Kalender Hijriah Terpadu

Perbedaan ini muncul sebetulnya bukan karena persoalan hisab rukyat semata. Tetapi ada persoalan fundamental yang tidak disadari oleh umat Islam, yaitu belum adanya kalender hijriah terpadu yang dapat digunakan secara bersama-sama. Selama kalender hijriah terpadu belum terwujud maka perbedaan lebaran akan senantiasa muncul di permukaan. Oleh karena itu tulisan ini berusaha menguraikan tentang kalender hijriah di Indonesia dan kemungkinannya membangun kalender hijriah terpadu ke depan.

Kalender Hijriah di Indonesia

Selama ini perhatian masyarakat muslim Indonesia tentang awal bulan kalender hijriah lebih terfokus pada bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Apalagi jika dimungkinkan akan muncul perbed aan di kalangan ormas dan pemerintah. Pertemuan-pertemuan dilakukan secara maraton untuk menghindari terjadinya perbedaan dalam menetapkan awal bulan kamariah tersebut, khususnya awal Syawal. Dalam Q.S at-Taubah ayat 36 dinyatakan bahwa dalam satu tahun terdapat dua belas bulan, yaitu Muharam, Safar, Rabiul awal, Rabiul akhir, Jumadil awal, Jumadil akhir, Rajab, Syakban, Ramadan, Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Menurut Ali Hasan Musa dalam bukunya yang berjudul At-Tauqit wa At-Taqwim, bahwa nama-nama bulan tersebut digunakan sejak akhir abad V masehi yang sebelumnya mengalami empat kali perubahan. Hal ini menunjukkan bahwa antara bulan yang satu dengan lainnya sangat terkait. Sehingga tidak mungkin hanya ”menganakmaskan”salah satu bulan kamariah.
Seyogyanya hadis-hadis rukyat tidak dipahami secara parsial tetapi perlu melibatkan hadis-hadis lain yang berkaitan dengan kalender hijriah, seperti hadis tentang ayyamul bidh atau hari-hari putih. Rasulullah saw telah memberi kriteria tentang hari-hari putih, yaitu hari ke-13, 14, dan 15. Selama ini kalender hijriah masih bersifat lokal. Di Indonesia ada beberapa kalender hijriah yang berkembang seperti, Kalender Muhammadiyah, Almanak PB NU, Alamanak Menara Kudus, Taqwim Standar Indonesia, dan Almanak Persis. Masing-masing kalender memiliki kriteria untuk menentukan awal bulan kamariah. Kalender Muhammadiyah menggunakan teori wujudul hilal secara konsisten untuk menentukan awal bulan sejak Muharam sampai Zulhijah. Sementara itu Almanak Persis menggunakan teori imkanur rukyat untuk menentukan awal bulan sejak Muharam sampai Zulhijah. Di sisi lain Almanak NU menggunakan imkanur rukyat (Muharam-Syakban), sedangkan untuk menentukan awal Ramadan dan Syawal menunggu hasil rukyatul hilal. Begitu pula Taqwim Standar Indonesia menggunakan imkanur rukyat (Muharam-Syakban), sedangkan untuk menentukan awal Ramadan dan Syawal menunggu hasil sidang Itsbat.
Dalam sistem kalender hijriah mengharuskan adanya kepastian (Muharam sampai Zulhijah) yang dikonstruksi dari hasil pemahaman terhadap nas dan sains. Bila tidak ada kepastian maka kalender tersebut akan mengalami kekacauan. Kasus An-Nadzir dan Tariqat Naqsyabandiyah merupakan contoh kongkret dalam membuat kalender hijriah tidak terstruktur dan komprehensip. Oleh karena itu sudah saatnya pemerintah dan anggota dewan terpilih memikirkan dan merumuskan kalender hijriah Indonesia dengan mempertautkan aspek syar’i dan sains yang dapat diterima semua pihak tanpa ada perasaan menang kalah.

Kalender Hijriah Terpadu : Sebuah Solusi?
Pada dasarnya kebersaamaan idul fitri tidak menjamin kebersaman idul adha di suatu negeri bila kalender hijriah yang digunakan bersifat lokal. Memerhatikan kondisi ini, pada akhir tahun 1970-an Mohammad Ilyas salah seorang astronom muslim Malaysia menawarkan gagasan tentang perlunya Kalender Islam Internasional. Ia menggagas konsep “garis qamari antar bangsa” atau biasa diistilahkan International Lunar Date Line (ILDL). Menurut Baharrudin Zainal dari segi kajian astronomi, khususnya berkaitan dengan teori visibiltas hilal, Ilyas adalah satu-satunya ilmuwan muslim yang berada pada tahap yang sama dengan McNally (London), Le Roy Dogget (Washington), Bradley E. Schaefer (NASA), dan Bruin. Bagi Ilyas persoalan kalender hijriah tidak semata-mata persoalan sains, tapi perlu melibatkan kekuatan politik. Ilyas (1997) mengatakan “…..dunia Islam memerlukan seorang Julian untuk menyatukan takwimnya…..”.
Gagasan Ilyas ini kemudian direspons oleh para ahli di dunia Islam, pertemuan-pertemuan berskala nasional maupun internasional diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kalender hijriah terpadu. Muhammadiyah sebagai pelopor pengguna hisab di Indonesia juga tidak ketinggalan, pada tanggal 22-24 Syakban 1428/4-6 September 2007 menyelenggarakan simposium internasional bertajuk “Towards A Unified International Islamic Calendar”. Kulminasi dari kesadaran ini direfleksikan dalam “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” di Rabat Maroko, tanggal 15-16 Syawal 1429 H/ 15-16 Oktober 2008. Dalam pertemuan ini disepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat.
Selanjutnya hasil Temu Pakar II tersebut menegaskan syarat-syarat kalender hijriah internasional dan tentang usulan empat kalender untuk diseleksi menjadi kalender hijriah internasional. Empat kalender yang diusulkan adalah (1) Kalender al-Husain Diallo. Menurut Syamsul Anwar, Diallo membuat kaidah kalender sebagai berikut: apabila ijtimak (konjungsi) terjadi sebelum zawal di Mekah, maka Timur Tengah dan sekitarnya serta kawasan yang hari itu dapat melihat hilal (yaitu kawasan sebelah barat Timur Tengah) memasuki bulan baru. Diallo tidak menjelaskan batasan kawasan Timur Tengah dan sekitarnya secara pasti dan tidak menjelaskan bagaimana dengan kawasan timur sejak dari Garis Tanggal Internasional hingga ke batas Timur Tengah dan sekitarnya apakah juga ikut mulai bulan baru? Lebih lanjut menurut Diallo, apabila ijtimak terjadi sesudah zawal di Mekah, maka bulan baru dimulai lusa untuk seluruh dunia, (2) Kalender Libya. Perhitungan awal bulan dalam Kalender Libya menggunakan hisab hakiki dengan kriteria ijtimak qabla-al-fajr di perbatasan sebelah timur Libya. Artinya, apabila di perbatasan paling timur Libya terjadi ijtimak sebelum fajar, maka seluruh Libya memasuki bulan baru pada hari itu. Apabila di perbatasan tersebut ijtimak terjadi sesudah fajar, maka bulan kamariah baru dimulai pada fajar berikutnya. Kalender ini menganut faham bahwa hari dimulai pada waktu fajar, bukan saat terbenamnya matahari seperti yang dianut oleh jumhur kaum Muslimin. Salah seorang tokoh Indonesia yang mengembangkan teori ini adalah Moh. Djindar Tamimiy (1342/1923-1416/1996), Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Muhammadiyah, (3) Kalender Ummul Qura. Kalender Ummul Qura merupakan kalender resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dipersiapkan dan disusun oleh Pusat Ilmu dan Teknologi Raja Abdul Aziz (KACST). Kalender ini didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu pertama, menggunakan Mekah sebagai markaz perhitungan kalender. Prinsip kedua, dalam menetapkan awal bulan kamariah adalah bahwa ketika matahari tenggelam di kota Mekah sesudah ijtimak, Bulan belum tenggelam. Jadi prinsip kedua ini meliputi kriteria (a) telah terjadi ijtimak (konjungsi), (b) ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam (ijtima’ qabla al-ghurub), dan (c) Matahari tenggelam terlebih dahulu dibandingkan Bulan (moonset after sunset). Teori ini mirip dengan wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dalam pembuatan kalender hijriah, (4) Kalender Hijriah Terpadu. Konseptor awalnya adalah Jamaluddin Abdur Raziq, mantan Direktur Institut Pos dan Telekomunikasi Maroko dan kini menjadi Wakil Ketua Asosiasi Astronom Maroko (Association Marocaine d’Astronomie/AMAS). Ia berambisi untuk menyatukan seluruh dunia dalam satu tanggal untuk satu hari. Prof. Dr. Idris Ibn Sari, Ketua Asosiasi Astronom Maroko, menyatakan bahwa konsep kalender Jamaluddin merupakan kontribusi pemikir muslim dari bagian dunia Islam.
Dalam konteks upaya penyatuan Kalender Hijriah Internasional, pemerintah Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat baik di pusat maupun di wilayah diharapkan dapat mengikuti perkembangan ini dan berpartisipasi dalam melakukan kajian secara komprehensip. Hendaknya pula upaya yang telah dimulai ini tidak dibiarkan berlalu begitu saja. Dengan demikian kalender hijriah yang dapat diterima semua pihak segera terwujud dan perbedaan dalam menetapkan awal dan akhir Ramadan dapat diakhiri. Semoga.

Susiknan Azhari
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

comments-bottom

Featured Photos

Kebersamaan Idul Fit... Posted by author icon siknanazmi Feb 19th, 2012 | no responses
Kalender Islam Berba... Posted by author icon siknanazmi Feb 19th, 2012 | no responses
“Ka’bah ... Posted by author icon siknanazmi Feb 18th, 2012 | no responses

Random Photos

Digital “Jam Astrono... Posted by author icon siknanazmi Jul 26th, 2012 | no responses
Lomba Fotografi Hila... Posted by author icon siknanazmi Jun 3rd, 2012 | no responses
Perintis Seni Fotogr... Posted by author icon siknanazmi Mar 11th, 2012 | 6 responses

Top Rated

Gerhana Matahari Cin... Posted by author icon siknanazmi
Mendamaikan Kalender... Posted by author icon siknanazmi
Gerhana Bulan Sebagi... Posted by author icon siknanazmi