
Ibrahim Hosen, Prof., K.H, LML, dilahirkan di Bengkulu 1 Januari 1917. Alumnus Fakultas Syari’ah Universitas Al-Azhar Cairo Mesir. Ia tercatat sebagai rektor IAIN Raden Fatah Palembang (1964-1966), Ketua Majelis Ulama Indonesia, Pendiri Perguruan Tinggi Ilmu Qur’an, dan Pendiri Institut Ilmu Qur’an. Ia juga tercatat sebagai ulama Indonesia yang pertama mempelopori kebolehan wanita menjadi hakim Pengadilan Agama. Kaitannya dengan persoalan Kalender Islam, Ibrahim Hosen merupakan salah seorang ulama yang mengenalkan mazhab negara untuk menyatukan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan 10 Zulhijah. Menurutnya perbedaan dalam menentukan awal Ramadan, awal Syawal, dan Idul Adha akan menyebabkan retaknya ukhuwah islamiyah. Persoalan hisab dan rukyat adalah wilayah ijtihadiyah. Karena itu perlu diselesaikan secara arif dan bijaksana. Menurutnya pula perkembangan ilmu hisab kini telah maju pesat sehingga dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh umat Islam untuk membantu pelaksanaan ibadah. Jadi jangan kaku dan jangan memperdebatkan masalah-masalah fikih yang memang wataknya harus berbeda. Tetapi sebaiknya umat Islam mengikuti pandangan-pandangan ulama yang luas wawasannya. Oleh karena itu menurut Ibrahim Hosen untuk penyatuan kalender Islam diperlukan campur tangan pemerintah sebagaimana persoalan-persoalan fikih lainnya yang berhubungan dengan kemasyarakatan. Sikap ini untuk menjaga kesatuan dan keseragaman amaliah umat Islam dan menghindarkan terjadinya kesimpangsiuran. Adapun tulisannya yang berkaitan kalender Islam adalah Penetapan Awal Ramadhan dan Syawal, Bagaimana Seharusnya Sikap Kita (1988) dan Penetapan Awal Bulan Qamariyah menurut Islam dan permasalahannya (1994).
Bukit Angkasa, 30 Ramadan 1433/18 Agustus 2012, pukul 07.00 WIB
Susiknan Azhari
Sumber Foto : Dokumen Museum Astronomi Islam