
KALENDER HIJRIAH UNIVERSAL
Kajian atas Sistem dan Prospeknya di Indonesia
Oleh : Muhammad Nashiruddin
Penelitian ini mengkaji tentang sistem yang ada dalam Kalender Hijriah Universal dan prospek keberlakuannya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis yang mendeskripsikan sistem penanggalan yang dipakai dalam membangun Kalender Hijriah Universal kemudian menganalisisnya dengan pendekatan ilmiah-cum doktriner atau pendekatan sintesis yang menggabungkan antara aspek ilmiah dengan aspek doktrin atau dogma dalam memahami sebuah fenomena. Selain itu, penelitian ini menjadikan teori tentang keberlakuan dan kemapanan sebuah kalender, yakni pertama, adanya otoritas (penguasa) tunggal yang menetapkannya, kedua¸ adanya kriteria yang bersifat konsisten yang disepakati dan ketiga, adanya batasan wilayah keberlakuan sebagai pisau analisisnya.
Temuan penelitian ini adalah sebagai berikut. 1) Waktu Magrib atau waktu terbenamnya Matahari adalah waktu yang digunakan oleh Kalender Hijriah Universal sebagai permulaan hari dalam kalender hijriah, sedangkan tempat dimulainya hari adalah tempat yang hilal mungkin dilihat pertama kali saat sebuah hari dimulai. Mengenai konsep pergantian bulan, Kalender Hijriah Universal menjadikan imkanurrukyah, dengan kriteria visibilitas hilal Odeh, sebagai metode untuk menentukan pergantian bulan kamariah 2) Kalender Hijriah Universal dengan konsep dua zonanya sulit untuk dapat diberlakukan di Indonesia. Belum tersosialisasikannya pemikiran tentang kalender Internasional dan terlalu luasnya wilayah yang belum imkanurrukyah untuk dipaksa masuk ke dalam wilayah yang sudah imkanurrukyah dalam konsep dua zona adalah diantara sebabnya. Oleh karena itu, salah satu solusi yang ditawarkan adalah menerapkan kriteria visibilitas hilal yang ada dalam Kalender Hijriah Universal dan menjadikan garis tanggal hijriah yang dibentuk oleh kriteria visibilitas hilal dalam kalender tersebut dibelokkan sesuai dengan batas politis negara untuk mempersempit pemaksaan masuknya wilayah yang belum imkanurrukyah ke dalam wilayah yang sudah imkanurrukyah. Oleh karena itu, penyatuan yang dapat diusahakan, untuk saat ini, adalah penyatuan kalender hijriah secara nasional. Karena penyatuannya adalah dalam lingkup penyatuan dalam satu negara, maka pemikiran tentang kesatuan matlak yang diadopsi adalah kesatuan matlak lokal (mahalli) atau matla’ fi wilayatul hukmi dan bukan kesatuan matlak dalam satu zona atau ittihad al-matali’ al-juz’i sebagaimana yang ada dalam Kalender Hijriah Universal.
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam