
Dalam lokakarya “Mencari Format Kriteria Awal Bulan Kamariah di Indonesia” beberapa hari yang lalu, H. Taufiq yang merupakan salah seorang tokoh senior astronomi Islam Indonesia menjelaskan latar belakang penggunaan ketinggian hilal dua derajat. Menurutnya, visibilitas hilal yang selama ini dipegangi Menteri Agama RI untuk dijadikan dasar dalam sidang isbat merupakan “hilal kompromi” yang tidak memiliki basis epistemologi yang kokoh. Pendapat ini mengingatkan bahwa visibilitas hilal yang digunakan tidak dibangun melalui riset yang serius.
Sebagai lembaga yang dianggap memiliki otoritas “LAPAN” telah mengintrodusir kriteria yang selama ini ditawarkan sebagai solusi. Namun perlu dicatat teori LAPAN tersebut tidak dibangun berdasarkan riset yang mandiri dan data yang digunakan masih diragukan kesahihannya. Kehadiran Balitbang di lingkungan Kementerian Agama RI pun tampaknya kurang cukup kuat dalam menyuplai data dan kajian yang berkaitan astronomi Islam, khususnya berkaitan dengan penentuan awal bulan kamariah di Indonesia. Sebagai feeder-policy (meminjam istilah Ahmad Baedowi, 2011), jelas Balitbang memiliki tanggungjawab untuk memberikan kontribusi baik diminta maupun tidak diminta terhadap kebijakan penentuan awal bulan kamariah.
Hasil lokakarya yang memutuskan untuk mewujudkan Kalender Islam Indonesia yang dapat diterima semua pihak perlu dilakukan riset terpadu dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten sangatlah relevan untuk menjawab persoalan fundamental. Penyatuan tidak hanya berputar pada kriteria. Tetapi harus mengkaji hal-hal mendasar terkait sistem Kalender Islam. Oleh karena itu keputusan yang telah dihasilkan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkrit yang berkesinambungan. Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.
*) Susiknan Azhari
* Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta