KALENDER ISLAM MENCARI TITIK TEMU ANTARA HISAB DAN RUKYAT

04 November 2013

SETELAH
membaca tulisan Syaikh Mamduh Farhan al-Buhairi yang berjudul “Hakekat dan Substansi Idul Fitri” dan dimuat oleh majalah Qiblati secara bersambung ditemukan beberapa informasi menarik seputar hisab dan rukyat. Tulisan tersebut berjumlah 10 bagian dimuat selama 10 edisi, bagian pertama dimuat pada edisi 1 tahun VII, Dzulhijjah 1432 H/Nopember 2011 halaman 8-13, sedangkan bagian kesepuluh dimuat pada edisi 10 tahun VII, Ramadhan 1433 H/Agustus 2012 halaman 38-41.
Persoalan hisab dan rukyat merupakan persoalan klasik dan selalu aktual, khususnya ketika menjelang awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Tulisan ini tidak bermaksud mendiskusikan ulang dalil dan argumentasi para pendukung hisab dan rukyat. Hal ini disebabkan tulisan seputar hisab dan rukyat sudah banyak ditulis. Salah satu karya yang komprehensif mengupas tentang hisab dan rukyat ditulis oleh Zulfiqar Ali Shah (2009) dengan judul “The Astronomical Calculations and Ramadan A Fiqhi Discourse”. Oleh karena itu tulisan ini ingin mengambil sisi lain seputar hisab rukyat dikaitkan dengan persoalan kalender Islam.
Menurut hemat penulis membicarakan hisab dan rukyat tidak dapat dipisahkan dengan anggitan kalender Islam. Pada surat at-Taubah ayat 36 Allah swt. menginformasikan tentang bilangan bulan dalam satu tahun. Selengkapnya firman dimaksud adalah: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” Ayat berikutnya yang berkaitan dengan Kalender Islam adalah ayat 189 Q.S. al-Baqarah yang berbunyi : “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah : Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Kedua ayat tersebut menjelaskan prinsip-prinsip kalender Islam. Pada Q.S. at-Taubah ayat 36 menjelaskan bahwa setahun berjumlah 12 bulan, yaitu (1) Muharam : Bulan yang disucikan, (2) Safar : Bulan yang dikosongkan, (3) Rabiul awal: Musim semi pertama, (4) Rabiul akhir: Musim semi kedua, (5) Jumadil awal: Musim kering pertama, (6) Jumadil akhir: Musim kering kedua, (7) Rajab : Bulan pujian, (8) Syakban : Bulan pembagian, (9) Ramadan : Bulan yang sangat panas, (10) Syawal : Bulan berburu, (11) Zulkaidah : Bulan istirahat, dan (12) Zulhijah : Bulan ziarah, sedangkan Q.S. al-Baqarah ayat 186 menjelaskan “hilal” sebagai penanda waktu.
Hal ini menunjukkan antara bulan yang satu dengan bulan lainnya tidak dapat dipisahkan dalam struktur kalender Islam. Pertanyaan yang dapat dimunculkan kenapa umat Islam terpaku pada bulan Ramadan dan Syawal? Jawabnya karena pada bulan-bulan tersebut diperintahkan rasulullah saw. untuk melakukan “observasi”. Tentu saja jawaban ini tidak salah karena banyak matan hadis secara tekstual menginformasikannya. Lalu bagaimana jika dikaitkan dengan ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan tentang prinsip-prinsip kalender Islam di atas?. Disinilah diperlukan kajian yang integratif-interkonektif. Selama persoalan hisab dan rukyat dipahami secara terpisah dengan prinsip-prinsip kalender Islam maka selama itu pula perdebatan hisab dan rukyat tak kunjung selesai dan perbedaan dalam menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah akan terus berlangsung.
Memang harus disadari dalam realitasnya hingga kini perdebatan hisab-rukyat sebagai metode untuk mengetahui hilal belum selesai baik tingkat nasional maupun internasional. Hal ini dapat dilihat hasil keputusan Konferensi Libanon 2010 dan Muktamar Mekah Februari 2012 yang lalu. Pada konferensi Libanon menyepakati penggunaan hisab untuk menentukan awal bulan kamariah dan perlunya “Greenwich Islamy”. Sementara itu pada Muktamar Mekah menekankan pentingnya observasi untuk menentukan awal bulan kamariah. Dalam konteks Indonesiapun juga demikian adanya. Inilah kondisi objektif umat Islam yang perlu dipahami bersama. Untuk mengintegrasikan diperlukan kesabaran.
Dalam pandangan penulis untuk menjembatani antara pesan al-Qur’an dan as-Sunnah, rukyat atau “observasi” memiliki dua pengertian. Pertama observasi sebagai sumber data dan kedua observasi sebagai metode untuk menentukan awal bulan kamariah. Masing-masing harus diposisikan sebagaimana mestinya. Untuk memenuhi pesan nabi saw. dan sebagai sumber data tentu saja “observasi” perlu dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan untuk menemukan formula dan teori. Dalam kasus ini penulis mengusulkan perlunya pos “observasi standar” yang dijadikan tempat menggali data sebagaimana dilakukan Mohammad Ilyas dan dilakukan secara bersama-sama, berkesinambungan, dan melibatkan berbagai pihak. Arab Saudi dan Indonesia memiliki berbagai pos observasi yang dapat dijadikan rujukan. Sebagai bahan pertimbangan sudah saatnya dibentuk tim gabungan “Arab Saudi dan Indonesia” melakukan observasi bersama yang melibatkan para perukyat yang profesional dan para ahli hisab dari berbagai unsur. Kegiatan ini sangat penting untuk mencari titik temu, saling memahami, dan merubah paradigma yang terjadi selama ini agar ketegangan antara pendukung hisab dan rukyat dapat diakhiri. Sekiranya memungkinkan Syaikh Mamduh layak menjadi pelopor dalam kegiatan ini. Bila hal ini dapat dilakukan maka kekhawatiran Syekh Mamduh akan hilangnya “doa melihat hilal” yang diajarkan rasulullah saw. tidak perlu terjadi. Selanjutnya observasi sebagai metode penentuan awal bulan kamariah. Jika hal ini dilakukan dalam proses penentuan awal bulan kamariah maka umat Islam tidak akan memiliki kalender Islam yang mapan kepastian hanya bersifat semu. Padahal dalam bermuamalah umat Islam juga dituntut untuk senantiasa berpedoman pada syariah. Contoh kongkret bagaimana kalender Islam bisa digunakan dalam akutansi, haul zakat, dan lain sebagainya. Disinilah diperlukan pemahaman yang komprehensif agar peradaban Islam, khususnya kalender Islam dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak terjadi paradoks antara teori dan aplikasi. Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.Bukit Angkasa, 30 Zulhijah 1434/ 4 November 2013, pukul 03.00 WIB)Susiknan Azhari
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam

One Response to “KALENDER ISLAM MENCARI TITIK TEMU ANTARA HISAB DAN RUKYAT”

  1. Langkah selanjutnya adalah menyatukan kriteria. Kriteria untuk disepakati semestinya adalah kriteria yang merupakan titik temu semua faham fikih penentuan awal bulan, karena kalender Islam juga dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam penentuan puasa dan pelaksanaan ibadah haji. Kriteria harus merupakan rumusan astronomis atas ketentuan dalil syar’i. Masing-masing ormas harus berupaya mencari titik temu, bukan mempertahanan kriterianya.

Leave a Reply