Problem Kalender Islam di Indonesia

Sampai hari ini diskursus kalender terkait penjadwalan ritual ibadah umat Islam di Indonesia tak kunjung usai. Ketidak usaian ini sesungguhnya dipicu pada perbedaan interpretasi teks dan konteks terkait persoalan perumusan sebuah kalender yang definitif. Perumusan sebuah kalender di Indonesia sangat terkait dengan dua instrumen yaitu hisab dan rukyat. Hisab dan rukyat sendiri dalam tataran praktisnya memiliki dua sisi: sisi temu dan sisi seteru dimana keduanya mengalamai perkembangan sesuai kemampuan dan wawwasan ijtihad umat Islam Indonesia.
Pada periode awal, hisab dan rukyat di Indonesia tampak diposisikan berlawanan, sejumlah dalil dan argumen dikemukakan untuk mempertahankan pendapat dan mematahkan pendapat berseberangan. Namun dalam konteks kekinian perdebatan mengenai perseteruan hisab dan rukyat sudah tidak menarik lagi. Perkembangan terkini, hisab dan rukyat mulai diposisikan linier secara keilmuan, keduanya disepakati ibarat dua mata koin yang tak terpisahkan meski tetap menampilkan dua sisi yang berbeda dan pada situasi-situasi tertentu menampilkan sisi seteru.
Dalam konteks penentuan awal bulan, hisab dan rukyat di negeri ini diposisikan dalam multi-konteks (syariat, sains, sosial-politik, budaya, ijtihad, dan otoritas). Konsekuensi dari kompleksitas konteks ini tak ayal menyebabkan upaya perumusan kalender definitif tak kunjung terwujud, berikutnya berimbas pada ketidak seragaman penjadwalan berbagai momen-momen ibadah.
Persoalan perbedaan penentuan awal bulan –yang artinya persoalan kalender Islam– adalah persoalan besar umat Islam Indonesia hari ini. Seperti telah dikemukakan, perbedaan ini dipicu oleh banyak faktor. Namun tak dapat dipungkiri bahwa faktor kemapanan demokrasi di Indonesia ikut memicu dialektika dan problematika kalender Islam di tanah air. Demokrasi yang difahami sebagai kebebasan dan keluasan berekspresi (baca: berpendapat dan berijtihad) menjadikan setiap individu muslim ataupun kelompok (ormas) bebas mengemukakan pendapatnya. Dalam konteks fikih an sich, kebebasan berijtihad –dengan mengindahkan mekanisme ijtihad yang disepakati– sejatinya mendapat ruang yang luas dalam syariat Islam. Nabi saw menggaransi ijtihad yang tepat sasaran mendapat dua pahala, sementara bila sebaliknya tetap mendapat satu pahala. Oleh karena itu dalam sudut pandang ini kebebasan menentukan awal bulan tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan dengan alasan apapun.
Para pengkaji dan praktisi hisab-rukyat dan kalender di Indonesia agaknya telah sepakat bahwa praktik-praktik kalender di tanah air dengan segenap rumusan dan dalil keilmuannya memiliki sisi-sisi kelebihan sekaligus sisi-sisi kekurangan. Dari sekian banyak praktik kalender yang berkembang setidaknya ada tiga anggitan yang paling populer. Tiga anggitan ini kerap mewarnai khazanah dialektika dan problematika penentuan awal bulan di Indonesia. Tiga anggitan itu adalah Wujudul Hilal, Rukyatul Hilal, dan Imkan Rukyat 2-3-8.
Wujudul Hilal yang dikembangkan Muhammadiyah dengan segenap rumusannya oleh outsider-nya dipandang pelik dan problematik. Salah satu problema itu adalah tatkala hilal membelah wilayah kesatuan RI. Atas problem ini, Muhammadiyah lebih mengedepankan jawaban politis-diplomatis ketimbang ilmiah-substantif. Selain itu, Wujudul Hilal juga masih dihadapkan pada problem teknis terkait posisi piringan bulan di atas ufuk pada saat gurub yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya parameter Wujudul Hilal. Atas dua problem ini dan problem lainnya, Wujudul Hilal dipandang tidak cukup cakap menjadi kalender definitif nasional.
Sementara itu Imkan Rukyat 2-3-8 yang diusung pemerintah (Kementerian Agama) oleh kalangan yang berseberangan pendapat dengannya (umumnya kalangan Muhammadiyah) juga dipandang memiliki sisi problematika. Problematika itu diantaranya –seperti jamak diketahui– bahwa rumusan 2-3-8 dinilai tidak ilmiah. Dari sisi keilmiahan tampaknya tak banyak –untuk tidak mengatakan tidak ada– yang mampu mempertahankan logika keilmuan anggitan IR 2-3-8, bahkan oleh pengusungnya sendiri. Dalam konteks nasional, anggitan IR 2-3-8 sejatinya lebih bersifat kompromistik ketimbang keilmuan namun ia dibungkus dengan muatan persatuan sehingga tetap terlihat solutif.
Praktik sidang isbat –yang biasa dilakukan– yang menjadi simbol pemerintah dalam menentukan jatuhnya awal Ramadan dan awal Syawal lebih bersifat seremonial ketimbang sidang atau musyawarah. Betapapun didalamnya diperdengarkan pandangan masing-masing kalangan namun lebih bernuansa formalitas karena apa yang dinamakan dialog atau musyawarah sama-sekali-tidak mengemuka. Idealnya, jika sidang isbat ditujukan sebagai arena musyawarah dalam makna sesungguhnya, pemerintah tidak seharusnya memberi limit 2-3-8. Dengan limit ini justru menjadikan “sidang isbat” tak memiliki urgensi dan substansi alias “tahshīlul hāshil”. Untuk penentuan awal Syawal 1434 H tahun ini ada langkah maju dimana Kementerian Agama menggelar dialog (sarasehan) pra sidang isbat untuk mendialogkan persoalan-persoalan terkait. Meski belum menyentuh substansi apa yang disebut kalender definitif nasional, setidaknya ini satu langkah maju yang patut diapresiasi.
Dalam konteks keilmuan, IR dengan segenap ragam angkanya (sesuai temuan dan rumusan para pengusungnya) diakui bersifat dinamis karena ia dibangun berdasarkan observasi berkelanjutan yang tentunya akan berubah sesuai temuan terbaru. Observasi empirik benda-benda langit merupakan bagian integral kajian astronomi dan merupakan identitas peradaban Islam yang tak boleh diabaikan. Observasi dalam upaya meneguhkan identitas peradaban Islam harus tetap disemarakkan. Namun kalender dalam kaitan sebagai instrumen penjadwalan waktu, terlebih lagi penjadwalan waktu-waktu ibadah, memerlukan kemapanan dan kepastian. Ia tidak dapat bersifat dinamis dalam pengertian dapat berubah dan atau diubah dengan mudah berdasarkan konstelasi tertentu. Keragaman masyarakat muslim Indonesia dengan segenap kompleksitas sosio-religiusnya, rasanya teramat beresiko apabila sebuah kalender sewaktu-waktu dengan mudah diubah. Resiko-resiko itu bisa berupa resiko ekonomi, resiko sosial, resiko psikologis dan resiko lainnya. Anggitan IR sebagai instrumen pembuatan sebuah kalender dipastikan akan selalu berubah oleh karena sifat dasar dinamisnya, oleh karena itu sulit dijadikan instrumen pembuatan kalender definitif nasional.
Sementara itu rukyat –anggitan yang diusung Nahdlatul-Ulama– merupakan tata cara paling disepakati dalam khazanah fikih Islam. Pengusungan ini sangat beralasan oleh karena banyak sekali hadis-hadis baginda Nabi Saw menjelaskan rukyat. Terlepas dari sisi paling disepakatinya, rukyat dalam upaya pembuatan sebuah kalender definitif memiliki keterbatasan. Keterbatasannya terletak pada ketidak praktisannya oleh karena untuk menentukan jatuhnya awal bulan harus menunggu momen rukyat pada suatu sore hari dan pada lokasi dan jam tertentu pula, dan ia rutin dilakukan setiap bulan, atau sekurang-kurangnya dua kali atau tiga kali dalam setahun. Dimaklumi pula bahwa dalam praktik tradisional-konvensional rukyat yang berkembang di tanah air ada banyak sekali persoalan berupa klaim dan subyektifitas pengamatnya.
Dari deskripsi di atas tampak bahwa persoalan kalender Islam di Indonesia tidaklah sederhana. Ketidak sederhanaan itu terlihat dari adanya problematika yang dihadapi masing-masing anggitan betapapun dianggap mapan oleh penggunanya. Deskripsi di atas memperlihatkan bahwa tiga anggitan terpopuler yang berkembang di Indonesia tak satupun mampu menjadi alternatif kalender definitif. Oleh karena ketidak mampuan itu maka diperlukan upaya kreatif-konstruktif untuk mewujudkan kalender definitif guna menuju persatuan seperti harapan masyarakat muslim di tanah air.
Semangat Wujudul Hilal yang hendak mengapresiasi sains patut diakomodir, sementara semangat Rukyat yang ingin tetap mengindahkan sabda-sabda Nabi Saw juga selayaknya dipertimbangkan. Oleh karena itu upaya merangkul dan menengahi dua semangat ini perlu diupayakan. Realita membuktikan, IR 2-3-8 yang diklaim sebagai upaya merangkul dan menengahi tidak cukup berhasil. Ketidak berhasilan itu tidak lain karena IR 2-3-8 masih bermasalah. Jika cara bermasalah ini tetap dipertahankan sejatinya bukan titik temu yang ditemukan namun justru titik seteru yang akan kekal.
Mempertimbangkan faktor-faktor yang ada, agaknya satu-satunya upaya perumusan kalender Islam definitif di Indonesia adalah dengan mentradisikan dialog komprehensif dan simultan. Di era kemajuan sarana komunikasi dan teknologi saat ini, dialog dapat saja dilakukan dengan berbagai cara dan sarana: audiensi, korespondensi, dialog online, simposium dan sejenisnya, serta cara dan sarana lainnya. Dialog dimaksud tentunya dengan saling memenuhi rasa keadilan dan kebijaksanaan. Pilihan kata dan istilah dalam dialog tentunya perlu diindahkan sebab kekuatan argumen pada dasarnya sangat ditentukan oleh pilihan kata dan istilah yang digunakan. Sedemikian pentingnya rasa keadilan dan kebijaksanaan ini dalam khazanah keilmuan Islam dikenal satu disiplin ilmu yang disebut “adabul hiwār” (kode etik berdialog). Sementara itu pentingnya pilihan kata dan istilah yang baik dikenal satu disiplin ilmu “balāghah” (ilmu tentang keindahan kata dan bahasa).[] Selamat Idul Fitri 1434 H, kullu ‘am wa antum bikhair

Medan, 01 Syawal 1434/08 Agustus 2013

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar

Sumber Foto : Koleksi Museum Astronomi Islam