
PADA tanggal 5 Rajab 1434 H/ 15 Mei 2013 M diselenggarakan “Konferensi Penyatuan Awal Waktu Salat Subuh” oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Tujuan diadakan konferensi ini adalah untuk menemukan konsep terbaru awal waktu salat Subuh sebagai pegangan bagi masyarakat sekaligus untuk membangun kebersamaan dalam penjadwalan waktu salat Subuh secara objektif ilmiah di wilayah hukum negera-negara Asia Tenggara. Konferensi ini dibuka oleh rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Dr. H. M. Abdul Kadir Gassing dan dilanjutkan keynote speech oleh Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. H. Abdul Jamil, M.A. Dalam sambutannya Prof. Abdul Jamil mengapresiasi kegiatan konferensi ini dan berharap dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat untuk dijadikan bahan pijakan bagi Kemeterian Agama RI. Adapun narasumber yang hadir yaitu Prof. Dr. H. Susiknan Azhari (Awal Waktu Salat Subuh di Dunia Islam), Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.A (Fajar Sadiq dalam Al-Qur’an), Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M.A (Fajar Sadiq dalam Hadis : Sebuah Istilah yang Multi Makna dan Solusinya), Prof. Dr. H. Ali Parman, M.A (Awal Waktu Salat Subuh dan Aplikasinya), Dr. H. Habiburrahman, M.Hum (Itsbat dan Aplikasinya dalam Pelaksanaan Ibadah), Dr. H. Ahmad Izzuddin, M.Ag (Fatwa MUI tentang Awal Bulan Kamariah), dan Ustaz Hj. Johar bin Muhammad (Implementasi Waktu Salat Subuh di Negara Brunai Darussalam). Konferensi ini merekomendasikan agar dilakukan penelitian tentang fajar secara kontinyu dengan mengambil lokasi observasi di berbagai tempat agar dapat ditemukan anggitan fajar yang komprehensip sesuai tuntutan syar’i dan sains.
Sumber : Admin Museum Astronomi Islam
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam,