirius ini sendiri terjadi secara berulang dan dalam waktu yang lama. Dalam kenyataannya, fenomena Nil dan Sirius ini tidak hanya melahirkan kalender, namun secara bersamaan melahirkan tradisi astronomi.

Dalam konteks modern, kalender lebih diartikan merupakan upaya penataan waktu sebagai pedoman, tanda, dan aturan bagi manusia dalam aktifitasnya sehari-hari dan sepanjang waktu. Berbagai aktifitas manusia di berbagai bidang sejatinya sangat terkait dengan kalender. Di era modern, kalender adalah sebuah tuntutan peradaban yang tak bisa ditawar kehadirannya. Agaknya hampir semua aktifitas manusia tak terlepas dari apa yang dinamakan penjadwalan waktu (kalender) yang berfungsi sebagai cek ulang masa lalu, peristiwa hari ini, menata dan menatap peristiwa yang akan datang.

Dalam konstruksinya, unit terpenting kalender adalah hari, bulan dan tahun. Dalam sejarahnya, untuk menerjemahkan tiga unit integral kalender ini terdapat ragam cara yang dilakukan sesuai standar, keyakinan dan cara pandang tiap-tiap peradaban . Dalam Islam, deskripsi hari, bulan dan tahun sangat terkait dengan interpretasi keagamaan (fikih) dan dalam tatanan selanjutnya bersentuhan dengan interpretasi sains. Dua hal ini (baca: fkih dan sains) dalam tabiatnya senantiasa berdialektika.

Dalam konteks praktis umat Islam, arti penting kalender adalah sebagai saranan penentuan waktu ibadah, terutama penentuan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah. Seperti dimaklumi, penentuan waktu (kalender) dalam Islam berdasarkan sistem bulan, meski al-Qur’an juga memberi apresiasi terhadap penggunaan sistem mataharai (Q. 18: 25). Penggunaan standar (basis) bulan ini tertera dalam al-Qur’an dan dipertegas dalam hadis-hadis baginda Nabi Saw, berikutnya diperkaya oleh para ulama seperti tertera dalam khazanah intelektual mereka.

Di Indonesia, instrumen utama pembuatan kalender adalah hisab astronomis dan rukyat empirik. Ini ditandai dengan ada dan berdirinya Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama yang berfungsi melakukan penjadwalan waktu dan penjadwalan ibadah di Indonesia dan dalam konteks Indonesia pula. Dalam realitanya, hisab dan rukyat di Indonesia berada dan diletakkan dalam multi-konteks: syariat, sains, sosial-politik, budaya, ijtihad dan otoritas. Konsekuensi multi kompleksitas konteks ini adalah menyebabkan penjadwalan momen ibadah di Indonesia kerap tidak seragam. Untuk ibadah puasa Ramadan 1434 H kali ini misalnya ada tiga versi penjadwalan, mulai 08 Juli, 09 Juli, dan 10 Juli.

Dalam konteks ijtihad dan keyakinan, keragaman ijtihad dan keyakinan adalah sesuatu yang lumrah dan bernilai. Sebuah keyakinan dan ijtihad tidak bisa ditolak dan diintervensi dengan cara dan alasan apapun. Namun dalam konteks peradaban yang lebih luas, keragaman ijtihad dan keyakinan adalah sesuatu yang tidak ideal. Kompleksitas dunia global saat ini yang bagai “perkampungan besar” (qaryah kubra) –meminjam istilah Yusuf al-Qaradhawi– tidak sewajarnya lagi ada dan terjadi keragaman penjadwalan waktu baik administratif maupun ibadah. Dalam konteks dunia global, ketiadaan penertiban penjadwalan waktu (kalender) menyebabkan kekacauan berbagai momen sosio-religius dan administratif dunia, dan pada saat bersamaan akan menyebabkan kerugian secara ekonomis.

Dalam konteks universal, agaknya kita perlu menyadari arti penting kalender dalam perspektif peradaban ini. Kalender perlu diletakkan tidak hanya dalam konteks keperluan ibadah an sich apatah lagi dalam batas teritorial suatu wilayah (negeri) tertentu. Kalender perlu diletakkan dalam konteks global-universal yang mampu mengakomodir berbagai momen secara teratur. Arti penting kalender dalam perspektif peradaban adalah meneguhkan eksistensi peradaban Islam yang universal. Salah satu upaya kearah itu adalah dengan merubah paradigma hisab dan rukyat yang difahami sebagai ijtihad dan keyakinan personal-komunal kepada upaya penciptaan penanggalan yang memiliki basis sains dan syariat yang kokoh. Disamping itu, para pelaku dan praktisi kalender perlu menyapa perkembangan-perkembangan terkini diskursus dunia mengenai kalender untuk menjadi bahan pemikiran dan wawasan.[] Marhaban ya Ramadan!

Medan, 09 Juli 2013

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam

Berbagai Upaya Penyatuan Kalender Islam

Perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah, khususnya awal Ramadan, Syawal, Zulhijah serta belum terwujudnya kalender Islam terpadu di dunia Islam memunculkan berbagai gagasan dan pemikiran. Pertemuan-pertemuan bertaraf internasional telah diupayakan sejak tahun 1393/1973 hingga kini. Adapun hasil pertemuan dimaksud sebagai berikut:

1. Muktamar Penyatuan Awal Bulan Kamariah, di Kuwait 1393/1973. Hal ini dilaporkan oleh Mohammad Al-Ujairy salah seorang pakar astronomi Islam dari Kuwait namun ia tidak melaporkan hasil pertemuan tersebut.

2. Mu’tamar Tatsbit Awa’il asy-Syuhur al-Qamariah di Istanbul, Turki pada 26-29 Zulhijah 1398/27-30 November 1978. Konferensi ini menghasilkan tiga kesepakatan : (1) pada asasnya penetapan awal bulan dilakukan dengan rukyat, (2) sah menentukan masuknya awal bulan dilakukan dengan rukyat, dan (3) untuk sahnya penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan kamariah harus dipenuhi dua syarat, yaitu elongasi minimal 8 derajat dan tinggi rembulan minimal 5 derajat.

3. Pertemuan Jeddah pada tanggal 10-16 Rabiul akhir 1406/22-28 Desember 1985 menyepakati : (1) mempercayakan penuh kepada Lembaga Fikih Islam untuk menyempurnakan kajian ilmiah yang diperkuat ahli hisab, (2) membukukan materi penyatuan awal bulan kamariah sebagai agenda pembahasan untuk dikaji dari dua disiplin, yaitu ilmu falak dan ilmu fikih, (3) mempercayakan penuh kepada Lembaga Fikih Islam untuk menghadirkan ahli falak yang memadai agar bekerjasama dengan ulama fikih dalam menjelaskan semua sisi permasalahan yang nantinya dijadikan pijakan hukum syara’.

4. Pertemuan Oman Jordania pada tanggal 8-13 Safar 1407/11-16 Oktober 1986 menghasilkan keputusan : (1) ketika terjadi rukyat di suatu daerah maka umat Islam wajib mengikutinya. Adapun perbedaan matlak tidak dipertimbangkan karena perintah puasa dan lebaran pada hadis nabi itu sifatnya umum, (2) wajib berpegang pada rukyat, sementara hisab hanya sebatas alat bantu, sebagai bentuk pengamalan hadis nabawi dan fakta-fakta ilmiah.

5. Pertemuan Amman Yordania pada tanggal 29-31 Oktober 2001 “The Second Islamic Astronomical Conference” diselenggarakan oleh The Arab Union of Astronomy and Space Sciences (AUASS) bekerjasama dengan Jordanian Astronomy Society (JAS), dan The Jordanian Ministry Affairs. Konferensi ini menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, yaitu : (a) menggunakan hisab visibilitas hilal untuk semua bulan dalam setahun, tidak hanya untuk Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, (b) menggunakan kalender hijriah universal (UHC), (c) menolak laporan hasil observasi jika tidak sesuai dengan kriteria visibilitas hilal, dan (d) memasukkan mata kuliah astronomi Islam pada Program Studi di Lingkungan Fakultas Syari’ah, karena memiliki hubungan erat dengan ilmu syari’ah.

6. Pertemuan Maroko pada tanggal 9-10 November 2006 “Experts’ Meeting to Study the Subject of Lunar Month’s Calculation among Muslims” mengambil kesimpulan yang “radikal” bahwa rukyatul hilal sudah tidak diperlukan lagi, sebagaimana dikatakan Khalid Shaukat, “sighting is not necessary”.

7. “The First Emirates Astronomical Conference Applications of Astronomical Calculation” pada tanggal 13-14 Desember 2006/22-23 Zulkaidah 1427, diselenggarakan oleh Emirates Astronomical Society (EAS), Islamic Crescents’ Observation Project (ICOP), dan National Center for Documentation and Research (NCOR). Konferensi ini menghasilkan kesepakatan-kesepakatan, antara lain (a) mengadopsi kalender Islam berdasar hisab visibilitas hilal dan berupaya dapat dijadikan acuan umat Islam secara luas, (b) menyertakan astronom yang ahli dalam observasi hilal dalam komite resmi yang menentukan awal bulan hijriah, dan (c) memperkenalkan astronomi Islam dalam berbagai surat kabar, kolom rutin di majalah, maupun di Televisi.

8. Pada tanggal 13-14 Maret 2008 diadakan pertemuan di Dakar Sinegal yang dikenal dengan “Deklarasi Dakar”. Deklarasi ini menyeru negara-negara Islam dan para pakar untuk melakukan mobilisasi tenaga dalam upaya penyatuan kalender Islam demi citra Islam di mata dunia.

9. Konferensi “Asy-Syar’i al-Falaky lidirasati mas’ali al-Ahillah” diselenggarakan pada tanggal 25-26 Jumadil awal 1429/31 Mei – 1 Juni 2008 di Soesterberg Belanda. Konferensi ini menghasilkan keputusan bahwa hasil observasi dapat diterima bila memenuhi beberapa syarat,yaitu (a) ijtimak qabla al-ghurub, (b) moonset after sunset, dan (c) memenuhi visibilitas hilal (umur bulan 12 jam dan mukus 20 menit setelah matahari terbenam).

10. Ijtima’ al-Khubara’ al-Tsani Dirasat Wadh at-Taqwim al-Islamy di Rabat Maroko, tanggal 15-16 Syawal 1429 H/ 15-16 Oktober 2008. Dalam pertemuan ini disepakati bahwa pemecahan problematika penyatuan kalender Islam di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat. Selanjutnya hasil Temu Pakar II tersebut menegaskan syarat-syarat kalender hijriah internasional dan tentang usulan empat kalender untuk diseleksi menjadi kalender hijriah internasional. Empat kalender yang diusulkan adalah (a) Kalender al-Husain Diallo, (b) Kalender Libya, (c) Kalender Ummul Qura, (d) Kalender Hijriah Terpadu.

11. Konferensi yang bertajuk “Jadaliyah al-‘Alaqah baina al-Fiqh wa al-Falaki” yang diselenggarakan di Lebanon pada tanggal 10–12 Rabi’ul awal 1431 H/ 25-26 Februari 2010 yang menghadirkan narasumber Yusuf Marwah (Kanada), Mohammad Odeh (ICOP), Salih al-Ujairy (Kuwait), Khalid az-Zaaq (Saudi Arabia), Muhammad al-Ushairy (Syria), dan Musallam Syalthout (Mesir) menyepakati penggunaan hisab untuk menentukan awal bulan kamariah dalam rangka mewujudkan kalender Islam dan menjadikan Ka’bah sebagai “Greenwich Islami”.

12. “The Second Emirates Astronomical Conference ” pada tanggal 30 Mei – 1 Juni 2010/16-18 Jumadil akhir 1431, diselenggarakan oleh Emirates Astronomical Society (EAS), Islamic Crescents’ Observation Project (ICOP), dan National Center for Documentation and Research (NCOR). Konferensi ini memilih kembali Mohammad Syawkat Audah sebagai presiden Islamic Crescents’ Observation Project (ICOP) secara aklamasi dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan, antara lain (a) melanjutkan diskusi tentang kalender Islam dengan tujuan untuk menuju kesepakatan yang lebih besar dan sistem yang lebih komprehensif, diterima semua pihak dan diterapkan seluas mungkin, (b) meminta pihak berwenang menolak laporan kesaksian hilal pada tanggal 29, jika berdasarkan hasil hisab belum terjadi ijtimak dan bulan terbenam terlebih dahulu sebelum matahari (moonset before sunset), dan (c) menyertakan astronom yang ahli dalam observasi hilal dalam komite resmi yang menentukan awal bulan hijriah.

13. Pada tanggal 11-13 Februari 2012 dilaksanakan muktamar “Itsbatu asy-Syuhur al-Qamariyah baina ulama asy-Syari’ati wa al-Hisabi al-Falaky” di Mekah al-Mukarramah. Muktamar ini diselenggarakan oleh Rabitah ‘Alam al-Islamiy. Hasil muktamar ini merekomendasikan terbentuknya komite yang terdiri atas pakar astronomi dan ulama untuk menyatukan awal bulan hijriah di Negara-negara muslim. Komite ini menetapkan Mekah sebagai pusat observasi dan akan membuat kalender hijriah yang berlaku bagi seluruh negara muslim. Muktamar ini menekankan pentingnya observasi dalam menentukan permulaan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Para peserta menyatakan Islam tidak keberatan memanfaatkan teknologi modern untuk melakukan observasi dalam penentuan awal bulan hijriah. Para peserta sepakat pula, mereka yang tinggal di Negara yang muslim menjadi minoritas mesti memulai dan mengakhiri puasa Ramadan jika bulan baru teramati di wilayah manapun di Negara tersebut. Bila tidak dapat mengamati bulan baru karena berbagai alasan, mereka dapat mengikuti negara muslim terdekat atau komunitas muslim terdekat.

14. Pada tanggal 18-19 Februari 2013/8-9 Rabiul akhir 1434 diselenggarakan “The Preeparation Meeting for International Crescent Observation Conference” di Istanbul Turki. Perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah (Ramadan, Syawal, dan Zulhijah) tidak hanya terjadi di Indonesia. Berbagai umat Islam dibelahan dunia juga mengalami hal yang sama. Oleh karena itu perlu dirumuskan konsep kalender Islam yang bisa diterima semua pihak.

15. Pada tanggal 26 Juni 2013/17 Syakban 1434 diadakan “5th Confererence on Lunar Crescent Visibility and Calendar” oleh Institute of Geophysics, University of Tehran, Tehran Iran.

Bukit Angkasa, 27 Syakban 1434/6 Juli 2013, pukul 03.30 WIB.

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astonomi Islam