Pemikiran Syaikh Ali Jum’ah Tentang Penentuan Awal Bulan Kamariah

Prolog
Syaikh Ali Jum’ah adalah ulama kharismatik dan memiliki wawasan luas. Ia begitu dikenal dan dihormati masyarakat Mesir bahkan masyarakat Islam dunia. Berbagai halakah (majlis ilmu) yang ia sampaikan selalu ramai dan mendapat antusias tinggi dari para penuntut ilmu. Ia adalah mufti agung Mesir (Muftî ad-Diyâr al-Mishriyyah) saat ini. Ketokohan dan keilmuannya tidak diragukan lagi. Ia dikenal progresif dan berkemajuan dalam berfikir dan apresiatif terhadap wacana-wacana kontemporer dengan tetap menjaga tradisi (turâts). Satu diantara pemikiran progresifnya adalah apresiasinya terhadap penggunaan hisab astronomi dalam penentuan awal bulan. Baru-baru ini ia banyak di ekspos dan diperbincangkan di berbagai media karena kunjungan kontroversialnya ke al-Quds (Palestina). Seperti dimaklumi izin masuk (visa) ke al-Quds hanya bisa didapat melalui jalur kedutaan negara Israel. Artinya, jika benar Syaikh masuk al-Quds melalui jalur kedutaan Israel, hal ini difahami oleh sebagian kalangan umat Islam sebagai pengakuan terhadap eksistensi Israel. Atas kunjungannya ini Syaikh menuai kritik baik dari para koleganya sesama ulama Mesir maupun dari luar Mesir. Artikel ini tidak membahas isu kontroversial kunjungan Syaikh Ali Jum’ah ke al-Quds, namun membahas pemikiran beliau tentang hisab rukyat penentuan awal bulan yang juga difahami oleh sebagian orang kontroversial.

Biografi Singkat Syaikh Ali Jum’ah
Nama lengkap beliau adalah Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahab. Ia dilahirkan 03 Maret 1952 di kota Beni Suef – Mesir. Jenjang pendidikan formal seluruhnya ia selesaikan di Universitas Al-Azhar, dimulai pada tahun 1979 dengan meraih gelar akademis Licence (Lc) jurusan Studi Islam dan Bahasa Arab, kemudian Master pada Fakultas Syariah dan Undang-Undang jurusan Usul Fikih tahun 1985. Sementara itu gelar Doktor bidang Usul Fikih ia raih pada tahun 1988. Selain itu Syaikh Ali Jum’ah juga meraih gelar Sarjana bidang Perdagangan (Bachelor of Art) dari Universitas Ain Syams tahun 1973.
Dengan latar pendidikan dan kepakarannya di bidang hukum Islam dan usul fikih, Syaikh Ali Jum’ah mengemban segudang amanah (jabatan) formal di berbagai lembaga. Namun jabatan utama Syaikh Ali Jum’ah saat ini adalah ketua dewan fatwa (Mufti) Republik Arab Mesir yang ia ampu sejak tahun 2003. Selain itu saat ini ia juga tercatat sebagai salah satu staf pengajar (guru besar) Usul Fikih pada Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab di almamaternya, Universitas Al-Azhar.

Karya-Karya Syaikh Ali Jum’ah
Dengan kepakarannya di bidang hukum Islam dan mobilitas sosial-intelektualnya yang demikian padat tak membuat Syaikh Ali Jum’ah kehilangan gairah untuk menulis karya. Justru dengan kesibukannya yang demikian padat ini menjadikannya senantisa mendapat ide baru untuk dituliskan dalam bentuk sebuah buku. Menelaah dan menulis agaknya menjadi hobi sang Syaikh.
Secara umum karya-karya Syaikh Ali Jum’ah dapat dibagi kepada tiga kategori: (1) karya tulis, (2) karya tahkik, (3) karya tulis lepas (artikel). Karya tulis adalah karya yang sengaja ia tulis untuk menjawab pelbagai persoalan dan wacana yang muncul. Terkadang karya tulis ini merupakan kumpulan (rangkuman) dari berbagai artikel yang pernah ia tulis atau ia sampaikan dalam satu atau beberapa momen. Adapun karya tahkik berarti kerja keras Syaikh Ali Jum’ah dalam menyelami dan memahami gagasan-pemikiran ulama-ulama klasik untuk dimunculkan ke permukaan. Sementara itu karya tulis lepas (artikel) adalah tulisan-tulisan Syaikh yang ia sampaikan dalam berbagai kegiatan seminar, atau yang dimuat di berbagai media baik cetak (koran, majalah, jurnal) maupun elektronik (televisi, radio, internet).

Berikut karya-karya Syaikh Ali Jum’ah pada tiga kategori tersebut:
[1] Karya Tulis:
al-Bayân Limâ Yasyghal al-Adzhân (dua jilid). Buku ini terdiri dari dua jilid dengan judul yang sama namun pembahasan berbeda, keduanya diterbitkan oleh percetakan “Dâr al-Muqatham li an-Nasyr wa at-Tauzi’”, tahun 2009 (cetakan ke 11). Cetakan pertama diterbitkan tahun 2005.
al-Kalim ath-Thayyib Fatâwâ ‘Ashriyyah (dua jilid)
al-Hukm asy-Syar’i ‘Inda al-Ushûliyyîn
al-Madkhal Ilâ Dirâsât al-Madzâhib al-Fiqhiyyah
ath-Thariq Ilâ at-Turâts al-Islâmi
al-Mar’ah fî al-Hadhârah al-Islâmiyyah
al-Mushthalah al-Ushûli wa ath-Tathbiq ‘alâ Ta’rîf al-Qiyâs
Qadhiyyah Tajdîd Ushûl al-Fiqh
Atsar Dzihâb al-Mahall fî al-Hukm
‘Alâqah Ushûl al-Fiqh bi al-Falsafah
Mabâhits al-Amr ‘Inda al-Ushûliyyîn
ar-Ru’yah wa Hujjiyyatuhâ al-Ushûliyyah
an-Naskh ‘Inda al-Ushûliyyîn
al-Ijmâ’ ‘Inda al-Ushûliyyîn
Aliyât al-Ijtihâd
al-Imâm asy-Syafi’i wa Madrasatuhu al-Fiqhiyyah
an-Nazhariyyât al-Ushûliyyah wa Madkhal li Dirâsah ‘Ilm al-Ushûl
Mudzakkirah Haula al-Manhaj al-Ushûli li Tanâwub al-Mu’âmalât al-Mâliyah al-Hadîtsah wa al-Qawâ’id adh-Dhâbithah Lahâ
Iqtirah ‘Aqd Tamwîl min Khilâl Takyîf al-’Umlah al-Waraqiyah
al-Imâm al-Bukhâri

[2] Karya Tahkik:
Hasyiah Jauharah at-Tauhîd: Syaikh Ibrahim al-Bâjuri (w. 1276 H)
al-Furûq wa Anwâr al-Burûq fî Anwâ’ al-Furûq: Ahmad b. Idris al-Qarafi (w. 684 H)
at-Tajrîd fi Muqâranah al-Fiqh al-Hanafi wa asy-Syâfi’i: al-Qaduri
Riyâdh ash-Shâlihîn: Muhy ad-Din an-Nawawi (w. 676 H)
Syarh Alfiyyah as-Sirah: al-Ajhuri

[3] Karya Tulis Lepas
Ar-Riqâbah asy-Syar’iyyah Musykilatuhâ wa Thuruq Tathwirihâ → Paper disampaikan pada Muktamar ke IV ulama-ulama India
Az-Zakâh → Paper disampaikan pada Muktamar ke V ulama-ulama India.
An-Namudzaj al-Ma’rafi al-Islâmi → Paper disampaikan pada Seminar al-Manhajiyyah di Yordania.

Epistemologi Penentuan Awal Bulan
Bila ditelusuri literatur-literatur klasik (turâts) lintas mazhab tampak jelas bahwa penentuan awal bulan mutlak menggunakan rukyat tanpa perlu, bahkan tidak boleh, menggunakan hisab. Rukyat merupakan standar dalam penentuan awal bulan, hal ini berdasarkan tunjukan dalil-dalil terkait, baik dalil al-Qur’an maupun dalil al-Hadis. Mayoritas ulama dalam lintas mazhab berpandangan bahwa penentuan awal bulan adalah dengan rukyat, bukan dengan hisab. Dalam kenyataannya ditemukan hanya segelintir saja ulama zaman lampau yang mendukung penggunaan hisab. Ulama pendukung hisab ini rata-rata berasal dari kalangan mazhab Syafii. Bahkan kebanyakan gagasan para ulama pendukung hisab ini hanya sebatas verifikasi (nafyu) bukan untuk menetapkan terjadi (masuk)nya awal bulan (itsbât).
Dalam perkembangannya, para pengkaji hisab rukyat kontemporer menggali fenomena sosial-historis penggunaan rukyat di zaman lampau ini. Pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa penggunaan rukyat itu disebabkan dua alasan pokok. Pertama, hisab astronomi belum berkembang di zaman Nabi saw. dan tata cara ini di zaman itu terbilang menyulitkan. Kedua, masyarakat Arab memiliki tradisi (hobi) mengamati benda-benda langit. Tradisi mengamati benda-benda langit yang telah berkembang sejak peradaban (bangsa-bangsa) sebelumnya ini pada akhirnya diapresiasi untuk kepentingan penentuan waktu ibadah. Dari realita ini, para ulama berijtihad bahwa penggunaan rukyat yang diisyaratkan dalam al-Qur’an dan al-Hadis dapat diganti dengan hisab. Karena dalam kenyataaannya terdapat banyak isyarat ayat-ayat al-Qur’an yang menganjurkan untuk menggunakan hisab. Lebih dari itu, perubahan sosial dan kemajuan ilmu pengetahuan tidak dapat diabaikan begitu saja dari kehidupan modern. Namun demikian, seperti dimaklumi, perbedaan pendapat seputar persoalan ini hingga kini belum selesai dan menyisakan banyak perdebatan.

Apresiasi Syaikh Ali Jum’ah Terhadap Sains
Sains merupakan fenomena tak terhindari dari kehidupan manusia. Hampir tidak ditemukan segala aktivitas manusia yang tak bergantung pada sains. Menurut Syaikh Ali Jum’ah agama Islam tidaklah menentang ilmu pengetahuan (sains). Agama Islam justru mengapresiasi pemikiran dan pengkajian tentang alam raya (al-kaun). Apresiasi dan anjuran ini sejatinya tertera dalam al-Qur’an, antara lain Q. 10: 101 & Q. 29: 20.
Astronomi atau ilmu falak, yaitu ilmu yang mengkaji fenomena benda-benda angkasa, merupakan bagian dari sains yang mendapat apresiasi dari al-Qur’an. Apresiasi ini terlihat dalam banyak ayat yang senantiasa diiringi ajakan kepada merenungi dan memahami hakikat, rahasia dan fenomena alam. Apresiasi ini antara lain ditegaskan Q. 17: 12 dan Q. 36: 38-40.
Menurut Syaikh Ali Jum’ah, dalam kenyataannya umat Islam telah banyak mengetahui dan memanfaatkan sains dalam berbagai aktivitas dan kepentingannya, diantaranya berkaitan dengan kepentingan agama (ibadah). Melalui kajian astronomi dapat diketahui fenomena waktu fajar untuk menentukan awal waktu Subuh dan fenomena syuruk untuk menentukan awal dan akhir waktu Magrib (awal waktu Isyak). Demikian juga halnya dapat diketahui fenomena bayangan waktu Zuhur dan Asar. Saat ini ini para pengumandang azan (muazin) relatif tidak lagi melakukan pengamatan fenomena matahari sesuai petunjuk nas, namun hanya berpatokan pada jadwal waktu salat yang telah dihisab secara astronomis. Secara umum kini umat Islam hanya berpatokan pada jam dinding tanpa perlu melihat bayangan matahari untuk menentukan waktu-waktu salatnya. Menurut Syaikh Ali Jum’ah syariat Islam datang dengan kemudahan dan keringanan, Islam adalah agama yang universal. Penentuan waktu salat dan awal bulan dengan menggunakan hisab astronomi tidaklah bertentangan dengan risalah yang dibawa oleh baginda Nabi Muhammad saw (al-Bayan, 2009: 306).

Hisab Astronomi Menurut Syaikh Ali Jum’ah
Terkait wacana penggunaan hisab era kontemporer, hingga kini masih terjadi silang pendapat tentang kebolehan penggunaannya. Sebagian ulama menolak penggunaan sarana ini (baca: hisab) secara mutlak, sebagian lain menolak namun tetap menjadikannya sebagai pengontrol, sementara sebagian lagi menerima sepenuhnya.
Syaikh Ali Jum’ah secara tegas mentolerir penggunaan sains (dalam hal ini ilmu astronomi) dalam penentuan awal bulan. Bahkan Syaikh Ali Jum’ah menyatakan penggunaan hisab lebih utama dari rukyat. Hisab lebih utama karena ia telah menjadi kajian dalam ilmu-ilmu eksperimental yang mengindikasikan tingkat kepastian. Adapun kesaksian (rukyat indrawi), betapapun tertera dalam fikih, ia mengandung keraguan disebabkan banyaknya hambatan (al-Bayan, 2009: 307).
Bila disimak, Syaikh Ali Jum’ah seakan ‘galau’ melihat persoalan perbedaan dan perdebatan penentuan awal bulan yang kerap terjadi di berbagai negeri yang tak kunjung usai. Perbedaan dan perdebatan ini seperti dimaklumi adalah disebabkan perbedaan dalam memahami teks dan konteks dalil terkait (baik dalil al-Qur’an maupun dalil al-Hadis).
Melalui pembacaan utuh khazanah klasik (turâts) dan fenomena kontemporer terkait masalah ini, Syaikh Ali Jum’ah tampak memberi porsi objektif terhadap hisab. Syaikh Ali Jum’ah mengatakan, “Tidak diragukan, hilal merupakan fenomena astronomis yang tetap (tsâbitah) dimana tidak ada perdebatan (lâ khilâfa) tentang kemungkinan terlihatnya hilal apabila terpenuhi kriteria (syurûth) keterlihatannya secara indrawi. Peluang keterlihatan (hilal) itu tentunya akan lebih mudah lagi jika menggunakan sarana akurat (baca: alat-alat astronomi) yang telah diakui keakuratannya dan populer dikalangan spesialis (al-Kalim ath-Thayyib, j. II, 2010: 91). Lebih lanjut Syaikh Ali Jum’ah mengatakan, “Kelahiran bulan (mîlâd al-hilâl) adalah hakikat ilmiah yang pasti dan merupakan ijmak di kalangan ulama astronomi dan hisab tanpa ada keraguan”. (al-Kalim ath-Thayyib, j. II, 2010: 91; al-Bayân, 2009: 307).
Dalam pendapatnya ini Syaikh Ali Jum’ah mengapresiasi pandangan seorang ulama Syafiiyah terkenal yaitu al-Imam Taqî ad-dîn as-Subkî (w. 756 H) dalam karyanya yang berjudul “Fatâwâ as-Subki”. Taqî ad-dîn as-Subkî adalah tokoh populer dalam mazhab Syafii yang melegalkan penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan. Dalam karyanya ini as-Subkî menguraikan panjang lebar alasan (logika) pemenangan hisab atas rukyat. As-Subkî – seperti dikutip Syaikh Ali Jum’ah – mengemukakan bila ada seseorang (saksi) yang menginformasikan hilal telah terlihat namun hisab akurat menyatakan hilal tidak mungkin terlihat, misalnya karena posisinya yang terlalu dekat dengan matahari, maka informasi itu dianggap keliru dan tertolak. Hal ini mengingat nilai ‘khabar’ (laporan) dan ‘syahâdah’ (kesaksian) bersifat zhân (prediksi) sedang hisab bersifat qath’î (valid, pasti). As-Subkî menyatakan, sesuatu yang qath’î tidak dapat dipertentangkan dengan sesuatu yang zhan (Fatawâ as-Subkî, t.t., j.1: 217). Pendapat As-Subki ini juga secara lebih detail terekam dalam karyanya yang lain yang berjudul “al-‘Alam al-Mansyûr fi Itsbât asy-Syuhûr”.
Selanjutnya Syaikh Ali Jum’ah mengatakan tidak ada halangan secara syariat (la mani’a syar’an) berpegang pada data kelahiran hilal (wilâdah al-hilâl) secara astronomis untuk menetapkan masuknya awal bulan Ramadan dan awal bulan Syawal dan bulan-bulan lainnya. Hal ini dalam rangka memudahkan (taisiran) kepada umat Islam di berbagai penjuru (al-Kalim ath-Thayyib, j. II, 2010: 91). Syaikh Ali Jum’ah berlogika, jika kita bisa (boleh) berpegang pada data (hisab) astronomis dalam menentukan waktu salat, maka tentu dalam hal penentuan awal bulan akan lebih boleh lagi. Karena kedudukan salat lebih utama dari puasa, salat pelaksanaannya berulang dalam sehari semalam sebanyak lima kali, sementara puasa (Ramadan) hanya berulang satu tahun sekali (al-Kalim ath-Thayyib, j. II, 2010: 91)
Namun Syaikh Ali Jum’ah menegaskan, betapapun hisab mendapat posisi yang wajar, rukyat tetap dinyatakan sebagai patokan (al-ashl) dalam hal penentuan awal bulan. Antara lain Syaikh Ali Jum’ah mendasarkan alasannya berdasarkan Q. 02: 185 dan HR. Al-Bukhari (al-Kalim ath-Thayyib, j. II, 2010: 90). Kecendrungan Syaikh Ali Jum’ah ini terbilang logis dan dapat dimaklumi melihat latar keilmuan yang ia geluti yaitu bidang usul fikih. Selain itu latar sosial-historis yang dilalui Mesir agaknya juga turut memengaruhi pemikiran Syaikh Ali Jum’ah. Dahulu, khususnya di zaman tengah, Mesir telah mencapai kemajuan di bidang astronomi yang ditandai dengan berdiri dan beroperasinya banyak observatorium, diiringi dengan ditemukan dan dikembangkannya beragam alat-alat astronomi, serta melimpahnya literaratur-literatur di bidang astronomi. Tidak dipungkiri kemajuan yang dicapai Mesir dizamannya ini adalah berkat perpaduan kreatif antara tradisi observasi (pengamatan) dan tradisi penalaran (perhitungan, hisab). Dua hal ini (baca: observasi dan hisab) harus diakui merupakan bagian integral untuk majunya peradaban sebuah bangsa.
Kecendrungan Syaikh Ali Jum’ah yang tetap mengakomodir rukyat dan hisab secara sekaligus ini didukung lagi dengan jabatan sosial yang ia emban saat ini yaitu sebagai pemberi fatwa (mufti). Sebagi mufti, yang fatwanya tidak hanya didengar oleh masyarakat Mesir namun juga oleh umat Islam dunia, menjadikan Syaikh Ali Jum’ah tidak bisa demikian ‘bebas’. Ia harus adil dan piawai dalam mempertimbangkan keputusan dengan melihat realitas sosial-intelektual dan psikologis umat Islam secara umum. Tapi yang jelas, apresiasi Syaikh Ali Jum’ah terhadap sains (dalam hal ini hisab astronomi) dalam penentuan awal bulan merupakan gagasan cemerlang yang patut diapresiasi, karena tak semua ulama yang betapapun keilmuannya seimbang dengan beliau memilki pemikiran yang sama tentang hisab dan atau sains.

Analisa & Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat difahami bahwa pemikiran Syaikh Ali Jum’ah dalam hisab rukyat adalah cenderung menggabungkan dua bacaan: turâts dan wacana kontemporer. Pandangan Syaikh Ali Jum’ah ini juga sesungguhnya merupakan pengejawantahan sikap Dar al-Ifta’ Mesir (lembaga fatwa pimpinan Syaikh Ali Jum’ah) dalam hal penentuan awal bulan kamariah. Namun pemikiran Syaikh Ali Jum’ah ini tampak berbeda dari kecendrungan pemikiran ulama-ulama Mesir, Al-Azhar khususnya, yang masih cendrung kepada rukyat. Ini merupakan sesuatu yang unik.
Ada beberapa poin yang agaknya perlu dikaji secara lebih komprehensif terkait pandangan Syaikh Ali Jum’ah tentang hisab rukyat ini. Antara lain Syaikh Ali Jum’ah beralasan secara logika (qiyâs) kebolehan penggunaan hisab penentuan awal bulan kepada qiyas penentuan waktu salat. Harus diakui, sejauh ini ulama masih berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian ulama, antara lain al-Qarafi (w. 684/1285) dalam karyanya “al-Furûq wa Anwâr al-Burûq fî Anwâ’ al-Furûq” menyatakan qiyâs hisab penentuan awal bulan dengan qiyas hisab penentuan waktu salat tidaklah tepat. Dalam penentuan waktu salat yang menjadi standar adalah masuknya waktu yang ditandai dengan bergesernya posisi (bayangan) matahari. Sementara dalam penentuan awal bulan, yang menjadi patokan adalah rukyat itu sendiri (al-Furûq, 1988: 298-302).
Selain itu – sejauh bacaan penulis – dari berbagai gagasan dan karyanya, tidak/belum ditemukan pemikiran beliau tentang wacana penyatuan kalender Islam internasional. Seperti dimaklumi diskursus kalender dalam rangka pembentukan kalender pemersatu umat Islam marak diwacanakan. Hemat penulis, sosok Syaikh Ali Jum’ah dengan kapasitasnya sebagai mufti yang fatwanya selalu didengar oleh umat Islam dunia sangat perlu memberikan gagasan dan pemikirannya dalam masalah ini, khususnya dari sisi syar’i. Di era globalisasi saat ini, kebutuhan kepada kalender pemersatu adalah sesuatu yang urgen. Wallâhu a’lam

Sumber:
Prof. Dr. Ali Jum’ah, al-Kalim ath-Thayyib Fatâwâ ‘Ashriyyah, j. 2 (Kairo: Dar as-Salam, cet. II, 1431/2010)
—————————–, al-Bayân Limâ Yasyghal al-Adzhân [Muqatam: Dâr al-Muqatham li an-Nasyr wa at-Tauzi', cet. 11, 1426/2005]
Taqî ad-dîn as-Subkî, Fatâwâ as-Subkî, j. 1 (Indonesia: Maktabah al-Qudsi, t.t.)
——————————“al-‘Alam al-Mansyûr fi Itsbât asy-Syuhûr” (Mathba’ah Kurdistan al ‘Ilmiyyah, Mesir, 1329 H].
Al-Qarafi, al-Furuq wa Anwâr al-Buruq fi Anwâ’ al-Furuq, j. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1418/1988)

Cairo, 25 Syakban 1433/15 Juli 2012

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar

Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

comments-bottom

Featured Photos

Kebersamaan Idul Fit... Posted by author icon siknanazmi Feb 19th, 2012 | no responses
Kalender Islam Berba... Posted by author icon siknanazmi Feb 19th, 2012 | no responses
“Ka’bah ... Posted by author icon siknanazmi Feb 18th, 2012 | no responses

Random Photos

Gerhana Matahari Cin... Posted by author icon siknanazmi May 4th, 2013 | no responses
Kompas Arah Kiblat Posted by author icon siknanazmi Jun 26th, 2012 | no responses
Perjanjian Hudaibiya... Posted by author icon siknanazmi Jan 29th, 2013 | no responses

Top Rated

“Ijtihad Progresif” ... Posted by author icon siknanazmi
Konferensi Awal Wakt... Posted by author icon siknanazmi
Kalender Islam Zaman... Posted by author icon siknanazmi