
Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Hisab Rukyat sebagai bagian dari tindak lanjut penyusunan road map penyatuan kalender Hijriyah hasil pertemuan webinar para anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama beberapa waktu silam (30/6).
Diskusi Kelompok Terarah yang mengambil tema Pembahasan Naskah Akademik Unifikasi Kalender Islam ini dibuka secara langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin didampingi Ketua Panitia Penyelenggara Direktur Urais dan Binsyar Moh. Agus Salim yang bertempat di Hotel Grand Sahid Serpong, Tangerang Selatan, Senin (14/9).
Dalam pembukaannya, Dirjen mengapresiasi serta memberikan dukungan penuh kepada semua pihak yang dalam banyak tahapannya bersama Kementerian Agama terus berupaya berdiskusi dan mengkaji beragam aspek fikih maupun sains guna mewujudkan cita-cita mulia penyatuan kalender hijriah.
“Dalam pertemuan di tengah kondisi Covid saat ini, pertama saya ingin memberikan apresiasi atas kehadiran para pakar hisab rukyat baik dari unsur lembaga, ormas Islam dan akademisi, sungguh ini adalah upaya yang kuat yang dibangun bersama, guna mewujudkan cita-cita mulia yaitu penyatuan kalender hijriyah”, ungkapnya.
Dirjen menambahkan upaya penyatuan Kalender Hirjiyah tersebut disadarinya sebagai tahapan yang tidak mudah karena membutuhkan waktu yang cukup lama, namun berbekal komitmen kolektif dan beragam dukungan dari segala aspek menurutnya akan mengantarkan kepada tujuan yang ingin dicapai.
“Saya tahu bahwa upaya (penyatuan kalender hijriyah) ini sudah lama dilakukan, dan sedang menuju proses mencapai goal. Untuk mencapai tahapan itu dibutuhkan komitmen kolektif, keyakinan yang sangat tinggi, bukan hanya kebutuhan kompetensi akademik, tapi juga komitmen sosial, politik dan lain-lain”, ujarnya.
Melalui penyusunan naskah akademik yang dilaksanakan selama dua hari (14-15/09) itu, menurutnya merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilalui, karena dapat dijadikan sebagai titik tolak dalam mengukur kemajuan yang selama ini telah dicapai selain dapat pula menjadi justifikasi konstruksi pengetahuan yang dapat didiskusikan semua pihak.
“Naskah akademik ini adalah starting point yang dapat menjadi justifikasi bagi konstruksi pengetahuan, untuk menyusunnya tentu harus dibangun dengan argumentasi yang kokoh dan kuat, kita memanfaatkan kepakaran kolektif maupun beragam variasi metodologi yang ada, dari situ akan teruji dan terukur jelas secara lebih terbuka, dan akan menjadi catatan pencapaian kita”, papar Guru Besar UIN Alaudin Makassar ini.
Melengkapi sikap optimismenya, jebolan Bonn University Jerman ini turut mengingatkan beberapa tahapan lainnya yang tak kalah penting untuk diperhatikan, di antaranya terkait aspek komunikasi publik serta dukungan sosialisasi intensif kepada masyarakat yang lebih luas.
“Berbagai aktifitas lainnya harus juga dilakukan, dan ini menurut saya cukup fundamental, yaitu membuka komunikasi publik kepada pimpinan dan tokoh-tokoh agama, MUI, Ormas Islam, Civil Society lainnya, dan intensitas sosialisasi itu tentu saja harus kita mulai dengan sodoran hasil Naskah Akademik yang bagus”, ujarnya.
Menutup paparannya, Dirjen berharap langkah-langkah produktif yang telah ditempuh melalui berbagai forum dan hasil-hasil pertemuan oleh Kementerian Agama bersama para pakar dan anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama yang selama ini disinyalir masih terpisah-pisah agar dapat dihimpun sebagai kesatuan dokumen, guna terpenuhinya aspek perencanaan dan sistematika kemajuan program yang terukur.
“Segala hasil dari pertemuan yang ada harus kita himpun, Jangan sampai kembali lagi, saya yakin banyak langkah yang sudah diambil, namun mungkin hasilnya masih terfragmen, itu kemudian yang harus kita kumpulkan, dengan itu kita akan terus terus merangkai,dan melangkah guna mencapai tujuan. Semoga pertemuan ini dapat produktif, bermanfaat dan mencapai titik capai goal yang kita rencanakan,” pungkas Dirjen.
Turut terlibat dalam pembahasan penyusunan naskah akademik tersebut 20 orang terdiri atas unsur Anggota Komisi Fatwa MUI Drs. K.H. Sirril Wafa, M.A, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Susiknan Azhari (Via Zoom), Dewan Hisab Rukyat Persis Syarif Ahmad Hakim, Planetarium Jakarta Cecep Nurwendaya, Peradilan Agama Asadurrahman, BMKG Suaidi Ahadi, MUI Pusat Hamdan Rasyid, LFNU Abdul Gopur, LAPAN Rhorom Priyatikanto, Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ismail Fahmi dan para pejabat Esselon III dan IV serta beberapa staf pelaksana di lingkungan Direktorat Urais Binsyar Kementerian Agama.
Sumber Tulisan : (Syafaat/bimasislam)
Foto : Dokumen Pribadi