Berbagai Upaya Penyatuan Kalender Islam

06 Juli 2013
Perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah, khususnya awal Ramadan, Syawal, Zulhijah serta belum terwujudnya kalender Islam terpadu di dunia Islam memunculkan berbagai gagasan dan pemikiran. Pertemuan-pertemuan bertaraf internasional telah diupayakan sejak tahun 1393/1973 hingga kini. Adapun hasil pertemuan dimaksud sebagai berikut:1. Muktamar Penyatuan Awal Bulan Kamariah, di Kuwait 1393/1973. Hal ini dilaporkan oleh Mohammad Al-Ujairy salah seorang pakar astronomi Islam dari Kuwait namun ia tidak melaporkan hasil pertemuan tersebut.2. Mu’tamar Tatsbit Awa’il asy-Syuhur al-Qamariah di Istanbul, Turki pada 26-29 Zulhijah 1398/27-30 November 1978. Konferensi ini menghasilkan tiga kesepakatan : (1) pada asasnya penetapan awal bulan dilakukan dengan rukyat, (2) sah menentukan masuknya awal bulan dilakukan dengan rukyat, dan (3) untuk sahnya penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan kamariah harus dipenuhi dua syarat, yaitu elongasi minimal 8 derajat dan tinggi rembulan minimal 5 derajat.

3. Pertemuan Jeddah pada tanggal 10-16 Rabiul akhir 1406/22-28 Desember 1985 menyepakati : (1) mempercayakan penuh kepada Lembaga Fikih Islam untuk menyempurnakan kajian ilmiah yang diperkuat ahli hisab, (2) membukukan materi penyatuan awal bulan kamariah sebagai agenda pembahasan untuk dikaji dari dua disiplin, yaitu ilmu falak dan ilmu fikih, (3) mempercayakan penuh kepada Lembaga Fikih Islam untuk menghadirkan ahli falak yang memadai agar bekerjasama dengan ulama fikih dalam menjelaskan semua sisi permasalahan yang nantinya dijadikan pijakan hukum syara’.

4. Pertemuan Oman Jordania pada tanggal 8-13 Safar 1407/11-16 Oktober 1986 menghasilkan keputusan : (1) ketika terjadi rukyat di suatu daerah maka umat Islam wajib mengikutinya. Adapun perbedaan matlak tidak dipertimbangkan karena perintah puasa dan lebaran pada hadis nabi itu sifatnya umum, (2) wajib berpegang pada rukyat, sementara hisab hanya sebatas alat bantu, sebagai bentuk pengamalan hadis nabawi dan fakta-fakta ilmiah.

5. Pertemuan Amman Yordania pada tanggal 29-31 Oktober 2001 “The Second Islamic Astronomical Conference” diselenggarakan oleh The Arab Union of Astronomy and Space Sciences (AUASS) bekerjasama dengan Jordanian Astronomy Society (JAS), dan The Jordanian Ministry Affairs. Konferensi ini menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, yaitu : (a) menggunakan hisab visibilitas hilal untuk semua bulan dalam setahun, tidak hanya untuk Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, (b) menggunakan kalender hijriah universal (UHC), (c) menolak laporan hasil observasi jika tidak sesuai dengan kriteria visibilitas hilal, dan (d) memasukkan mata kuliah astronomi Islam pada Program Studi di Lingkungan Fakultas Syari’ah, karena memiliki hubungan erat dengan ilmu syari’ah.

6. Pertemuan Maroko pada tanggal 9-10 November 2006 “Experts’ Meeting to Study the Subject of Lunar Month’s Calculation among Muslims” mengambil kesimpulan yang “radikal” bahwa rukyatul hilal sudah tidak diperlukan lagi, sebagaimana dikatakan Khalid Shaukat, “sighting is not necessary”.

7. “The First Emirates Astronomical Conference Applications of Astronomical Calculation” pada tanggal 13-14 Desember 2006/22-23 Zulkaidah 1427, diselenggarakan oleh Emirates Astronomical Society (EAS), Islamic Crescents’ Observation Project (ICOP), dan National Center for Documentation and Research (NCOR). Konferensi ini menghasilkan kesepakatan-kesepakatan, antara lain (a) mengadopsi kalender Islam berdasar hisab visibilitas hilal dan berupaya dapat dijadikan acuan umat Islam secara luas, (b) menyertakan astronom yang ahli dalam observasi hilal dalam komite resmi yang menentukan awal bulan hijriah, dan (c) memperkenalkan astronomi Islam dalam berbagai surat kabar, kolom rutin di majalah, maupun di Televisi.

8. Pada tanggal 13-14 Maret 2008 diadakan pertemuan di Dakar Sinegal yang dikenal dengan “Deklarasi Dakar”. Deklarasi ini menyeru negara-negara Islam dan para pakar untuk melakukan mobilisasi tenaga dalam upaya penyatuan kalender Islam demi citra Islam di mata dunia.

9. Konferensi “Asy-Syar’i al-Falaky lidirasati mas’ali al-Ahillah” diselenggarakan pada tanggal 25-26 Jumadil awal 1429/31 Mei – 1 Juni 2008 di Soesterberg Belanda. Konferensi ini menghasilkan keputusan bahwa hasil observasi dapat diterima bila memenuhi beberapa syarat,yaitu (a) ijtimak qabla al-ghurub, (b) moonset after sunset, dan (c) memenuhi visibilitas hilal (umur bulan 12 jam dan mukus 20 menit setelah matahari terbenam).

10. Ijtima’ al-Khubara’ al-Tsani Dirasat Wadh at-Taqwim al-Islamy di Rabat Maroko, tanggal 15-16 Syawal 1429 H/ 15-16 Oktober 2008. Dalam pertemuan ini disepakati bahwa pemecahan problematika penyatuan kalender Islam di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat. Selanjutnya hasil Temu Pakar II tersebut menegaskan syarat-syarat kalender hijriah internasional dan tentang usulan empat kalender untuk diseleksi menjadi kalender hijriah internasional. Empat kalender yang diusulkan adalah (a) Kalender al-Husain Diallo, (b) Kalender Libya, (c) Kalender Ummul Qura, (d) Kalender Hijriah Terpadu.

11. Konferensi yang bertajuk “Jadaliyah al-‘Alaqah baina al-Fiqh wa al-Falaki” yang diselenggarakan di Lebanon pada tanggal 10–12 Rabi’ul awal 1431 H/ 25-26 Februari 2010 yang menghadirkan narasumber Yusuf Marwah (Kanada), Mohammad Odeh (ICOP), Salih al-Ujairy (Kuwait), Khalid az-Zaaq (Saudi Arabia), Muhammad al-Ushairy (Syria), dan Musallam Syalthout (Mesir) menyepakati penggunaan hisab untuk menentukan awal bulan kamariah dalam rangka mewujudkan kalender Islam dan menjadikan Ka’bah sebagai “Greenwich Islami”.

12. “The Second Emirates Astronomical Conference ” pada tanggal 30 Mei – 1 Juni 2010/16-18 Jumadil akhir 1431, diselenggarakan oleh Emirates Astronomical Society (EAS), Islamic Crescents’ Observation Project (ICOP), dan National Center for Documentation and Research (NCOR). Konferensi ini memilih kembali Mohammad Syawkat Audah sebagai presiden Islamic Crescents’ Observation Project (ICOP) secara aklamasi dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan, antara lain (a) melanjutkan diskusi tentang kalender Islam dengan tujuan untuk menuju kesepakatan yang lebih besar dan sistem yang lebih komprehensif, diterima semua pihak dan diterapkan seluas mungkin, (b) meminta pihak berwenang menolak laporan kesaksian hilal pada tanggal 29, jika berdasarkan hasil hisab belum terjadi ijtimak dan bulan terbenam terlebih dahulu sebelum matahari (moonset before sunset), dan (c) menyertakan astronom yang ahli dalam observasi hilal dalam komite resmi yang menentukan awal bulan hijriah.

13. Pada tanggal 11-13 Februari 2012 dilaksanakan muktamar “Itsbatu asy-Syuhur al-Qamariyah baina ulama asy-Syari’ati wa al-Hisabi al-Falaky” di Mekah al-Mukarramah. Muktamar ini diselenggarakan oleh Rabitah ‘Alam al-Islamiy. Hasil muktamar ini merekomendasikan terbentuknya komite yang terdiri atas pakar astronomi dan ulama untuk menyatukan awal bulan hijriah di Negara-negara muslim. Komite ini menetapkan Mekah sebagai pusat observasi dan akan membuat kalender hijriah yang berlaku bagi seluruh negara muslim. Muktamar ini menekankan pentingnya observasi dalam menentukan permulaan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Para peserta menyatakan Islam tidak keberatan memanfaatkan teknologi modern untuk melakukan observasi dalam penentuan awal bulan hijriah. Para peserta sepakat pula, mereka yang tinggal di Negara yang muslim menjadi minoritas mesti memulai dan mengakhiri puasa Ramadan jika bulan baru teramati di wilayah manapun di Negara tersebut. Bila tidak dapat mengamati bulan baru karena berbagai alasan, mereka dapat mengikuti negara muslim terdekat atau komunitas muslim terdekat.

14. Pada tanggal 18-19 Februari 2013/8-9 Rabiul akhir 1434 diselenggarakan “The Preeparation Meeting for International Crescent Observation Conference” di Istanbul Turki. Perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah (Ramadan, Syawal, dan Zulhijah) tidak hanya terjadi di Indonesia. Berbagai umat Islam dibelahan dunia juga mengalami hal yang sama. Oleh karena itu perlu dirumuskan konsep kalender Islam yang bisa diterima semua pihak.

15. Pada tanggal 26 Juni 2013/17 Syakban 1434 diadakan “5th Confererence on Lunar Crescent Visibility and Calendar” oleh Institute of Geophysics, University of Tehran, Tehran Iran.

Bukit Angkasa, 27 Syakban 1434/6 Juli 2013, pukul 03.30 WIB.

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astonomi Islam

Leave a Reply