My Blog My Wordpress Blog 2013-11-09T04:36:38Z http://museumastronomi.com/feed/atom/ WordPress siknanazmi <![CDATA[Tahun Baru 1435 Hijriah di Dunia Islam]]> http://museumastronomi.com/?p=860 2013-11-09T04:15:31Z 2013-11-09T04:13:58Z Islamic Crescents’ Observation Project (ICOP) melaporkan bahwa permulaan tahun baru 1435 H terjadi perbedaan. Nigeria dan Uni Emirat Arab menetapkan tanggal 1 Muharam 1435 jatuh pada hari Senin bertepatan dengan tanggal 4 November 2013. Sementara itu sebelas negara lainnya, yaitu Al-Jazair, Mesir, Indonesia, Iran, Yordania, Libya, Maroko, Oman, Saudi Arabia, Sri Langka, dan Tunisia menetapkan tanggal 1 Muharam 1435 jatuh pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 5 November 2013.
Dalam praktiknya ditemukan ketidaksesuaian laporan ICOP dengan laporan media setempat. Misalnya harian Al-Ittihad (Uni Emirat Arab) melaporkan 1 Muharam 1435 jatuh pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 5 November 2013. Begitu pula “Saudi Gazette” (Saudi Arabia) melaporkan tanggal 1 Muharam 1435 jatuh pada hari Senin bertepatan dengan tanggal 4 November 2013. Perbedaan ini terjadi dikarenakan “Saudi Gazette” menggunakan kalender Ummul Qura, sedangkan pihak kerajaan Saudi Arabia berdasarkan laporan observasi pada hari Ahad petang bertepatan dengan tanggal 3 November 2013 yang menyatakan tidak berhasil melihat hilal. Oleh karena itu pihak Mahkamah Tinggi kerajaan Saudi Arabia yang diketuai Ghyb Muhammad Agheib memutuskan tanggal 1 Muharam 1435 jatuh pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 5 November 2013.
Di kawasan ASEAN, khususnya yang tergabung dalam MABIMS (Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapore) awal tahun baru 1435 H dimulai secara serentak yaitu pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 5 November 2013. Kebersamaan ini terjadi dikarenakan posisi hilal pada hari Ahad petang 3 November 2013 masih di bawah ufuk, tidak memenuhi standar minimal teori Visibilitas Hilal MABIMS, dan tidak adanya laporan keberhasilan melihat hilal di kawasan tersebut.
Selanjutnya para pemburu hilal tetap melakukan observasi pada hari Senin petang bertepatan dengan tanggal 4 November 2013. Sebagian besar berhasil dan mendokumentasikan dengan baik, seperti Hassan Talibi (Maroko), Sani Mustapha (Nigeria), Amman Salim Al-Rawahi (Oman), Javad Tarabinejad (Amerika Serikat), Hilal Sighting Committee of North America, dan Alireza Mehrani (Iran). Alireza melaporkan bahwa hilal terlihat di Isfahan (32 35’ 26,78’’ LU, 51 38’ 14,56’’ BT) pertama kali dengan mata pada pukul 17:34 LT, ketinggian hilal + 03 40’ 41’’, elongasi 09 18’ 07’’, dan umur bulan 25j 14m setelah ijtimak.

Bukit Angkasa, 3 Muharam 1435/7 November 2013, pukul 03.00 WIB

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Hilal Sighting Committee of North America.

]]>
0
siknanazmi <![CDATA[KALENDER ISLAM MENCARI TITIK TEMU ANTARA HISAB DAN RUKYAT]]> http://museumastronomi.com/?p=852 2013-11-05T13:52:01Z 2013-11-04T06:21:17Z
SETELAH
membaca tulisan Syaikh Mamduh Farhan al-Buhairi yang berjudul “Hakekat dan Substansi Idul Fitri” dan dimuat oleh majalah Qiblati secara bersambung ditemukan beberapa informasi menarik seputar hisab dan rukyat. Tulisan tersebut berjumlah 10 bagian dimuat selama 10 edisi, bagian pertama dimuat pada edisi 1 tahun VII, Dzulhijjah 1432 H/Nopember 2011 halaman 8-13, sedangkan bagian kesepuluh dimuat pada edisi 10 tahun VII, Ramadhan 1433 H/Agustus 2012 halaman 38-41.
Persoalan hisab dan rukyat merupakan persoalan klasik dan selalu aktual, khususnya ketika menjelang awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Tulisan ini tidak bermaksud mendiskusikan ulang dalil dan argumentasi para pendukung hisab dan rukyat. Hal ini disebabkan tulisan seputar hisab dan rukyat sudah banyak ditulis. Salah satu karya yang komprehensif mengupas tentang hisab dan rukyat ditulis oleh Zulfiqar Ali Shah (2009) dengan judul “The Astronomical Calculations and Ramadan A Fiqhi Discourse”. Oleh karena itu tulisan ini ingin mengambil sisi lain seputar hisab rukyat dikaitkan dengan persoalan kalender Islam.
Menurut hemat penulis membicarakan hisab dan rukyat tidak dapat dipisahkan dengan anggitan kalender Islam. Pada surat at-Taubah ayat 36 Allah swt. menginformasikan tentang bilangan bulan dalam satu tahun. Selengkapnya firman dimaksud adalah: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” Ayat berikutnya yang berkaitan dengan Kalender Islam adalah ayat 189 Q.S. al-Baqarah yang berbunyi : “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah : Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Kedua ayat tersebut menjelaskan prinsip-prinsip kalender Islam. Pada Q.S. at-Taubah ayat 36 menjelaskan bahwa setahun berjumlah 12 bulan, yaitu (1) Muharam : Bulan yang disucikan, (2) Safar : Bulan yang dikosongkan, (3) Rabiul awal: Musim semi pertama, (4) Rabiul akhir: Musim semi kedua, (5) Jumadil awal: Musim kering pertama, (6) Jumadil akhir: Musim kering kedua, (7) Rajab : Bulan pujian, (8) Syakban : Bulan pembagian, (9) Ramadan : Bulan yang sangat panas, (10) Syawal : Bulan berburu, (11) Zulkaidah : Bulan istirahat, dan (12) Zulhijah : Bulan ziarah, sedangkan Q.S. al-Baqarah ayat 186 menjelaskan “hilal” sebagai penanda waktu.
Hal ini menunjukkan antara bulan yang satu dengan bulan lainnya tidak dapat dipisahkan dalam struktur kalender Islam. Pertanyaan yang dapat dimunculkan kenapa umat Islam terpaku pada bulan Ramadan dan Syawal? Jawabnya karena pada bulan-bulan tersebut diperintahkan rasulullah saw. untuk melakukan “observasi”. Tentu saja jawaban ini tidak salah karena banyak matan hadis secara tekstual menginformasikannya. Lalu bagaimana jika dikaitkan dengan ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan tentang prinsip-prinsip kalender Islam di atas?. Disinilah diperlukan kajian yang integratif-interkonektif. Selama persoalan hisab dan rukyat dipahami secara terpisah dengan prinsip-prinsip kalender Islam maka selama itu pula perdebatan hisab dan rukyat tak kunjung selesai dan perbedaan dalam menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah akan terus berlangsung.
Memang harus disadari dalam realitasnya hingga kini perdebatan hisab-rukyat sebagai metode untuk mengetahui hilal belum selesai baik tingkat nasional maupun internasional. Hal ini dapat dilihat hasil keputusan Konferensi Libanon 2010 dan Muktamar Mekah Februari 2012 yang lalu. Pada konferensi Libanon menyepakati penggunaan hisab untuk menentukan awal bulan kamariah dan perlunya “Greenwich Islamy”. Sementara itu pada Muktamar Mekah menekankan pentingnya observasi untuk menentukan awal bulan kamariah. Dalam konteks Indonesiapun juga demikian adanya. Inilah kondisi objektif umat Islam yang perlu dipahami bersama. Untuk mengintegrasikan diperlukan kesabaran.
Dalam pandangan penulis untuk menjembatani antara pesan al-Qur’an dan as-Sunnah, rukyat atau “observasi” memiliki dua pengertian. Pertama observasi sebagai sumber data dan kedua observasi sebagai metode untuk menentukan awal bulan kamariah. Masing-masing harus diposisikan sebagaimana mestinya. Untuk memenuhi pesan nabi saw. dan sebagai sumber data tentu saja “observasi” perlu dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan untuk menemukan formula dan teori. Dalam kasus ini penulis mengusulkan perlunya pos “observasi standar” yang dijadikan tempat menggali data sebagaimana dilakukan Mohammad Ilyas dan dilakukan secara bersama-sama, berkesinambungan, dan melibatkan berbagai pihak. Arab Saudi dan Indonesia memiliki berbagai pos observasi yang dapat dijadikan rujukan. Sebagai bahan pertimbangan sudah saatnya dibentuk tim gabungan “Arab Saudi dan Indonesia” melakukan observasi bersama yang melibatkan para perukyat yang profesional dan para ahli hisab dari berbagai unsur. Kegiatan ini sangat penting untuk mencari titik temu, saling memahami, dan merubah paradigma yang terjadi selama ini agar ketegangan antara pendukung hisab dan rukyat dapat diakhiri. Sekiranya memungkinkan Syaikh Mamduh layak menjadi pelopor dalam kegiatan ini. Bila hal ini dapat dilakukan maka kekhawatiran Syekh Mamduh akan hilangnya “doa melihat hilal” yang diajarkan rasulullah saw. tidak perlu terjadi. Selanjutnya observasi sebagai metode penentuan awal bulan kamariah. Jika hal ini dilakukan dalam proses penentuan awal bulan kamariah maka umat Islam tidak akan memiliki kalender Islam yang mapan kepastian hanya bersifat semu. Padahal dalam bermuamalah umat Islam juga dituntut untuk senantiasa berpedoman pada syariah. Contoh kongkret bagaimana kalender Islam bisa digunakan dalam akutansi, haul zakat, dan lain sebagainya. Disinilah diperlukan pemahaman yang komprehensif agar peradaban Islam, khususnya kalender Islam dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak terjadi paradoks antara teori dan aplikasi. Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.

Bukit Angkasa, 30 Zulhijah 1434/ 4 November 2013, pukul 03.00 WIB)

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam

]]>
0
siknanazmi <![CDATA[Klasifikasi Astronomi Menurut “Ikhwān ash-Shafā” (abad 4/10)]]> http://museumastronomi.com/?p=847 2013-10-30T12:38:09Z 2013-10-30T11:54:30Z DALAM kepustakaan Islam, “Ikhwān ash-Shafā”dikenal sebagai perkumpulan (pergerakan) keilmuan rahasia yang terdiri dari para filsuf dan saintis. Perkumpulan ini muncul pada abad 4/10. Basrah yang kala itu merupakan pusat kekuasaan Abbasiyah menjadi teritorial lahir dan berkembangnya pergerakan ini. Dalam sumber Arab kontemporer, perkumpulan ini disebut juga dengan “Jam’iyyah Falsafiyyah”(Asosiasi Kefilsafatan).
Para filsuf dan saintis yang tergabung dalam perkumpulan ini tidak diketahui secara persis, mereka menamakan timnya dengan “Ikhwān ash-Shafā” (persaudaraan suci). Beberapa tokoh yang disinyalir tergabung dalam perkumpulan ini adalah Muhammad bin Ma’shar al-Busti al-Maqdisi, Ali bin Harun az-Zanji, Muhammad al-Mihrajani al-‘Aufi, dan Zaid bin Rifa’ah.
Dalam perkembangannya asosiasi ini melakukan aktifitas keilmuan dengan menyusun koleksi pokok-pokok berbagai disiplin ilmu pengetahuan, koleksinya berjudul “Rasā’il Ikhwān ash-Shafā wa Khullān al-Wafā”. Koleksi berbentuk ensiklopedia ini menguraikan deskripsi, hierarki, sistematisasi dan filosofi berbagai cabang ilmupengetahuan dimana satu diantaranya adalah cabang ilmu astronomi (nujum, hai’ah).
Dalam klasifikasiIkhwān ash-Shafā, astronomi terbagi dalam tiga bagian. Pertama, tentang tata susun orbit-orbit dan kuantitas planet-planet (bintang-bintang), klasifikasi zodiak-zodiak dalam jarak, kadar, gerak, dan lain-lain. Kedua,tentang tabel-tabel astronomi (zij) dan penanggalan beserta aplikasinya. Ketiga,tentang tata cara mengetahui peredaran benda-benda langit, terbit dan tenggelam rasi-rasi bintang, gerak dan peredaran planet-planet (bintang-bintang) diatas alam sebelum berada dibawah orbit (lingkaran) bulan.
Dalam konteks astronomi kontemporer, pembagian pertama dan kedua adalah pembagian yang dapat dikategorikan sebagai astronomi (hai’ah). Sementara pembagian ketiga, dikategorikan sebagai “ahkām an-nujūm” atau astronomi yudisial yang sejak era abad pertengahan Islam dinyatakan sebagai aktifitas terlarang (baca: haram). Menurut Ikhwān ash-Shafā, astronomi adalah ilmu yang mengkaji kuantitas benda-benda langit, planet-planet dan zodiak-zodiak mulai dari jarak, kadar, susunan, kecepatan, peredaran, tabiat, dan hubungannya dengan alam sebelum benda-benda itu ada.
Dalam hierarki keilmuannya, Ikhwān ash-Shafā membagi ilmu pengetahuan kepada tiga kategori, yaitu: (1) ilmu matematika (ar-riyādhiyyāt),(2) ilmu syariatterapan (asy-syar’iyyah al-wadh’iyyah),dan (3) ilmu filsafat esensial (al-falsafiyyah al-haqīqiyyah). Menurut Ikhwān ash-Shafāilmu matematika disebut juga dengan “ilmu adab” yang terbagi 9 macam: (1) ilmu tulisan dan bacaan (al-kitābah wa al-qirā’ah), (2) ilmu bahasa dan gramatika (al-lughah wa an-nahw),( 3) ilmu perhitungan dan transaksi (al-hisāb wa al-mu’āmalāt), (4) ilmu sastra (asy-syi’r wa al-‘arūdh), (5) ilmu peramalan (az-zajr wa al-fa’l), (6) ilmu sihir dan azimat (as-sihr wa al-‘azā’im), kimia dan mekanika, (7) ilmu keterampilan (al-harf wa ash-shanā’i’), (8) ilmu jual beli, perdagangan, ilmu inisial dan keturunan, dan (9) ilmu sejarah (as-sair wa al-akhbār).
Menurut Ikhwān ash-Shafā lagi, astronomi (nujum) berada dalam rumpun ilmu filsafat. Ilmu filsafat sendiri terbagi dalam empat cabang: (1) matematika (ar-riyādhiyyāt), (2) logika (al-manthīqiyyāt), (3) tabī’i (ath-thabī’iyyāt), dan (4) ketuhanan (al-ilāhiyyāt). Berikutnya Ikhwān ash-Shafā membagi lagi matematika dalam empat macam dimana didalamnya terdapat astronomi, yaitu: (1) aritmetika, (2) geometri, (3) astronomi, dan (4) musik.
Dalam aplikasi praktisnya, Ikhwān ash-Shafā memosisikan ilmu nujum (astronomi) dalam tiga fungsi: (1) mengetahui “al-kawākib” (planet-planet, bintang-bintang), (2) mengetahui “al-aflāk” (orbit-orbit benda langit), dan (3) mengetahui “al-burūj” (zodiak-zodiak benda langit). Menurut Ikhwān ash-Shafā, “al-kawākib”adalah benda-benda langit bulat melingkar dan bercahayayang dapat diketahui melalui observasi. Diantarasekian banyak benda-benda langit itu ada tujuh planet (bintang) yang dinamakan “as-sayyārah”, yaitu: Saturnus (zuhal), Jupiter (al-musytary), Mars (al-marīkh), Matahari (asy-syams), Venus (az-zuhrah), Merkurius (‘uthārid), Bulan (al-qamar). Sementara itu benda-benda langit lainnya disebut “ats-tsawābit”.Tiap-tiap tujuh planet (bintang) ini berada dalam orbitnya masing-masing yang menjadi cirikhasnya.
Sementara itu “al-aflāk” adalah benda-benda bulat berongga. Benda-benda ini tersusun dalam 9 orbit yang tersusun seperti lingkran kulit bawang. Bagian terendah dari orbit-orbit ini adalah orbit bulan yang dikelilingi semesta (al-hawā’) dari berbagai penjuru. Sedangkan Bumi (al-ardh) berada dalam rongga semesta (jauf al-hawā’) yang tampak seperti kuning telur pada sebuah telur. Urutan (tingkatan) orbit setelah bulan adalah orbit Merkurius, berikutnya orbit Venus, berikutnya orbit Matahari, berikutnya orbit Mars, berikutnya orbit Jupiter, berikutnya orbit Saturnus, berikutnya orbit planet-planet (bintang-bintang) tetapatau “ats-tsawābit”, dan terakhir adalah orbit semesta (al-falak al-muhīth).
“Al-falak muhīth” selamanya beredar seperti roda dari timur ke barat di atas bumi, dan berikutnya dari arah barat ke timur di bawah bumi, dan setiap harinya beredar satu kali putaran dengan mengitari semua orbit planet-palanet dan atau bintang-bintang. Hierarki semesta ini menurut Ikhwān ash-Shafā sebagai penjabaran firman Allah:“…wa kullun fī falakin yasbahūn” (…dan semuanya beredar pada poros (orbit)nya masing-masing) “ (Q. 36: 40).
Selanjutnya “al-falak al-muhīth” terbagi lagi dalam 12 bagian, dimana bagian-bagian ini menurut Ikhwān ash-Shafābagaikan pulau-pulau, dan tiap-tiap bagian (pulau) dinamakan zodiak (al-burj). 12 zodiak itu adalah: Aries (al-hamal), Taurus (ats-tsaur), Gemini (al-jauzā’), Cancer (as-sarathān), Leo (al-asad), Virgo (as-sunbulah), Libra (al-mīzān), Scorpius (al-‘aqrab), Sagitarius (al-qaus), Capricorn (al-jadyu), Aquarius (ad-dalwu), Pisces (al-hūt). Tiap-tiap zodiak ini terdiri dari 30 derajat, sehingga 12 zodiak itu totalnya 360 derajat. Berikutnya tiap-tiap derajat terdiri dari 60 bagian (juz’) dimana tiap-tiap bagiannya dinamakan menit (ad-daqīqah). Berikutnya lagi tiap-tiap menit (ad-daqīqah) tersusun dalam 60 bagian (juz’) yang dinamakan detik (tsāniyah). Berikutnya tiap-tiap detik tersusun dalam 60 bagian (juz’) yang dinamakan “ats-tsawālits”, demikian seterusnya.
Arti penting klasifikasi dan atau hierarki ilmu secara umum adalah dalam rangka agar para pengkaji ilmu tidak terjebak dalam pemahaman dikotomis ilmu. Sementara itu arti penting klasifikasi dan hierarki ilmu astronomi secara khusus adalah dalam rangka memahami dan memosisikan bahwa astronomi dalam sejumlah cabang-cabangnya merupakan satu kesatuan hierarkis yang tak terpisahkan antara satu dengan yang lain dan dengan cabang-cabang ilmu lainnya. Semua cabang ilmu sejatinya berada dan berasal dari akar yang sama yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.[]

Medan, 28 Zulkaidah 1434/03 Oktober 2013

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar

]]>
0
siknanazmi <![CDATA[Awal Bulan Zulhijah dan Idul Adha 1434 di Dunia Islam]]> http://museumastronomi.com/?p=839 2013-10-13T13:57:02Z 2013-10-13T13:51:32Z Berbagai media massa melaporkan bahwa awal bulan Zulhijah 1434 tidak terjadi perbedaan. Mayoritas harian yang terbit di kawasan Timur Tengah menyebutkan bahwa awal bulan Zulhijah 1434 H jatuh pada hari Ahad 6 Oktober 2013. Hal ini sebagaimana dimuat di media massa Timur Tengah yang terbit pada hari Ahad bertepatan dengan tanggal 6 Oktober 2013, seperti Al-Ahram (Mesir), al-Madinah (Saudi Arabia), al-Sharq (Qatar), al-Ittihad (Uni Emirat Arab), Akhbar al-Khalij (Bahrain), dan al-Fajar (Al-Jazair). Sebagaimana dilaporkan Kementerian Agama dan Waqaf Al-Jazair pada hari Sabtu sore tanggal 29 Zulkaidah 1434 H tim obeservasi melaporkan berhasil melihal hilal. Berdasarkan laporan tersebut awal Zulhijah 1434 ditetapkan Jatuh pada hari Ahad bertepatan dengan tanggal 6 Oktober 2013, Wukuf Arafah jatuh pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2013, dan Idul Adha jatuh pada hari Selasa 15 Oktober 2013.
Sementara itu berdasarkan data hisab yang dikeluarkan oleh Observatorium Hilwan Kairo yang tertuang dalam “Ad-Dalil al-Falakiy 1434 H” bahwa ijtimak terjadi pada hari Sabtu 5 Oktober 2013 pukul 00.35 LT, mukus berbagai kota di Mesir berkisar antara 11 – 15 menit. Hilal berada sebelah selatan setelah matahari terbenam. Oleh karena itu secara teori awal bulan Zulhijah 1434 H jatuh pada hari Ahad, 6 Oktober 2013.
Di kawasan ASEAN mayoritas media menyatakatan bahwa awal bulan Zulhijah dan Idul Adha 1434 jatuh pada hari yang sama dan Idul Adha akan dirayakan secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana dimuat di harian UTUSAN (Malaysia), Berita Harian (Singapura), dan Republika (Indonesia). Siaran pers dari Mufti Singapore, Dr. Mohamed Fatris Bakaran pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2013 pukul 7.28 PM menyatakan bahwa berdasarkan hasil hisab dengan kriteria Visibilitas Hilal yang telah disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS di Singapore posisi hilal di atas ufuk selama 13 menit setelah matahari terbenam. Dengan demikian awal bulan Zulhijah 1434 jatuh pada hari Ahad 6 Oktober 2013 dan Idul Adha 1434 jatuh pada hari Selasa 15 Oktober 2013.

Bukit Angkasa, 2 Zulhijah 1434/7 Okober 2013, pukul 03.00 WIB

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam

]]>
0
siknanazmi <![CDATA[Hisab dan Rukyat]]> http://museumastronomi.com/?p=830 2013-09-13T01:26:52Z 2013-09-12T08:01:24Z TIDAK ragu lagi Ramadan di Tanah Air lebih daripada sekadar ibadah puasa, ritual keagamaan Islam. Dalam pengamatan dan bacaan saya tentang Ramadan di berbagai tempat kaum Muslim di mancanegara, Ramadan di Indonesia lebih daripada berbagai wilayah Muslim lain, boleh dikatakan sangat heboh.

Kesemarakan itu sangat terlihat, misalnya, di televisi yang mulai tahun ini menyiarkan berbagai acara khusus jauh hari sebelum Ramadan bermula. Sementara itu dalam masyarakat sendiri, kesibukan dan konsumsi bukan berkurang, melainkan terus meningkat dari hari ke hari Ramadan menuju Idul Fitri. Pulang mudik adalah puncak segala kesemarakan ibadah puasa dan Lebaran.

Tak kurang hebohnya terkait penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri. Tahun ini kembali terjadi perbedaan di antara Muhammadiyah yang menetapkan 1 Ramadan pada 9 Juli 2013, sedangkan, Kementerian Agama berdasarkan pertimbangan ormas-ormas Islam lain, memutuskan awal Ramadan jatuh pada 10 Juli. Meski berbeda dalam penetapan awal Ramadan, menurut berbagai kalkulasi, umat Islam Indonesia bakal bersama-sama merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1434 H pada 8 Agustus 2013.

Perbedaan tersebut jelas bukan hanya terjadi di Indonesia dan juga bukan terjadi sekali- dua kali. Perbedaan telah dan bisa terjadi juga di tempat-tempat lain dari satu Ramadan atau Syawal ke waktu berikutnya.

Sudah diketahui umum, perbedaan penetapan awal Ramadan dan Syawal bersumber dari perbedaan metodenya. Pada satu pihak mendasarkan penetapan pada hisab, hitungan astronomis peredaran bulan kamariah, sementara pihak yang satu lagi memegangi rukyat, penglihatan mata yang juga melibatkan bantuan teleskop untuk melihat hilal.

Bagi masyarakat Muslim awam, perbedaan itu sulit dipahami. Hitungan atau astronomis-matematis bagi mereka sama rumitnya dengan kemestian melihat bulan untuk meyakini kapan memulai puasa atau mengakhirinya. Banyak kalangan awam dan juga elite Muslim hanya tahu, salah satu implikasi metode hisab dan rukyat adalah ketidaksatuan umat dalam memulai dan mengakhiri puasa. Ada rasa frustrasi melihat kenyataan sulitnya pemimpin umat mencapai kesepakatan.

Dalam satu segi, Muslim Indonesia ‘sedikit beruntung’ karena jadwal libur Idul Fitri biasanya dua hari ditambah lagi dengan libur atau cuti bersama. Dengan begitu, Muslim Indonesia tidak kesulitan dalam soal waktu dan kegiatan ketika akhir Ramadan juga berbeda.

Keadaannya menjadi sangat berbeda bagi kaum minoritas Muslim di Amerika Utara dan Eropa. Beberapa negara Eropa, seperti Jerman dan Inggris, atau negara bagian tertentu di Amerika Serikat yang sudah bersedia mengakui Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari libur resmi-masing-masing hanya satu hari.

Namun, penetapan libur resmi pada tanggal pasti sulit dilakukan pemerintah di Eropa dan Amerika. Masalahnya, para pemimpin dan organisasi Islam yang sering berbasis etnis dan bangsa, baik migran maupun pribumi setempat, sulit sekali bersepakat tentang tanggal pasti jatuhnya Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Padahal, jika kedua hari besar Islam ini bisa ditetapkan, konsekuensinya bisa banyak. Jika kedua hari raya Islam itu diakui pemerintah setempat, pastilah meningkatkan syiar Islam dan sekaligus pengakuan atas keberadaan Islam dan kaum Muslim. Bahkan, seperti pada hari libur resmi lain, misalnya, mahasiswa Muslim yang harus menempuh ujian bisa mendapat privilese sepenuhnya untuk mengambil ujian pada hari lain. Para dosen dan guru besar wajib menghormati ‘hak istimewa’ tersebut atas prinsip kebebasan beragama dan multikulturalisme.

Jika penetapan tanggal kedua Hari Raya Islam dapat dipastikan, pemerintah kota seperti New York, juga mungkin pada kedua hari libur Islam tersebut menerapkan parking regulation is suspended, ketentuan parkir kendaraan bermotor di pinggir jalan tidak diberlakukan. Hasilnya, mobil yang semestinya dipindahkan dari satu sisi jalan ke sisi lain-karena pinggir jalan harus dibersihkan-tidak dikenakan tiket alias tilang.

Begitu banyak konsekuensi positif jika kaum Muslim dapat bersepakat dalam penetapan awal dan akhir Ramadan. Karena manfaatnya demikian besar, sangat elok jika masing-masing pihak yang memegangi hisab pada satu pihak dan rukyat pada pihak lain dapat saling kompromi dan akomodatif.

Indonesia pernah punya peluang baik untuk mencapai kompromi dan akomodasi itu ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2008-2009 mengambil inisiatif mengumpulkan ormas-ormas Islam dalam dua kali pertemuan masing-masing di kantor PP Muhammadiyah dan PBNU. Dalam kedua pertemuan tersebut kesepakatan sudah hampir tercapai. Sayangnya, pertemuan ketiga yang direncanakan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk finalisasi kesepakatan tidak dapat terselenggara karena kesibukan menjelang Pemilu 2009.

Inisiatif seperti itu perlu kembali dibangkitkan. Pertemuan ad hoc semacam sidang itsbat yang diselenggarakan Kementerian Agama satu atau dua hari sebelum awal dan akhir Ramadan jelas jauh daripada memadai untuk bisa mendialogkan perbedaan guna mencapai kompromi dan kesepakatan.

Karena itu, perlu kehadiran tokoh berwibawa yang memiliki kredibilitas dan leverage yang bisa diterima kedua pihak hisab dan rukyat. Ditambah kemauan dan keikhlasan semua pihak mengurangi ‘gengsi’ masing-masing soal hisab dan rukyat menjadi lebih mungkin dikompromikan. Jika ini bisa dicapai, pasti menjadi sumbangan besar Muslim Indonesia pada kemaslahatan umat secara keseluruhan.

Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A.

Sumber Foto : Dokumen Diktis Kementerian Agama RI

]]>
0
siknanazmi <![CDATA[Pameran Masa Keemasan Islam]]> http://museumastronomi.com/?p=818 2013-09-12T07:31:43Z 2013-09-02T00:17:31Z 0 siknanazmi <![CDATA[Problem Kalender Islam di Indonesia]]> http://museumastronomi.com/?p=811 2013-08-26T07:02:10Z 2013-08-26T07:02:10Z Sampai hari ini diskursus kalender terkait penjadwalan ritual ibadah umat Islam di Indonesia tak kunjung usai. Ketidak usaian ini sesungguhnya dipicu pada perbedaan interpretasi teks dan konteks terkait persoalan perumusan sebuah kalender yang definitif. Perumusan sebuah kalender di Indonesia sangat terkait dengan dua instrumen yaitu hisab dan rukyat. Hisab dan rukyat sendiri dalam tataran praktisnya memiliki dua sisi: sisi temu dan sisi seteru dimana keduanya mengalamai perkembangan sesuai kemampuan dan wawwasan ijtihad umat Islam Indonesia.
Pada periode awal, hisab dan rukyat di Indonesia tampak diposisikan berlawanan, sejumlah dalil dan argumen dikemukakan untuk mempertahankan pendapat dan mematahkan pendapat berseberangan. Namun dalam konteks kekinian perdebatan mengenai perseteruan hisab dan rukyat sudah tidak menarik lagi. Perkembangan terkini, hisab dan rukyat mulai diposisikan linier secara keilmuan, keduanya disepakati ibarat dua mata koin yang tak terpisahkan meski tetap menampilkan dua sisi yang berbeda dan pada situasi-situasi tertentu menampilkan sisi seteru.
Dalam konteks penentuan awal bulan, hisab dan rukyat di negeri ini diposisikan dalam multi-konteks (syariat, sains, sosial-politik, budaya, ijtihad, dan otoritas). Konsekuensi dari kompleksitas konteks ini tak ayal menyebabkan upaya perumusan kalender definitif tak kunjung terwujud, berikutnya berimbas pada ketidak seragaman penjadwalan berbagai momen-momen ibadah.
Persoalan perbedaan penentuan awal bulan –yang artinya persoalan kalender Islam– adalah persoalan besar umat Islam Indonesia hari ini. Seperti telah dikemukakan, perbedaan ini dipicu oleh banyak faktor. Namun tak dapat dipungkiri bahwa faktor kemapanan demokrasi di Indonesia ikut memicu dialektika dan problematika kalender Islam di tanah air. Demokrasi yang difahami sebagai kebebasan dan keluasan berekspresi (baca: berpendapat dan berijtihad) menjadikan setiap individu muslim ataupun kelompok (ormas) bebas mengemukakan pendapatnya. Dalam konteks fikih an sich, kebebasan berijtihad –dengan mengindahkan mekanisme ijtihad yang disepakati– sejatinya mendapat ruang yang luas dalam syariat Islam. Nabi saw menggaransi ijtihad yang tepat sasaran mendapat dua pahala, sementara bila sebaliknya tetap mendapat satu pahala. Oleh karena itu dalam sudut pandang ini kebebasan menentukan awal bulan tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan dengan alasan apapun.
Para pengkaji dan praktisi hisab-rukyat dan kalender di Indonesia agaknya telah sepakat bahwa praktik-praktik kalender di tanah air dengan segenap rumusan dan dalil keilmuannya memiliki sisi-sisi kelebihan sekaligus sisi-sisi kekurangan. Dari sekian banyak praktik kalender yang berkembang setidaknya ada tiga anggitan yang paling populer. Tiga anggitan ini kerap mewarnai khazanah dialektika dan problematika penentuan awal bulan di Indonesia. Tiga anggitan itu adalah Wujudul Hilal, Rukyatul Hilal, dan Imkan Rukyat 2-3-8.
Wujudul Hilal yang dikembangkan Muhammadiyah dengan segenap rumusannya oleh outsider-nya dipandang pelik dan problematik. Salah satu problema itu adalah tatkala hilal membelah wilayah kesatuan RI. Atas problem ini, Muhammadiyah lebih mengedepankan jawaban politis-diplomatis ketimbang ilmiah-substantif. Selain itu, Wujudul Hilal juga masih dihadapkan pada problem teknis terkait posisi piringan bulan di atas ufuk pada saat gurub yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya parameter Wujudul Hilal. Atas dua problem ini dan problem lainnya, Wujudul Hilal dipandang tidak cukup cakap menjadi kalender definitif nasional.
Sementara itu Imkan Rukyat 2-3-8 yang diusung pemerintah (Kementerian Agama) oleh kalangan yang berseberangan pendapat dengannya (umumnya kalangan Muhammadiyah) juga dipandang memiliki sisi problematika. Problematika itu diantaranya –seperti jamak diketahui– bahwa rumusan 2-3-8 dinilai tidak ilmiah. Dari sisi keilmiahan tampaknya tak banyak –untuk tidak mengatakan tidak ada– yang mampu mempertahankan logika keilmuan anggitan IR 2-3-8, bahkan oleh pengusungnya sendiri. Dalam konteks nasional, anggitan IR 2-3-8 sejatinya lebih bersifat kompromistik ketimbang keilmuan namun ia dibungkus dengan muatan persatuan sehingga tetap terlihat solutif.
Praktik sidang isbat –yang biasa dilakukan– yang menjadi simbol pemerintah dalam menentukan jatuhnya awal Ramadan dan awal Syawal lebih bersifat seremonial ketimbang sidang atau musyawarah. Betapapun didalamnya diperdengarkan pandangan masing-masing kalangan namun lebih bernuansa formalitas karena apa yang dinamakan dialog atau musyawarah sama-sekali-tidak mengemuka. Idealnya, jika sidang isbat ditujukan sebagai arena musyawarah dalam makna sesungguhnya, pemerintah tidak seharusnya memberi limit 2-3-8. Dengan limit ini justru menjadikan “sidang isbat” tak memiliki urgensi dan substansi alias “tahshīlul hāshil”. Untuk penentuan awal Syawal 1434 H tahun ini ada langkah maju dimana Kementerian Agama menggelar dialog (sarasehan) pra sidang isbat untuk mendialogkan persoalan-persoalan terkait. Meski belum menyentuh substansi apa yang disebut kalender definitif nasional, setidaknya ini satu langkah maju yang patut diapresiasi.
Dalam konteks keilmuan, IR dengan segenap ragam angkanya (sesuai temuan dan rumusan para pengusungnya) diakui bersifat dinamis karena ia dibangun berdasarkan observasi berkelanjutan yang tentunya akan berubah sesuai temuan terbaru. Observasi empirik benda-benda langit merupakan bagian integral kajian astronomi dan merupakan identitas peradaban Islam yang tak boleh diabaikan. Observasi dalam upaya meneguhkan identitas peradaban Islam harus tetap disemarakkan. Namun kalender dalam kaitan sebagai instrumen penjadwalan waktu, terlebih lagi penjadwalan waktu-waktu ibadah, memerlukan kemapanan dan kepastian. Ia tidak dapat bersifat dinamis dalam pengertian dapat berubah dan atau diubah dengan mudah berdasarkan konstelasi tertentu. Keragaman masyarakat muslim Indonesia dengan segenap kompleksitas sosio-religiusnya, rasanya teramat beresiko apabila sebuah kalender sewaktu-waktu dengan mudah diubah. Resiko-resiko itu bisa berupa resiko ekonomi, resiko sosial, resiko psikologis dan resiko lainnya. Anggitan IR sebagai instrumen pembuatan sebuah kalender dipastikan akan selalu berubah oleh karena sifat dasar dinamisnya, oleh karena itu sulit dijadikan instrumen pembuatan kalender definitif nasional.
Sementara itu rukyat –anggitan yang diusung Nahdlatul-Ulama– merupakan tata cara paling disepakati dalam khazanah fikih Islam. Pengusungan ini sangat beralasan oleh karena banyak sekali hadis-hadis baginda Nabi Saw menjelaskan rukyat. Terlepas dari sisi paling disepakatinya, rukyat dalam upaya pembuatan sebuah kalender definitif memiliki keterbatasan. Keterbatasannya terletak pada ketidak praktisannya oleh karena untuk menentukan jatuhnya awal bulan harus menunggu momen rukyat pada suatu sore hari dan pada lokasi dan jam tertentu pula, dan ia rutin dilakukan setiap bulan, atau sekurang-kurangnya dua kali atau tiga kali dalam setahun. Dimaklumi pula bahwa dalam praktik tradisional-konvensional rukyat yang berkembang di tanah air ada banyak sekali persoalan berupa klaim dan subyektifitas pengamatnya.
Dari deskripsi di atas tampak bahwa persoalan kalender Islam di Indonesia tidaklah sederhana. Ketidak sederhanaan itu terlihat dari adanya problematika yang dihadapi masing-masing anggitan betapapun dianggap mapan oleh penggunanya. Deskripsi di atas memperlihatkan bahwa tiga anggitan terpopuler yang berkembang di Indonesia tak satupun mampu menjadi alternatif kalender definitif. Oleh karena ketidak mampuan itu maka diperlukan upaya kreatif-konstruktif untuk mewujudkan kalender definitif guna menuju persatuan seperti harapan masyarakat muslim di tanah air.
Semangat Wujudul Hilal yang hendak mengapresiasi sains patut diakomodir, sementara semangat Rukyat yang ingin tetap mengindahkan sabda-sabda Nabi Saw juga selayaknya dipertimbangkan. Oleh karena itu upaya merangkul dan menengahi dua semangat ini perlu diupayakan. Realita membuktikan, IR 2-3-8 yang diklaim sebagai upaya merangkul dan menengahi tidak cukup berhasil. Ketidak berhasilan itu tidak lain karena IR 2-3-8 masih bermasalah. Jika cara bermasalah ini tetap dipertahankan sejatinya bukan titik temu yang ditemukan namun justru titik seteru yang akan kekal.
Mempertimbangkan faktor-faktor yang ada, agaknya satu-satunya upaya perumusan kalender Islam definitif di Indonesia adalah dengan mentradisikan dialog komprehensif dan simultan. Di era kemajuan sarana komunikasi dan teknologi saat ini, dialog dapat saja dilakukan dengan berbagai cara dan sarana: audiensi, korespondensi, dialog online, simposium dan sejenisnya, serta cara dan sarana lainnya. Dialog dimaksud tentunya dengan saling memenuhi rasa keadilan dan kebijaksanaan. Pilihan kata dan istilah dalam dialog tentunya perlu diindahkan sebab kekuatan argumen pada dasarnya sangat ditentukan oleh pilihan kata dan istilah yang digunakan. Sedemikian pentingnya rasa keadilan dan kebijaksanaan ini dalam khazanah keilmuan Islam dikenal satu disiplin ilmu yang disebut “adabul hiwār” (kode etik berdialog). Sementara itu pentingnya pilihan kata dan istilah yang baik dikenal satu disiplin ilmu “balāghah” (ilmu tentang keindahan kata dan bahasa).[] Selamat Idul Fitri 1434 H, kullu ‘am wa antum bikhair

Medan, 01 Syawal 1434/08 Agustus 2013

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar

Sumber Foto : Koleksi Museum Astronomi Islam

]]>
0
siknanazmi <![CDATA[Zakat Mal Antara Kalender Miladiah dan Kalender Hijriah]]> http://museumastronomi.com/?p=792 2013-07-31T01:57:00Z 2013-07-31T01:57:00Z PADA bulan Ramadan, khsususnya menjelang Idul Fitri zakat menjadi aktivitas yang sangat bergairah di seluruh pelosok negeri ini. Berbagai inovasi program dilakukan untuk memudahkan para wajib zakat mengeluarkan zakatnya. Inovasi tersebut mampu mendongkrak perolehan zakat setiap tahun.
Berbagai lembaga menyebutkan potensi zakat nasional sangat besar jumlahnya mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah. Menurut hasil penelitian dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta proyeksi potensi zakat nasional Rp 19 Triliun, sedangkan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama BAZNAS mengungkapkan potensi zakat nasional mencapai Rp 217 Triliun. Perbedaan jumlah ini disebabkan subjek zakat yang dijadikan sampel. IPB tidak hanya menghitung jumlah rumah tangga muslim tetapi juga menambahkan dengan jumlah perusahaan yang dimiliki umat Islam. Data tersebut sangat menggiurkan sekaligus tantangan bagi para pengelola zakat di negeri ini. Karena hingga kini angka riil masih jauh dari angka harapan. Tahun 2011 dilaporkan potensi zakat yang terhimpun baru sebesar Rp 1,7 Triliun. Pada tahun 2012 terkumpul sebesar 1,9 Triliun (Republika, Selasa 7 Mei 2007/26 Jumadil akhir 1434).
Dalam studi fikih dinyatakan bahwa syarat wajib dikeluarkan zakat mal bila memenuhi nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakat, sedangkan haul adalah batas waktu minimal harta dimiliki. Apabila keduanya sudah terpenuhi maka wajib dikeluarkan zakat 2,5 %. Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan kalender dalam menentukan haul. Sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa penentuan haul menggunakan kalender miladiah. Artinya batas minimal untuk menentukan haul adalah 365 hari. Sementara itu menurut Jumhur Ulama bahwa penentuan haul menggunakan kalender hijriah. Pendapat ini diikuti oleh Wahbah Az-Zuhaily. Dengan kata lain batas minimal untuk menentukan haul adalah 354 hari.
Dalam praktiknya selama ini yang digunakan dalam menentukan haul adalah kalender miladiah (365 hari) dan zakatnya 2,5%. Sebetulnya kedua kalender (miladiah dan hijriah) dapat digunakan untuk menentukan haul. Hanya saja penggunaan masing-masing memiliki implikasi dalam kewajiban membayar prosentase zakat. Hasil penelitian Radzuan menyebutkan jika haul menggunakan kalender hijriah maka zakatnya 2,5%. Tetapi jika haul menggunakan kalender miladiah zakatnya 2,577% (2.5 x 365,25 : 354,36756 = 2.5768 % dibulatkan = 2,577%). Dengan demikian ada selisih 0,077% (2.577 % – 2.5 % = 0.077 %). Perbedaan prosentase ini disebabkan selisih hari dalam kalender miladiah dan kalender hijriah sebanyak 11 (365 – 354) hari yang perlu diperhitungkan untuk memenuhi hak Allah. Perhatikan contoh berikut, Zakat Perniagaan yang telah ditunaikan oleh Tenaga Nasional Berhad (TNB) tahun 2007/2008 = RM 6,261 019.200, berapa zakatnya? Jawab : jika menggunakan Kalender Miladiah = RM 6,261 019.200 x 2.577 % = RM 161,346.4647. Sementara itu jika menggunakan Kalender Hijriah = RM 6,261 019.200 x 2.5 % = RM 156,525.48. Selisih pembayaran zakat menggunakan kalender miladiah dan kalender hijriah = RM 4,820.9847 (RM 161,346.4647 – RM 156,525.48).
Kasus di atas jika disosialisasikan dan dioptimalkan maka potensi zakat akan melebihi dari hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah dan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama BAZNAS. Oleh karena itu perlu kajian ulang atas prosentase zakat yang selama ini digunakan agar hak-hak Allah terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat muslim terwujud.

Wa Allahu A’lam bi as-Sawab

Bukit Angkasa, 23 Ramadan 1434/31 Juli 2013, pukul 07.30 AM.

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam

]]>
0
siknanazmi <![CDATA[Wacana Perbedaan Awal Ramadan 1434 H di Media Massa]]> http://museumastronomi.com/?p=780 2013-07-24T00:17:19Z 2013-07-24T00:17:19Z DALAM menyikapi perbedaan awal Ramadan 1434 H ditemukan artikel-artikel berkualitas yang dimuat di berbagai media baik lokal maupun nasional. Sepanjang penelusuran penulis ditemukan 7 artikel yang mengupas permasalahan di atas. Adapun artikel yang dimaksud yaitu :

1). Awal Berbeda, Akhir Bersama ditulis oleh M. Zaid Wahyudi dan dimuat dalam harian KOMPAS. Menurutnya perbedaan dalam mengawali Ramadan tidak akan menimbulkan gesekan seperti mengakhiri Ramadan. Namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda penyatuan awal bulan hijriah segera. Setidaknya potensi beda masih akan terjadi dalam penentuan Ramadan dan Idul Adha tahun 2014.

2). Problem Kalender Islam ditulis oleh Susiknan Azhari dan dimuat di harian REPUBLIKA. Menurutnya kehadiran kalender Islam yang mapan merupakan sebuah kebutuhan untuk agenda dan aktivitas rutin ibadah maupun transaksi lainnya. Aktivitas ibadah puasa Ramadan, puasa sunah pertengahan bulan Islam, dan perhitungan zakat memerlukan kepastian jadwal. Kaitannya dengan penyatuan kalender Islam peristiwa perjanjian Hudaibiyah dapat dijadikan inspirasi bagi para elite bangsa untuk memiliki sifat kenegarawanan. Pemerintah dan ormas-ormas Islam harus senantiasa berusaha mencari titik temu, siap berkorban, dan tidak harus merasa menang-kalah demi tercapainya kebersamaan dalam rangka mewujudkan kalender Islam terpadu yang sesuai tuntutan syar’i dan sains.

3). Hisab dan Rukyat Semestinya Saling Mengisi ditulis oleh Mohammad Ali Hisyam dan dimuat di harian JAWA POS. Tulisan ini merupakan resensi terhadap buku karya Agus Mustofa yang berjudul “Jangan Asal Ikut-ikutan Hisab dan Rukyat”. Menurutnya untuk mempertemukan hisab dan rukyat diperlukan pemimpin yang tegas, kuat dan adil. Pada level apapun, kehadiran pemimpin seperti ini lebih bisa diharapkan mampu menjamin harmoni dan kekompakan dalam banyak hal. Ingat, kasus sidang isbat 2012 dan 2013 yang tidak dihadiri salah satu pihak menunjukkan bukti krisis kepercayaan yang salah satunya bermuara dari lemahnya kepemimpinan.

4). Mendamba Takwim Indonesia ditulis oleh Mahmudi Asyari dan dimuat di harian SUARA MERDEKA. Menurutnya penyatuan kalender Islam memerlukan kebesaran hati semua pihak. Hal ini mengingat metode penentuan awal bulan kamariah merupakan hasil ijtihad sehingga terbuka untuk diperbarui sesuai konteks zamannya.

5). Sidang Isbat, Masih Diperlukan? ditulis oleh H Iip Wijayanto dan dimuat di harian KEDAULATAN RAKYAT. Menurutnya sidang isbat yang ujung-ujungnya jadi ajang unjuk dalil dan penghakiman satu pihak kepada pihak lain sebaiknya dihapuskan saja. Apalagi kadang justru memperuncing perbedaan di tengah-tengah umat Islam. Biarlah kapan orang akan mulai berpuasa, kapan berhari raya dikembalikan kepada kedewasaan mereka masing-masing bersandarkan kepada ulama yang mereka yakini dan dalil yang mereka imani.

6). Multiple ways for determining Ramadhan ditulis oleh Andi Hajramurni dan Syofiardi Bachyul JB dan dimuat di harian The Jakarta Post. Tulisan ini melaporkan berbagai metode yang berkembang di Indonesia dalam menentukan awal bulan kamariah, seperti metode hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah, metode hijab munjib yang digunakan Tariqat Naqsyabandiyah Padang Sumatera Barat, dan metode an-Nadzir Goa Sulawesi Selatan.

7). Syhud as-Syahr dan Puasa Ramadhan ditulis oleh H. A. Ya’kub Matondang, di harian WASPADA.Menurutnya kata “syahida” (menyaksikan) dalam Q. 02: 185. Dengan mengutip pendapat para ulama, kata “syahida” dalam ayat itu dipandang memiliki ragam makna sehingga membuka interpretasi beragam. Dengan mengutip pendapat para ulama, disimpulkan bahwa menyaksikan bulan adalah sarana, sedangkan yang menjadi tujuan adalah puasa. Dalam praktiknya menyaksikan masuknya bulan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti rukyat, hisab, kesaksian orang terpercaya, dan menggenapkan bulan. Pada prinsipnya, yang menjadi tujuan (dalam hal ini puasa) bersifat tetap, sementara cara dan sarana menetapkan masuknya bulan dapat berubah sesuai perkembanagn budaya, ilmu dan teknologi. Dengan mengutip Yusuf al-Qaradhawi, penulis artikel menyimpulkan bahwa penggunaan hisab termasuk qiyas awlawi dengan pengertian bahwa as-Sunnah menyuruh untuk menggunakan sarana terendah (rukyat), tentunya tidak menolak penggunaan sarana yang lebih utama (hisab). Dibagian akhir, penulis artikel menyatakan bahwa keragaman pandangan ulama tentang tafsir “syahida” sejatinya memperluas wawasan pemikiran dan merupakan kelapanagn bagi umat, dan bahwa tafsiran ini merupakan bagian ijtihad yang perlu dihargai dan tidak saling mengingkari sesuai kaidah “la inkara fi al-masa’il al-ijtihadiyah”.

Selain artikel-artikel di atas, berbagai media massa juga menjadikan perbedaan awal Ramadan 1434 sebagai headline, seperti Jateng Pos dengan judul “Awal Puasa Diprediksi Beda Muhammadiyah 9 Juli, NU 10 Juli”, Jawa Pos dengan judul “Awal Puasa Tetap Beda Muhammadiyah Tidak Hadiri Isbat Selamanya”, Tribun Jogja dengan judul “Menag Minta Tetap Saling Hormat Pemerintah Putuskan 1 Ramadan 1434 Hijriah Jatuh Rabu (10/7)”, Harian Jogja dengan judul “Perbedaan Puasa Tidak Perlu Dibesar-besarkan”, Media Indonesia dengan judul “Hormati Perbedaan Awal Ramadan”, Wawasan dengan judul “33 Daerah Tak Terlihat Hilal”, Suara Merdeka dengan judul “Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Lagi”, Kedaulatan Rakyat dengan judul “Pojokkan Salah Satu Ormas Wamenag Dilaporkan ke Komnas HAM”, dan REPUBLIKA dengan judul “Hargai Perbedaan”. Sementara itu media massa di kawasan Timur Tengah sebagian besar hanya memuat berita tentang permulaan Awal Ramadan 1434.
Demikian dibalik perbedaan melahirkan karya-karya tulis yang mencerahkan. Setidak-tidaknya memberikan gambaran terhadap respons masyarakat dalam menyikapi perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah, khususnya awal Ramadan 1434. Tentu saja karya-karya tersebut sangat bernilai dan dapat dijadikan referensi sekaligus masukan bagi pihak pemerintah untuk melakukan komunikasi yang lebih asertif dalam upaya penyatuan kalender Islam regional ke depan.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.

Bukit Angkasa, 16 Ramadan 1434/ 24 Juli 2013, pukul 03.30 AM

Susiknan Azhari

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam
Catatan : Ringkasan artikel nomor tujuh bersumber dari Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar

]]>
0
siknanazmi <![CDATA[Pameran Internasional Kaligrafi Astronomi Islam]]> http://museumastronomi.com/?p=772 2013-09-02T00:13:39Z 2013-07-22T00:08:56Z Museum Astronomi Islam bekerja sama dengan Pusat Studi Kaligrafi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan Pameran Kaligrafi Astronomi Internasional di Galeri Suka UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sejak tanggal 16 hingga 26 Juli 2013. Pameran ini sebagai upaya memadukan antara agama, sains, dan seni. Selama ini kita banyak disibukkan dengan perdebatan seputar perbedaan memulai puasa Ramadan dan kapan melaksanakan Idul Fitri. Padahal sesungguhnya persoalan astronomi Islam dapat memberikan inspirasi bagi para khattat dan perupa memproduksi karya-karya yang monumental. Pameran ini menghadirkan karya khattat dan perupa nasional dan internasional, seperti Affandi, Syaiful Adnan, Didin Sirojudin, Nasirun, Mula Gunarso, Isep Misbah, Robert Nasrullah, dan Efendi Leong. Pada saat pembukaan pameran direktur Museum Astronomi Islam, Prof. Dr. H. Susiknan Azhari berharap agar kegiatan pameran ini bisa diselenggarakan minimal setiap tahun sekali atau pada saat peringatan hari-hari besar Islam, seperti tahun baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad saw.

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam.

]]>
1