Bukit Angkasa, 3 Muharam 1435/7 November 2013, pukul 03.00 WIB
Susiknan Azhari
Sumber Foto : Hilal Sighting Committee of North America.
]]>Bukit Angkasa, 30 Zulhijah 1434/ 4 November 2013, pukul 03.00 WIB)
Susiknan Azhari
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam
]]>Medan, 28 Zulkaidah 1434/03 Oktober 2013
Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar
]]>Bukit Angkasa, 2 Zulhijah 1434/7 Okober 2013, pukul 03.00 WIB
Susiknan Azhari
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam
]]>Kesemarakan itu sangat terlihat, misalnya, di televisi yang mulai tahun ini menyiarkan berbagai acara khusus jauh hari sebelum Ramadan bermula. Sementara itu dalam masyarakat sendiri, kesibukan dan konsumsi bukan berkurang, melainkan terus meningkat dari hari ke hari Ramadan menuju Idul Fitri. Pulang mudik adalah puncak segala kesemarakan ibadah puasa dan Lebaran.
Tak kurang hebohnya terkait penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri. Tahun ini kembali terjadi perbedaan di antara Muhammadiyah yang menetapkan 1 Ramadan pada 9 Juli 2013, sedangkan, Kementerian Agama berdasarkan pertimbangan ormas-ormas Islam lain, memutuskan awal Ramadan jatuh pada 10 Juli. Meski berbeda dalam penetapan awal Ramadan, menurut berbagai kalkulasi, umat Islam Indonesia bakal bersama-sama merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1434 H pada 8 Agustus 2013.
Perbedaan tersebut jelas bukan hanya terjadi di Indonesia dan juga bukan terjadi sekali- dua kali. Perbedaan telah dan bisa terjadi juga di tempat-tempat lain dari satu Ramadan atau Syawal ke waktu berikutnya.
Sudah diketahui umum, perbedaan penetapan awal Ramadan dan Syawal bersumber dari perbedaan metodenya. Pada satu pihak mendasarkan penetapan pada hisab, hitungan astronomis peredaran bulan kamariah, sementara pihak yang satu lagi memegangi rukyat, penglihatan mata yang juga melibatkan bantuan teleskop untuk melihat hilal.
Bagi masyarakat Muslim awam, perbedaan itu sulit dipahami. Hitungan atau astronomis-matematis bagi mereka sama rumitnya dengan kemestian melihat bulan untuk meyakini kapan memulai puasa atau mengakhirinya. Banyak kalangan awam dan juga elite Muslim hanya tahu, salah satu implikasi metode hisab dan rukyat adalah ketidaksatuan umat dalam memulai dan mengakhiri puasa. Ada rasa frustrasi melihat kenyataan sulitnya pemimpin umat mencapai kesepakatan.
Dalam satu segi, Muslim Indonesia ‘sedikit beruntung’ karena jadwal libur Idul Fitri biasanya dua hari ditambah lagi dengan libur atau cuti bersama. Dengan begitu, Muslim Indonesia tidak kesulitan dalam soal waktu dan kegiatan ketika akhir Ramadan juga berbeda.
Keadaannya menjadi sangat berbeda bagi kaum minoritas Muslim di Amerika Utara dan Eropa. Beberapa negara Eropa, seperti Jerman dan Inggris, atau negara bagian tertentu di Amerika Serikat yang sudah bersedia mengakui Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari libur resmi-masing-masing hanya satu hari.
Namun, penetapan libur resmi pada tanggal pasti sulit dilakukan pemerintah di Eropa dan Amerika. Masalahnya, para pemimpin dan organisasi Islam yang sering berbasis etnis dan bangsa, baik migran maupun pribumi setempat, sulit sekali bersepakat tentang tanggal pasti jatuhnya Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Padahal, jika kedua hari besar Islam ini bisa ditetapkan, konsekuensinya bisa banyak. Jika kedua hari raya Islam itu diakui pemerintah setempat, pastilah meningkatkan syiar Islam dan sekaligus pengakuan atas keberadaan Islam dan kaum Muslim. Bahkan, seperti pada hari libur resmi lain, misalnya, mahasiswa Muslim yang harus menempuh ujian bisa mendapat privilese sepenuhnya untuk mengambil ujian pada hari lain. Para dosen dan guru besar wajib menghormati ‘hak istimewa’ tersebut atas prinsip kebebasan beragama dan multikulturalisme.
Jika penetapan tanggal kedua Hari Raya Islam dapat dipastikan, pemerintah kota seperti New York, juga mungkin pada kedua hari libur Islam tersebut menerapkan parking regulation is suspended, ketentuan parkir kendaraan bermotor di pinggir jalan tidak diberlakukan. Hasilnya, mobil yang semestinya dipindahkan dari satu sisi jalan ke sisi lain-karena pinggir jalan harus dibersihkan-tidak dikenakan tiket alias tilang.
Begitu banyak konsekuensi positif jika kaum Muslim dapat bersepakat dalam penetapan awal dan akhir Ramadan. Karena manfaatnya demikian besar, sangat elok jika masing-masing pihak yang memegangi hisab pada satu pihak dan rukyat pada pihak lain dapat saling kompromi dan akomodatif.
Indonesia pernah punya peluang baik untuk mencapai kompromi dan akomodasi itu ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2008-2009 mengambil inisiatif mengumpulkan ormas-ormas Islam dalam dua kali pertemuan masing-masing di kantor PP Muhammadiyah dan PBNU. Dalam kedua pertemuan tersebut kesepakatan sudah hampir tercapai. Sayangnya, pertemuan ketiga yang direncanakan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk finalisasi kesepakatan tidak dapat terselenggara karena kesibukan menjelang Pemilu 2009.
Inisiatif seperti itu perlu kembali dibangkitkan. Pertemuan ad hoc semacam sidang itsbat yang diselenggarakan Kementerian Agama satu atau dua hari sebelum awal dan akhir Ramadan jelas jauh daripada memadai untuk bisa mendialogkan perbedaan guna mencapai kompromi dan kesepakatan.
Karena itu, perlu kehadiran tokoh berwibawa yang memiliki kredibilitas dan leverage yang bisa diterima kedua pihak hisab dan rukyat. Ditambah kemauan dan keikhlasan semua pihak mengurangi ‘gengsi’ masing-masing soal hisab dan rukyat menjadi lebih mungkin dikompromikan. Jika ini bisa dicapai, pasti menjadi sumbangan besar Muslim Indonesia pada kemaslahatan umat secara keseluruhan.
Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A.
Sumber Foto : Dokumen Diktis Kementerian Agama RI
]]>Medan, 01 Syawal 1434/08 Agustus 2013
Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar
Sumber Foto : Koleksi Museum Astronomi Islam
]]>Wa Allahu A’lam bi as-Sawab
Bukit Angkasa, 23 Ramadan 1434/31 Juli 2013, pukul 07.30 AM.
Susiknan Azhari
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam
]]>1). Awal Berbeda, Akhir Bersama ditulis oleh M. Zaid Wahyudi dan dimuat dalam harian KOMPAS. Menurutnya perbedaan dalam mengawali Ramadan tidak akan menimbulkan gesekan seperti mengakhiri Ramadan. Namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda penyatuan awal bulan hijriah segera. Setidaknya potensi beda masih akan terjadi dalam penentuan Ramadan dan Idul Adha tahun 2014.
2). Problem Kalender Islam ditulis oleh Susiknan Azhari dan dimuat di harian REPUBLIKA. Menurutnya kehadiran kalender Islam yang mapan merupakan sebuah kebutuhan untuk agenda dan aktivitas rutin ibadah maupun transaksi lainnya. Aktivitas ibadah puasa Ramadan, puasa sunah pertengahan bulan Islam, dan perhitungan zakat memerlukan kepastian jadwal. Kaitannya dengan penyatuan kalender Islam peristiwa perjanjian Hudaibiyah dapat dijadikan inspirasi bagi para elite bangsa untuk memiliki sifat kenegarawanan. Pemerintah dan ormas-ormas Islam harus senantiasa berusaha mencari titik temu, siap berkorban, dan tidak harus merasa menang-kalah demi tercapainya kebersamaan dalam rangka mewujudkan kalender Islam terpadu yang sesuai tuntutan syar’i dan sains.
3). Hisab dan Rukyat Semestinya Saling Mengisi ditulis oleh Mohammad Ali Hisyam dan dimuat di harian JAWA POS. Tulisan ini merupakan resensi terhadap buku karya Agus Mustofa yang berjudul “Jangan Asal Ikut-ikutan Hisab dan Rukyat”. Menurutnya untuk mempertemukan hisab dan rukyat diperlukan pemimpin yang tegas, kuat dan adil. Pada level apapun, kehadiran pemimpin seperti ini lebih bisa diharapkan mampu menjamin harmoni dan kekompakan dalam banyak hal. Ingat, kasus sidang isbat 2012 dan 2013 yang tidak dihadiri salah satu pihak menunjukkan bukti krisis kepercayaan yang salah satunya bermuara dari lemahnya kepemimpinan.
4). Mendamba Takwim Indonesia ditulis oleh Mahmudi Asyari dan dimuat di harian SUARA MERDEKA. Menurutnya penyatuan kalender Islam memerlukan kebesaran hati semua pihak. Hal ini mengingat metode penentuan awal bulan kamariah merupakan hasil ijtihad sehingga terbuka untuk diperbarui sesuai konteks zamannya.
5). Sidang Isbat, Masih Diperlukan? ditulis oleh H Iip Wijayanto dan dimuat di harian KEDAULATAN RAKYAT. Menurutnya sidang isbat yang ujung-ujungnya jadi ajang unjuk dalil dan penghakiman satu pihak kepada pihak lain sebaiknya dihapuskan saja. Apalagi kadang justru memperuncing perbedaan di tengah-tengah umat Islam. Biarlah kapan orang akan mulai berpuasa, kapan berhari raya dikembalikan kepada kedewasaan mereka masing-masing bersandarkan kepada ulama yang mereka yakini dan dalil yang mereka imani.
6). Multiple ways for determining Ramadhan ditulis oleh Andi Hajramurni dan Syofiardi Bachyul JB dan dimuat di harian The Jakarta Post. Tulisan ini melaporkan berbagai metode yang berkembang di Indonesia dalam menentukan awal bulan kamariah, seperti metode hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah, metode hijab munjib yang digunakan Tariqat Naqsyabandiyah Padang Sumatera Barat, dan metode an-Nadzir Goa Sulawesi Selatan.
7). Syhud as-Syahr dan Puasa Ramadhan ditulis oleh H. A. Ya’kub Matondang, di harian WASPADA.Menurutnya kata “syahida” (menyaksikan) dalam Q. 02: 185. Dengan mengutip pendapat para ulama, kata “syahida” dalam ayat itu dipandang memiliki ragam makna sehingga membuka interpretasi beragam. Dengan mengutip pendapat para ulama, disimpulkan bahwa menyaksikan bulan adalah sarana, sedangkan yang menjadi tujuan adalah puasa. Dalam praktiknya menyaksikan masuknya bulan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti rukyat, hisab, kesaksian orang terpercaya, dan menggenapkan bulan. Pada prinsipnya, yang menjadi tujuan (dalam hal ini puasa) bersifat tetap, sementara cara dan sarana menetapkan masuknya bulan dapat berubah sesuai perkembanagn budaya, ilmu dan teknologi. Dengan mengutip Yusuf al-Qaradhawi, penulis artikel menyimpulkan bahwa penggunaan hisab termasuk qiyas awlawi dengan pengertian bahwa as-Sunnah menyuruh untuk menggunakan sarana terendah (rukyat), tentunya tidak menolak penggunaan sarana yang lebih utama (hisab). Dibagian akhir, penulis artikel menyatakan bahwa keragaman pandangan ulama tentang tafsir “syahida” sejatinya memperluas wawasan pemikiran dan merupakan kelapanagn bagi umat, dan bahwa tafsiran ini merupakan bagian ijtihad yang perlu dihargai dan tidak saling mengingkari sesuai kaidah “la inkara fi al-masa’il al-ijtihadiyah”.
Selain artikel-artikel di atas, berbagai media massa juga menjadikan perbedaan awal Ramadan 1434 sebagai headline, seperti Jateng Pos dengan judul “Awal Puasa Diprediksi Beda Muhammadiyah 9 Juli, NU 10 Juli”, Jawa Pos dengan judul “Awal Puasa Tetap Beda Muhammadiyah Tidak Hadiri Isbat Selamanya”, Tribun Jogja dengan judul “Menag Minta Tetap Saling Hormat Pemerintah Putuskan 1 Ramadan 1434 Hijriah Jatuh Rabu (10/7)”, Harian Jogja dengan judul “Perbedaan Puasa Tidak Perlu Dibesar-besarkan”, Media Indonesia dengan judul “Hormati Perbedaan Awal Ramadan”, Wawasan dengan judul “33 Daerah Tak Terlihat Hilal”, Suara Merdeka dengan judul “Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Lagi”, Kedaulatan Rakyat dengan judul “Pojokkan Salah Satu Ormas Wamenag Dilaporkan ke Komnas HAM”, dan REPUBLIKA dengan judul “Hargai Perbedaan”. Sementara itu media massa di kawasan Timur Tengah sebagian besar hanya memuat berita tentang permulaan Awal Ramadan 1434.
Demikian dibalik perbedaan melahirkan karya-karya tulis yang mencerahkan. Setidak-tidaknya memberikan gambaran terhadap respons masyarakat dalam menyikapi perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah, khususnya awal Ramadan 1434. Tentu saja karya-karya tersebut sangat bernilai dan dapat dijadikan referensi sekaligus masukan bagi pihak pemerintah untuk melakukan komunikasi yang lebih asertif dalam upaya penyatuan kalender Islam regional ke depan.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.
Bukit Angkasa, 16 Ramadan 1434/ 24 Juli 2013, pukul 03.30 AM
Susiknan Azhari
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam
Catatan : Ringkasan artikel nomor tujuh bersumber dari Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam.
]]>