
Akhir-akhir ini kajian seputar awal waktu salat memperoleh perhatian yang serius oleh para ulama dan ilmuwan (astronom). Mula pertama mengkaji ulang tentang konsep fajar dan Isya sehingga menghasilkan berbagai riset seputar fajar dan Isya. Pertemuan terakhir membahas fajar di lintang tinggi diselenggarakan di Istanbul Turki pada tanggal 26-27 September 2021/19-20 Safar 1443.
Dalam pertemuan tersebut dihasilkan delapan resolusi. Salah satunya menetapkan bahwa ketinggian matahari waktu fajar adalah minus delapan belas derajat (-18 derajat). Pertemuan ini dihadiri berbagai tokoh agama dan ilmuwan, yaitu Prof. Ali Erbas, Prof. Abdurrahman Haekali, Prof. Ali Muhyealdin Al-Quradaghi, Prof. Suhaib Hasan, Prof. Hussein Halawi, Dr. Ekrem Keles, dan Dr. Kalid Hanafy.
Pada tanggal 27 Januari 2022/23 Jumadil Akhir 1443 Diyanet Turki menggelar kembali pertemuan terbatas tentang penggunaan tamkin/ihtiyat dalam penyusunan jadwal salat. Pertemuan ini menghadirkan berbagai narasumber untuk sharing ide, seperti Mohammad Fouad Albarazi (Denmark), Mohammad Salim Albugha, Mohamnad Akim (Turki), Mohd Saiful Anwar Mohd Nawawi, dan Mohd Hafiz bin Mohd Saadon (Malaysia). Pada sesi pertama mengkaji seputar pandangan para ulama dan ilmuwan tentang konsep tamkin.
Sementara itu pada sesi kedua aplikasi jadwal salat di lintang tinggi dan tamkin dalam penyusunan jadwal waktu salat studi kasus di Malaysia dan Norwegia. Dalam uraiannya Mohd Saiful Anwar berpendapat bahwa penggunaan tamkin pada prinsipnya untuk meyakinkan waktu salat telah masuk dengan menambah beberapa menit. Dalam praktiknya tamkin di Malaysia dilakukan melalui pembagian zon. Pada bagian akhir Muhammad Akim (Turki) melaporkan penggunaan tamkin di dunia Islam.
Hasil kajian Muhammad Akim menyebutkan bahwa penggunaan tamkin di Turki adalah 4 menit untuk Zuhur dan Asar, 7 menit untuk Magrib, sedang Isyak dan Subuh tidak menggunakan tamkin. Dalam praktiknya salat Subuh di Turki, seperti masjid Hagia Sophia dan Blue Mosque dilaksanakan satu jam setelah azan dikumandangkan.
Di Mesir tamkin untuk Magrib adalah 1 menit, sedangkan Isyak dan Subuh menggunakan 2 menit. Indonesia adalah 3 menit untuk Zuhur dan waktu salat lainnya menggunakan 2 menit. Pakistan tidak menggunakan tamkin. Di Iran tamkin digunakan untuk azan Magrib sebesar 20 menit dan azan Subuh sebesar 30 menit. Saudi Arabia tamkin hanya digunakan untuk waktu Magrib sebesar 1 menit. Selain itu di Yordania tamkin digunakan untuk Asar sebesar 1 menit dan Magrib sebesar 7 menit.
Pada jadwal waktu salat yang dikeluarkan oleh Majelis Ugama Islam Singapore menggunakan tamkin 1 menit untuk semua waktu salat. Hal ini dilakukan mempertimbangkan mereka yang tinggal di gedung pencakar langit. Di Singapore sudah banyak gedung yang memiliki 40 tingkat. Dengan pemberian tamkin sebesar 1 menit diharapkan waktu salat sudah benar-benar masuk. Sementara itu Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei Darussalam menggunakan tamkin 1 menit 4 detik untuk waktu Zuhur dan 10 menit untuk waktu Subuh. Pemberian tamkin 10 menit untuk waktu Subuh ini sejatinya hampir sama dengan posisi ketinggian Matahari minus delapan belas derajat (-18 derajat) ditambah tamkin 2 menit.
Patut dicatat jadwal waktu salat pada prinsipnya adalah produk ijtihad kolektif. Sehingga keputusannya lebih kuat dibandingkan ijtihad fardi. Meskipun demikian tetap membuka ruang perbaikan dan perubahan sesuai tuntutan zaman yang mengitarinya dengan memperhatikan aspek syar’i dan sains. Oleh karena itu upaya yang dilakukan Diyanet Turki mengkaji berbagai jadwal waktu salat di dunia Islam perlu diapresiasi. Secara tidak langsung menyadarkan setiap negara untuk meninjau kembali jadwal salat yang selama ini diterbitkan.
Dalam konteks Indonesia selain konsep tamkin tak kalah pentingnya adalah persoalan akurasi jam yang tersedia di masjid. Kalibrasi sangat diperlukan dan menjadi tanggungjawab bagi para pengelola masjid. Selama ini belum ada kajian yang menyeluruh tentang akurasi jam di masjid. Beberapa tahun yang lalu sebelum pandemi kami pernah melakukan observasi di beberapa masjid ditemukan jadwal waktu salat yang tertera di jam dinding kurang sesuai dengan jadwal waktu salat setempat.
Kesadaran untuk melakukan pengecekan ulang jadwal waktu salat telah dilakukan oleh Tim Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Dr. Arwin Juli Rahmadi Butar-Butar. Kegiatan ini perlu diapresiasi dan dilanjutkan sebagai gerakan bersama antar Ormas Islam, Dewan Masjid Indonesia, dan Kementerian Agama RI.
Ke depan diskusi seputar jadwal waktu salat sudah saatnya mulai merambah aspek substantif. Artinya jadwal waktu salat yang ada bisa berimplikasi positif terhadap perilaku dan disiplin seseorang untuk membangun peradaban yang berkemajuan. Jika hal ini bisa dilakukan maka perbedaan pandangan terhadap konsep tamkin bisa dipahami dan umat menjadi tenang. Dengan demikian umat dapat menjalankan ibadah lebih berkualitas dan krisis keadaban publik dapat dikurangi.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab
Bukit Angkasa, 18 Rajab 1443/19 Februari 2022
Susiknan Azhari
Sumber Foto : Dokumen Pribadi